Kamis, 12 Januari 2017

UNDANG-UNDANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI SEBAGAI PERLINDUNGANHAK ASASI MANUSIA DI BIDANG EKONOMI



Oleh SUSI YANUARSI.SH.MH.[1]
Abstrak
Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang hak sasi manusia, memuat berbagai jenis hak asasi manusia dalam berbagai bidang seperti di bidang ekonomi yaitu hak atas kesejahteraan. Hak ksejahteraan dari setiap warga negara harus mendapat perlindungan dari negara dalam hal ini pemerintah. Untuk itu pemerinta mengeluarkan peraturan perundangundangan yang mengatur kebijakan ekonomi yang tujuannya adalah untuk melindungi dan msenjeaterahkan rakyat indonesia.
Kata kunci. Praktek Monopoli, Perlindungan HAM, Ekonmi,
A.    Latar belakang
Bahwa manusia dianugrahi oleh Tuhan Yang maha Esa akan budi dan nurani yang memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan yng buruk yang akan membimbing dan mengarahkan sikap dan perilaku dalam menjalani kehidupannya. Dengan akan budi dan nuraninya itu maka manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perilaku atau perbuatannya. Di samping emiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atassemua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut hak asasi yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak ini tidak dapat diingkari. Penginkaran terhadap hak tersebut berarti menginkari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, negara, pemerintah atau organisasi apap pun mengemban kewajiban untyk megakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tenpa kecuali. Ini berarti bahwa hak asasi manusia harus selalui menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sejalan dengan pandangan di atas, Pancsila sebagai dasar negara mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan yang maha Esa dengan menyandang dua aspek yakni aspek individual (pribadi) dan aspek sosialitas (masyarakat). Oleh karena itu, kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ini berarti bahwa setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain. Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi pada tataran manapun. Terutama negara dan pemerintah. Dengan demikian, negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya tanpa diskriminasi.
Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang hak sasi manusia, memuat berbagai jenis hak asasi manusia dalam berbagai bidang seperti di bidang ekonomi yaitu hak atas kesejahteraan. Hak ksejahteraan dari setiap warga negara harus mendapat perlindungan dari negara dalam hal ini pemerintah. Untuk itu pemerinta mengeluarkan peraturan perundangundangan yang mengatur kebijakan ekonomi yang tujuannya adalah untuk melindungi dan msenjeaterahkan rakyat indonesia. Seperti undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

B.     Permasalahan
Dari uraian tersebut diatas maka dapat dirumuskan permasalahan bagaimana peran  undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dalam melindungi hak  asasi di bidang ekonomi warga negara indonesia dari praktik bisnis tidak sehat?

C.    Pembahasan
Undang-undang no. 5 tahun 1999 tentang Larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diberlakukan pada tanggal 5 Maret 2000, merupakan undang-undang yang lahir dari terjadinya krisi ekonomi indonesia pada tahun 1998. Terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1998 tidak terlepas dari akibat buruknya sistem pengelolaan usaha, sehingga terjadinya pemusatan ekonomi dalam bentuk konglomerasi yang menyebabkan terjadinya praktik-praktik monopoli yang menyebabkan tidak berjalannya usaha secara sehat yang dampaknya berpengaruh terhadap sistem perekonomian nasional.
Terjadinya praktik monopoli tersebut tidak terleps dari kedekatan antara pelaku usaha dengan penguasa atau elit kekuasaan yang mendapat kemudahan-kemudahan yang berlebihan sehingga berdampak pada kesenjangan sosial. Munculnya konglomerasi dan kelompok kecil pengusaha kuat yang tidak didukung semangat kewirausaaan sejati merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan tidak mampu bersaing, sehingga banyak pengusaha yang bankrut atau pailit.
Memperhatikan kondisi perkembangan perekonomian negara indonesia, maka perlu menata kembali kegiatan usaha di indonesia, agar dunia usaha dapat tumbuh berkembang serta sehat dan benar, sehingga tercipta iklim persaingan usaha sehat, serta terhindarnya pemusatan kekuatan ekonomi pada perseorangan atau kelompok tertentu, antara lain dalam bentuk praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat.
Dalam kegiatan perkonomian, pelaku bisnis merupakan faktor utama yang sangat mempengaruhi kondisi perekonomian, terutama dalam bentuk kebijakan. Pelaku bisnis selaku subyek hukum, kadangkala dapat memaksakan kehendak terhadap regulator atau pembuat kebijakan, jika pelaku bisnis tersebut telah berhasil menguasai perekonomian nasional suatu negara. Untuk itu, sadar atau tidak sadar kepentingan-kepentingan pengusaha tersebut akan tercermin atau terakomodasi dalam setiap kebijakan yang dibuat pemerintah. Hal ini perlu dicermati, karena dapat menimbulkan ketidakadilan, sehingga timbul ketimpangan-ketimpangan dalam praktik bisnis. Untuk itu perlu regulasi yang berkeadlan agar tercipta bisnis yang fair.(Marwah M. Diah dan Joni Emrzon : 2003 :1
Untuk menciptakan bisnis yang sehat maka pemerintah membuat regulasi undang-undang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Undang-undang persaigan usaha ini adalah undang-undang yang melarang perusahaan-perusahaan untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu yang melemahkan kekuatan-kekuatan persaingan. Undang-undang melarang perusahaan-perusahaan mengambil keuntungan-keuntungan dengan mengorbankan kepentingan-kepentingan konsumen dan keefisiensian, dam pada akhirnya dengan membebankan perekonomian. Undang-undang persaingan usaha tidak sehat tidak hanya membantu konsumen, akan tetapi juga pelaku usaha kecil dan menengah yang berusaha untuk menjadi efisien dan tanggap terhadap para pelangganya. Oleh karena itu, peraturan tentang persaingan usaa dan bukan pengusaan dan pengendalian oleh pemerintah, yang menjadikan pasar lebih transparan dan peluang pasar lebih terbuka. Kondisi ini yang perlu diciptakan dapat membentu perkembangan bisnis di indonesia, untuk itu dengan terbitkanya Undang-Undang No. 5 tahun 1999 diharapkan akan ada perbaikan kondisi bisnis di indonesia saat ini.
Undang-undang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berazaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Azas kepentingan umum ini adalah salah satu bentuk dari Hak asasi manusia dibidang ekonomi, dimana masyaraat umum ingin adanya perlindungan hukum dari pelaku usaha yang bisa saja melakukan perbuatan curang seperti praktik Monopoli. Yang menguasai produksi atau pemasaran barang atau jasa. Praktik monopoli yang terjadinya dengan pemusatan kekuatan  ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi atau pamasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat yang dapat merugikan kepentingan masyarakat umum.
Undang-undang laparngan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagai bentuk upaya dari perlindugan hak asasi manusia dibidang ekonomi yang bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat umum dari praktik-praktik bisnis curang yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum. Dengan adanya undang-undang larangan praktik monopoli dan persaingan usaa tidak sehat, maka hak asasi masyarakat dibidang ekonomi terjamin dari pemusatan ekonomi.
Undang-undang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dibuat oleh pemerinta dengan tujuan adalah untuk:
a.         Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningaktkan kesejahteraan rakyat.
b.        Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melali pengaturan persaingan usaha yang tidak sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil.
c.         Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaa.
d.        Terciptaknya efetivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Dengan berlakunya undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, diharapkan dapat merubah suasana atau kondisi bisnis di indonesia dan juga dapat diharapkan akan memberikan jaminan kepastian hukum untuk mendorong percepatan pembangunan ekonomi dalam upata peningkatan kesejaahteraan umum serta sebagai implementasi dari semangat dan jiwa UUD 1945.
Undang-undang dasar 1945 sebagai asas hukum yang bersifat material yang memuat hak ekonomi sebagaimana dimuat di dalam pasal 27 ayat (2) dan pengertian kekeluargaan dalam sistem perekonmian dalam pasal 33 ayat (1) yang dapat kita tafsirkan bersama sebagai pemberi kesempatan kepada seluruh lapisan masyarakat berhak untuk berusaha. Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang dasar 1945 menyatakan: “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Dan dalam ayat (3) dinyatakan bahwa: Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Menurut penjelasan pasal 33 UUD 1945, dengan alasan karena perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Dalam  demokrasi ekonomi dihindarkan persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam berbagai bentuk monopoli yang merugikan dan bertentangan dengan konsep keadilan.
Dengan adanya undang-undang larangan praktik monopoli diharapkan terwujudnya struktur ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 Undang-undang dasar 1945. Dalam pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: ekonomi diatur dengan kerja sama berdasarkan prinsip gotong royong. Pemikiran mengenai demokrasi eonomi, yang dimasukan ke dalam pasal 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Ciri khas demokrasi ekonomi adalah diwujudkan oleh semua anggoa masyarakat, dan haus mengabdi kepada kesejahteraan seluruh rakyat.
Prinsip-prinsip dasar tersebut tercermin dalam pasal 2. Hal mana disetujui secara umum bahwa negara harus menciptakan peraturan persaingan usaha untuk mencapai tujuan demokrasi ekonomi. Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan  praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat tidak bertujuan semata-mata melindungi persaingan usaha demi kepentingan persaingan itu sendiri. Oleh karena itu, ketentuan pasal 3 tidak hanya terbatas kepada tujuan utama perundang-undangan anta monopoli, yaitu sistem persaingan usaha yang bebas dan adil, di mana terdapat kepastian kesempatan berusaha yang sam bagi semua pelaku usaha, dan tidak adanya perjanjian atau penggabungan usaha yang menghambat persaingan serta penyalahgunaan kekuatan ekonomi, sehingga bagi semua pelaku usaha terdapat ruang gerak yang luas dalam melakukan kegiatan ekonomi. Selain itu pasal 3 menyebutkan tujuan sekunder perundang-undangan anti monopoli yang ingin dicapai sistem persaingan usaha yang bebas dan adil, yaitu untuk menciptakan kesejahteraan rakyat dan suatu sistem ekonomi yang efisien, sehingga konsekuensi terakhir tjuan kebijakan ekonomi, yaitu penyediaan barang dan jasa konsuemn secara optimal dapat dilaksanakan.
Menurut konsepsi persaingan usaha yang modern, hal tersebut dapat dicapat dai proses persaingan melalui memaksa alokasi faktor secara ekonomis, sehingga terwujudlah penggunaan paling efisien sumber daya yang terbatas, penyesuaian kapasitas produksi dengan perubaan metode produksi dan struktur permintaan, serta orentasi penyedaan barang dan jasa kepada kepentingan konsumen (fungsi kontrol persaingan usaha). Dengan menjamin pertumbuhan ekonomi yang optimal, kemajuan tekonologi dan tingkat harga yang stabil (fungsi pendorong persaingan usaha), serta menyalurkan dengan distribusi pendapat menurut kinerja pasar melalui kompensasi berdasarkan produktivitas marginal (fungsi distribusi). (Suyud Margono : 2009 : 29
Pembangunan dan perkembangan perekonomian di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi badan dan/atau jasa yang dapat dkikonsumsi. Ditambah dengan globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi kiranya memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/ atau jasa. Akibat barang dan jasa yang dkeluarkan oleh pelaku usaha dalam persaingan usaha yang sehat  yang bervariasi baik produksi luar negari maupun produksi dalam negeri. Kondisi seperti ini di satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan akan barang dan jasa yang diinginkan dapat terpenui serta semakin terbuka lebar, karena adnya kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen, tetapi di sisi lain, dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah, yang menjadi objek aktvitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sbesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui berbagai promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian baku yang merugikan konsumen. Untuk itu perlu dipahami hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang laparangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tidak semata-mata melindungi kepentingan dari para pelaku usaha saja. Tetapi yang lebih penting bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap konsumen sebagai objek dari pelaku usaha. Untuk itu ada hak-hak konsumen yang diatur secara komprehensif di dalam undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di dalam pasal  4 disebutkan hak-hak konsumen adalah sebagai berikut:
a.         Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa
b.        Hak untuk memilih dan mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
c.         Hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
d.        Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/aau jasa yang digunakan
e.         Ha untuk mendapatkan alokasi.perlindungan dan upaya penyelesaiakan sengketa perlindungan konsumen secara patut
f.         Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen,
g.        Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
h.        Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mstinya.
i.          Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hak-hak konsumen sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 undang-undang Perlindungan Konsumen lebih luas daripada hak-hak dasar konsumen sebagaimana pertama kali dikemukakan oleh Presiden Amerika Serikat J.F. Kennedy di depan kongres pada tanggal 15 maret 1962 yang terdiri atas:[2] (Ahmadi Miru Dan Sutarman
a.         Hak memperoleh keamanan
b.        Hak memilih
c.         Hak mendapat informasi
d.        Hal untuk didengar
Keempat hak tersebut merupakan bagian dari Deklarasi hak-hak asasi manusia yang dicanangkan PBB pada tanggal 10 Desember 1948, masing-masing pasal 3, 8, 19, 21 dan pasal 26 yang oleh organisasi konsumen sedunia (international Organization of Xonsumers Union IOCU) ditambahkan empat hak dasar kosnsumen lainnya, yaitu:[3]
a.         Hak untuk memperoleh kebutuhan hidup
b.        Hak untuk memperoleh ganti rugi
c.         Hak untuk memperoleh pendidikan konsumen
d.        Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Dari sekian banyak hak-hak konsumen yang diatur didalam undang-undang Perlindungan Konsumen, secara garis besar dapat dibagi dalam tiga hak yang menjadi prinsip dasar yaitu:[4]
1.        Hak yang yang dimaksudkan untuk mencegah konsumen dari kerugian, baik kerugian persoal maupun kerugian harta kekayaan
2.        Hak untuk memperoleh barang dan/ atau jasa dengan harga yang wajar
3.        Hak untuk memperole penyelesaian yang ptatut terhadap permasalahan yang dihadapi.
Oleh karena ketiga hak/prinsip dasar tersebut merupakan himpunan beberapa hakkonsumen sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen, maka hal tersebut sangat esensial bagi konsumen, sehingga dapat dijadikan/merupakan prinsip perlindungan hukum bagi konsumen di indonesia.
Apabila konsumen benar-benar akan dilindungi, maka hak-hak konsumen yang disebutkan di atas harus dipenui baik oleh pemerintah maupun oleh pelaku usaha atau produsen, karena pemenuhan hak-hak konsumen tersebut merupakan hak dari setiap warga negara untuk mendapat perlindungan di bidang ekonomi dalam kaitannya dengan persaingan usaha yang sehat. Dengan adanya persaingan usaa yang sehat, maka akan semakin terjaminnya kepastian terhadap perlindungan masyarakat (konsumen) terhadap produk yang diasilkan ol  eh produen (pelaku usaha). Dengan demikian undang-undang larangan praktik monopoli adalah undang-undang yang bertujuan untuk melindungi kepentingan pera pelaku usaha sendiri dan melindungi kepentingan masyarakat umum dari praktik-praktik bisnis curang yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Sehingga dapat meningkatka kesejahteraan rakyat.
D.    Kesimpulan
Dari uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang laparangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah untuk melindungi hak asasi warga negara dari praktik-praktik bisnis yang tidak sehat seperti praktik monopoli, oligopili, kartel dan sebagainya yang berdampak  merugikan masyarakat dan disamping itu juga undang-undang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tidak semata-mata melindungi kepentingan dari  masyarakat atau konsumen tetapi juga melindungi para pelaku usaha juga. Tetapi yang lebih penting bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap konsumen sebagai objek dari pelaku usaha.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen. PT. Raja Grafindo Persada, jakarta, 2007,
Marwah M. Diah dan Joni Emirzon, Aspek-Aspek Hukum Persaingan Bisnis indonesia (perjanjian yang dilarang, perbuatan Bisnis yang dilarang, dan posisi dominan yang dilarang, kajian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Sriwijaya, Unsri, 2003Suyud Margono, Hukum Anti Monopoli, Sinar Grafika, jakarta, 2009,
Undang-Undang dasar 1945
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia



[1] Dosen Fakultas Hukum Universitas Palembang
[2] Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen. PT. Raja Grafindo Persada, jakarta, 2007, hlmn, 38-39
[3] Ibid, hlm, 39
[4] Ibid, hlm, 46-47

0 komentar:

Posting Komentar