Minggu, 13 Agustus 2017

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMISARIS INDEPENDEN DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS



Oleh  Susi Yanuarsi
Fakultas Hukum Universitas Palembang
Email: susi.yanuarsi@gmail.com

Abstract
Independent commissioners become the main organ for the implementation of Good Corpoate Governance practices by looking at the functions they have. Therefore in accordance with the name  that assumed as an independent commissioner must have the independence to carry out its fuction that is as  a function of supervision has the professionalism and leadership which is the basic thing required of its role
Keywords : Independent commissioners, duties and responsibilities

Abstrak
 Komisaris independen menjadi organ utama bagi penerapan praktik Good Corpoate Governance, dengan melihat fungsi yang dimiliki. Oleh karena itu, sesuai dengan nama yang diemban sebagai komisaris independean, maka harus memiliki independensi, menjalankan fungsinya yaitu sebagai fungsi pengawasan, memiliki profesionalisme dan kepemimpinan yang merupakan hal dasar yang dibutuhkan dari perannya tersebut.
Kata Kunci: Komisaris Independen, Tugas dan Tanggung Jawab


I. PENDAHULUAN.
    A. Latar Belakang
Globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas merupakan trend dan perkembangan terpenting saat ini. Bagi negara-negara tertentu, memasuki perdagangan bebas memerlukan persiapan, misalnya mengefektifkan dan mengefisienkan perekonomian adalah suatu prasyarat kondisional. Belajar dari krisis keuangan dan ekonomi di Asia, lembaga-lembaga keuangan internasional seperti Word bank. Asian Development Bank (ADB), inernational monetary Fund (IMF), Consultatif Group on Indonesia (CGI) berkesimpulan bahwa penerapan good Corporate Governance (GCG) adalah hal yang cukup mendesak untuk segera di implementasikan oleh kalangan pelaku usaha dan solusi bagi krisis.
Corporete governace(Iman Syahputra Tunggal:2002: 1) adalah sistem dan struktur untuk mengelola perusahaan dengan tujuan meningkatkan nilai pemegang saham (shareholders value) serta mengakomodasi berbagai pihak yang berkepentingan dengan perusahaan (stakeholders) seperti criditor, suplier, asosiasi perusahaan, konsumen, pekerja, pemerintah dan masyarakat luas.
OECD (organization for economic Co-opeation and Development) mendefinisikan corporate Governance (Iman Syahputra Tunggal: 2002:1) sebagai sekumpulan hubungan antara pihak manajemen perusahaan, Bord dan pemegang saham dan pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan perusahaan. Corporate governance juga mensyaratkan adanya struktur, perangkat untuk mencapai tujuan dan pengawasan atas kinerja. Corporate Governace yang baik dapat memberikan rangsangan atau insentif yang baik bagi bord dan manajemen untuk mencapai tujuan yang merupakan kepentingan perusaaan dan pemegang saham dan harus memfasilitasi pemonitoran yang efektif, sehingga mendorongperusahaan untuk menggunakan sumber daya dengan lebih efisien.
Dari pengertian itu dapat dikatakan bahwa corporate Governance mengandung prinsip pengelolaan perusahaan dengan memperhatikan keseimbangan kewenangan pelaksana perusahaan dengan kepentingan pemegang saham serta kepentingan masyarakat luas sebagai bagian dari stakeholder. Secara internal, keseimbangan kewenangan direksi dan komisaris dan hak pemegang saham diracang sedemikian rupa melalui prinsip-prinsip corporate govevrnance mekanisme dan struktur kelembagaan perusahaan dapat bergerak sesuai dengan kepentingan pemegang saham dan masyarakat umum.
Dalam mengelola perusahaan menurut prinsip-prinsip good Corpoarte Governance, peran komisaris independen sangat diperlukan. Komisaris independen dapat berfungsi untuk mengawasi jalannya perusahaan dengan memastikan bahwa perusaaan tersebut telah melakukan praktik-praktik transparansi, akuntabilitas, kemandirian dan keadilan menurut ketentuan yang berlaku di suatu sistem perekonomian.
Tatakelola perusahaan yang baik merupakan jalinan keterkaitan antara stakeholder perusahaan yang digunakan untuk menetapkan dan mengawasi arah srategik dan kinerja usaha suatu organisasi. Dalam praktiknya good corporate governance merupakan acuan tertulis (pedoman) mengenai kesepakatan antar para stakeholder dalam mengidentifikasi dan merumuskan keputusan-keputusan strategis secara efektif dan terkoordinasi. Dengan bekal dari pedoman tersebut maka dapat dibangun saling kepercayaan antara pemilik perusahaan dan para pimpinan perusahaan (Dewan direksi dan para manajer tingkat puncak). Guna mengawasi lebih lanjut kinerja perusaaan melalui kepentingan para pemilik modal secara profesional, maka pemilik perusahaan melalui RUPS, mengangkat Anggota Komisaris untuk duduk dalam Dewan Komisaris, termasuk juga komisaris independen.
Istilah komisaris independen diatur didalam Pasal 120 Unndang-Undang Perseroan No. 40 Tahun 2007 ayat (1) dalam anggaran dasar perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) komisaris utusan. Hanya saja dalam pasal ini tidak dijelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan komisaris independen. Dan tidak juga diatur secara tegas tentang kedudukan komisaris independen di dalam undang-undang perseroan. Undang-undang perseroan hanya memuat ketentuan secara umum tentang komisaris independen dalam suatu perseroan.

  B. PERMASALAHAN
Dari uraian tersebut maka yang menjadi isu hukum adalah
1.        Apakah persyaratan dan prosedur memilih dan mengangkat komisaris independen
2.        Apakah ada perbedaan persyaratan antara komisaris independen dengan komisaris lainnya
3.        Bagimana tanggung jawab hukum komisaris independen?

II. PEMBAHASAN
1.        Syarat dan prosedur  mengangkat Komisaris Independen
Dalam pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum dagang (KUHD), Perseroan terbatas dapat mempunyai Dewan Komisaris ataupun tidak. Jadi sifatnya fakultatif, maka wajar kalau ada anggapan bahwa jabatan Komisaris dalam suatu Perseroan Terbatas semata-mata sebagai pelengkap karena sefatnya fakultatif artinya boleh ada boleh tidak.Namun dalam praktik apabila diteliti Anggaran Dasar (AD) Perseroan Terbatas ketika masih mengacu kepada (KUHD), hampir seluruh Perseroan Terbatas yang didirikan ada organ komisaris. Sedangkan dalam Undang-Undang Perseroan yang lama undang-undang No. 1 tahun 1995 secara implisit disebutkan komisaris sebagai salah satu organ dalam Perseroan terbatas.
Perkataan komisaris mengandung pengertian baik sebagai organ maupun sebagai orang perseorangan. Sebagai organ, komisaris lazim disebut Dewan Komisaris, sedangkan sebagai orang perseorangan disebut anggota komisaris termasuk juga badan-badan lain yang menjalankan tugas pengawasan khusus di bidang tertentu.
Di Dalam akta pendirian atau Anggaran Dasar ataupun oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat ditetapkan adanya Komisaris atau Dewan Komisaris yang tugasnya ditentukan di dalam akta pendirian atau Anggaran Dasarnya, sebagai berikut.
a.         Mengawasi tindakan pengurusan dan pengelolaan perseroan yang dilakukan oleh Direksi
b.        Memeriksa buku-buku, dokumen-dukomen serta kekayaan perseroan, memasuki gedung-gedung, kantor-kantor dan memberikan segela keterangan yang diperlulan yang berhubungan dengan perseroan
c.         Memberhentikan sementara waktu anggota direksi dengan diserta alasan-alasan pemberhentiannya dan wajib memberitahukannya kepada Rapat Umum Pemegang saham dalam waktu satu bulan
d.        Mengurus perseroan untuk sementara waktu apabila karena alasan tertentu perseroan tidak mempu nyai Direksi sama sekali, dengan kewajiban dalam waktu satu bulan setelah kejadian tersebut segera mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengangkat Direksi yang baru.
Di dalam undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang perseroan Terbatas Pasal 108 Dewan komisaris melakukan pengawasan atas kebijaksanaan pengurusan jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan dan memberi nasihat kepada direksi.
Mencermati kedudukan Dewan Komisaris cukup penting dalam perseroan maka tidaklah mengherankan, jika pembentuk undang-undang merasa perlu mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi Dewan Komisaris. Hal ini dijabarkan dalam Pasal 110 Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 tahun 2007 sebagai berikut:
1.        yang dapat diangkat menjadi Dewan Komisaris adalah orang perorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
a.         dinyatakan pailit
b.         menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, atau
c.         dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
2.        Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3.        Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat yang disimpan oleh perseroan.
Ketentuan pasal 110 undang-undang perseroan tersebut di atas memberikan syarat secara umum untuk menjadi Dewan Komisaris, baik sebagai anggota komisaris pada umunya maupun terhadap komisaris independen. Akan tetapi dalam ayat (2) pasal 110 memberikan kewenangan kepada perseroan untuk menetapkan persyaratan tambahan untuk menjadi Dewan komisaris biasa dan Komisaris independen sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Bursa Efek Jakarta Bapepam menerbitkan serangkaian peraturan. Satu di antara peraturan yang dimaksud adalah Keputusan Direksi PT. Bursa Efek jakarta Nomor: Kep-339/BEJ/07-2001 tanggal 21 juli 2001. Peraturan pencatatan efek Nomor I-A tentang ketentuan umum pencatatan efek bersifat Ekuitas di Bursa. Pada butir C..1.a. di peraturan lampiran tersebut ditegaskan, dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan perusaaan yang baik (good corporate governance), perusahaan tercatat wajib memiliki Komisaris independen yang jumlahnya secara proporsional sebanding dengan jumlah saham yang dimiliki oleh bukan pemegang saham pengendali dengan ketentuan jumlah Komisaris Independen sekurang-kurangnya 30 % dari seluruh anggota komisaris. Selanjutnya dalam butir C.2. dikemukakan, persyaratan menjadi Komisaris independen pada perusahaan tercatat adalah sebagai berikut:
a.         Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan pemegang saham pengendali perusahaan tercatat yang bersangkutan
b.        Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan direktur dan/atau komisaris lainnya perusahaan tercatat yang bersangkutan
c.         Tidak bekerja rangkap sebagai direkur di perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan perusahaan tercatat yang bersangkutan
d.                 Memahami peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Sedangkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur dalam Surat Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Kep-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Good Corporare Governence pada Perusahan Milik Negara. Yang mengatur syarat Dewan Komisaris
Persyaratan dan Komposisi Komisaris
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang calon anggota komisaris meliputi persyaratan formal dan persyaratan material. Persyaratan formal merupakan persyaratan yang bersifat umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan sedangkan persyaratan material merupakan persyaratan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan sifat bisnis perusahaan
1.        Persyaratan formal
Persyaratan formal bagi komisaris adalah orang perorangan yang
a.    Mampu melaksanakan perbuatan hukum
b.    Tidak pernah dinyatakan pailit
c.    Tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit
d.        Tidak pernah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan
e.     Tidak boleh ada hubungan keluarga sedarah sampai mderajat ketiga baik menurut garis lurus maupn garis ke samping atau hubungan semenda (menantu atau ipar) dengan anggota Komisaris dan.atau anggota direksi lainnya.
f.          Tidak boleh merangkap jabatan lain sebagai Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara, Bdan Usaha Milik daerah dan Badan Usaha Milik Swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan pereroan dan/atau pada jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan secara langsung atau tidak langsung dengan perusahaan yang diawasinya dan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g.         Memiliki komitmen untuk menyediakan waktu yang memadai.
2.        Persyaratan material
Persyaratan material meliputi sebagai berikut:
a.    Memiliki intergritas, yaitu tidak pernah secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam perbuatan rekayasa dan praktik-praktik menyimang, cedera janji serta perbuatan lain yang merugikan perusahaan di mana yang bersagkutan bekerja atau pernah bekerja
b.    Memahmi masalah-masalah manajemen yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen
c.    Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan.
Daeng Nadja (Daing Naja: 2009: 38) mengemukakan komisaris diangkat dari tenaga yang memiliki integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan fungsi manajemen, dan memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perseroan tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
Undang-undang perseroan terbatas tidak memberikan syarat secara khusus untuk menjadi  Komisaris independen, seperti latar belakang pendidikan, keahlian dan pengalaman dibidangnya, akan tetapi bila di intepretasikan makna dari pasal 110 ayat (2) undang-undang perseroan terbatas tersbut mengandung makna yang cukup luas, maka sudah sewajaranya kalau komisaris independen memiliki integritas  dan moral yang tinggi, profesional, memiliki kompetensi dibidangnya dan memiliki jiwa kepemimpinan.
Selanjutnya pasal 112 ayat (1) pengangkatan anggota dewan Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 110 ayat (1) dan (2) batal karena hukum sejak saat anggota Dewan Komisaris Lainnya atau Direksi megetahui tidak terpenuhinya persyaratan terebut. Pasal 112 tersebut di atas berlaku umum bagi semua Dewan Komisaris termasuk juga Komisaris Independen. Dengan demikian ketentuan syarat yang diatur di dalam pasal 110 ayat (1) dan (2) bersifat absolut atau mutlak bagi setiap anggota dewan Komisaris termasuk juga komisaris independen.
Prosedur pengangkatan komisaris independen melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang saham Pasal 111 Undang-Undang Perseroan Terbatas menyebutkan anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang saham.Di Badan Usaha Milik Negara prosedur pencalonan Komisaris independen dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.        Komisaris mengajukan nama-nama yang diusulkan menjadi komisaris independen
2.        Dalam pencalonan komisaris independen hars diupayakan agar pendapat pemegang saham minoritas diperhatikan antara lain dalam bentuk hak pemegang saham minoritas untuk mengajukan calon komisaris independen
3.        Calon yang diajukan harus lebih dari satu.
 Selanjutnya pasal 120 ayat (1) anggaran dasar perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih Komisaris indpenden dan 1 (satu) orang Komisaris utusan. Ayat (2) Komisaris independen sebagaimana dimaksud ayat (1) diangkat berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris lainnya.Komisaris Independen yang ada di dalam pedoman tata kelola Perseroan yang baik (code of good corporate governance) adalah “Komisaris dari pihak luar.
Antonius Alijoyo dan Subarto Zaini (Sentosa Sembiring: 2012:54). mengemukakan komisaris independen adalah anggota komisaris yang berasal dari luar perusaaan (tidak memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan) yang dipilih secara transparan dan independen, memiliki integritas dan kompetensi yang memadai, bebas pengaruh yang berhubungan dengan kepentingan pribadi atau pihak lain, serta dapat bertindak secara objektif dan independen dengan berpedoman pada prinisp-prinsip good corporate governance(transparacy, accuntability, responsibility, fairness).
1.        Perbedaan  tugas dan wewenang antara komisaris independen dengan komisaris pada umumnya
Fungsi pengawasan Dewan Komisaris, keberadaan Komisaris Independen adalah sangat diperlukan. Secara langsung keberadaan komisaris independen sangat penting, karena didalam praktek sering ditemukan transaksi yang mengandung benturan kepentingan yang mengabaikan kepentingan pemegang saham publik (pemegang saham minoritas) serta stakeholder lainnya, terutama pada perusahaan di indonesia yang menggunakan dana masyarakat didalam pembiayaan usahanya.
Komisaris independen adalah anggota dewan komsaris yang tidak terafiliasi dengan direksi, anggota dewan komisaris lainnya dan pemegang saham pengendali, serta bebas hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengarui kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata-mata demi kepentingan perusahaan.
Undang-Undang Perseroan TerbatasTugas komisaris independen tidak diatur secara rinci, akan tetapi secara umum tugas dari pada komisaris termasuk juga komisaris independen adalah melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusuan jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan dan memberi nasihat kepada direksi.
Tugas komisaris yang utama adalah mengawasi pekerjaan direksi, dimana tugas pengawasan ini meliputi:
a.     Pengawasan preventif, tujuan untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sebelumnya, yang dapat merugikan perseroan yang dilakukan oleh direksi
b.    Pengawasan represif, untuk mengontrol tindakan direksi, apakah semua tindakan yang telah dilakukannya tidak merugikan perseroan ataukah tidak bertentangan dengan akta pendirian/atau aggaran dasar dan undang-undang, dan apakah segala sesuatu yang telah ditentukan di dalam RUPS telah dijalankan. Apabila Direksi dalam tindakannya bertentangan dengan anggaran dasar atau undang-undang ataupun keputusan RUPS maka dapat diberhentikan untuk sementara (geschort), namun apabila dapat membuktikanbahwa mereka tidak bersalah, dapat diangkat kembali.
Tugas-tugas yang harus dilakukan oleh Dewan Komisaris dijabarkan dalam pasal 108 Undang-Undang Perseroan Terbatas, sebagai berikut:
1.        Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurus jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan dan memberi nasihat kepada direksi.
2.        Pengawasan dan pemberian nasihat sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
Ketentuan pasal di atas, tampak bahwa dewan komisaris sebagai lembaga pengawas dalam menjalankan tugasnya, harus mengacu kepada maksud dan tujuan perseroan. Jadi penekanannya kepada maksud dan tujuan perseroan. Penekanan seperti ini tentu punya alasan, sebab salah satu karakteristik Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum adalah mempunyai kepentingan sendiri. Dalam penjelasan Pasal 108 ayat (2) dikemukakan yang dimaksud dengan untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan adalah bahwa pengawasan dan pemberian nasihat yang dilakukan oleh Dewan Komisaris tidak untuk kepentingan pihak atau golongan tertentu, tetapi untuk kepentingan perseroan secara menyeluruh dan sesuai dengan maksud dan tujuan.
Menurut Fred B.G. Tumbuan, Dewan Komisaris bukan mewakili pemegang saham. Hal ini termaktub dalam Pasal 85 ayat (4) Undang-Undang Perseroan yang melarang anggota dewan komisaris untuk bertindak selaku kuasa pemegang saham dalam pemungutan suara sewaktu RUPS, meskipun dewan komisaris bisa memberhentikan sementara anggota direksi, namun tidak berarti bahwa dewan komisaris membawahi direksi. Kedua organ yang dimaksud yaitu direksi dan komisaris setara kedudukannya, tidak ada urutan hirarkhi.
Tugas yang wajib dilakukan oleh Dewan Komisaris diatur dalam pasal 116 Undang-Undang Perseroan Terbatas sebagai berikut, Dewan Komisaris wajib:
a.              Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya
b.             Melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perseroan tersebut dan perserian lain; dan
c.              Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
Tugas komisaris menarik disimak apa yang dikemukakan oleh Todung Mulya Lubis, (sentosa Sembiring :2012: 66) bahwa dalam dekade terakhir ini dapat dilihat pada jajaran komisaris, terlihat mulai didominasi pemegang saham mayoritas di mana posisi presiden komisaris atau komisaris utama hampir semuanya diduduki oleh para pemilik modal.
Terhadap tugas dari komisaris independen secara umum diatur didalam pasal 108 dan pasal 116 Undang-Undang Perseroan Terbatas, akan tetapi tugas dari komisaris independen ada tugas lainnya yang diberikan kepadanya sebagai pelaksanaan dari prinsip Good Corporate Govevrnance. Itulah yang membedakan antara tugas komisaris umumnya dengan komisaris independen.
Prinsif-prinsif yang terkandung di dalam Good Corporate Governance di perusahaan, seluruh anggota Komisaris atau komisaris independen perlu mengerti dan menjalankan tugasnya dengan mengacu pada prinsip-prinsip GCG berikut ini
a.         Transparansi
b.        Disclosure
c.         Akuntbilitas
d.        Kemandirian
e.         Keadilan
Task Force Nasional Kebijakan Corporate Governence membuat pedoman tentang Komisaris Independen. Dalam Bab III dijelaskan misi komisaris independen, antara lain sebagai berikut:
1.             Misi komisaris independen adalah mendorong terciptanya iklim yang lebih objektif dan menempatakan kesetaraan (fainess) di antara berbagai kepentingan termasuk kepentingan perusahaan dan kepentingan stakeholders sebagai prinsp utama dalam pengambilan keputusan oleh dewab komisaris.
2.             Komisaris independen harus mendorong diterapkannya prinsip dan praktik tata kelola perusahaan yang baik (good Corporate governance) pada perusahaan di indonesia.
Selanjutnya dalam Bab IV dijelaskan Tugas Komisaris independen antara lain:
a.         Menjamin transparansi dan keterbukaan laporan keuangan perusahaan
b.        Perlakuan yang adil terhadap pemegang saham minoritas dan stakeholder lainnya
c.         Diuangkapnnya transaksi yang mengandung benturan kepentingan secara wajar dan adil
d.        Kepatuhan perusaaan pada perundangan dan peraturan yang berlaku
e.         Menjamin akuntabilitas organ perseroan.
Salah satu prinsip yang termuat dalam prinsi-prinsip Good Corporate Governanace adalah prinsip yang ke 5 (lima) yaitu akuntabilitas Dewan Komisaris. Kerangka corporate governance harus memastikan pedoman strategik perusahaan, pemonitoran manjemen yang efektif oleh dewan komisaris, dan akuntablitas dewan komisaris terhadap perusahaan dan pemegang saham.
Untuk menciptakan kegiatasan usaha fair dalam penerapan good corporate Governance. Dalam menjalankan tugasnya Dewan Komisaris dapat membentuk berbagai komite yang membantu fungsi Dewan Komisaris agar berjalan secara efektif.
1.        Komite audit memastikan terselenggaranya efektif dari pngendalian intern, pelaksana tugas eksternal auditor dan internal auditor.
2.        Komite nominasi yang menyusun kriteria sleksi dan prosedur nominasi anggota komisaris dan direksi dan eksekutif lainnya, merancang sistem penilaian, dan memberikan rekomendasi tentang jumlah direksi
3.        Komite Remunerasi yang menetapkan arahan dalam penyusunan penggajian dan pemberian tunjangan serta rekomendasi  atas penilaian sistem remunerasi, pemberian saham, sistem dan kompensasi dalam pengurangan pegawai.
4.        Komite asuransi dan resiko Usaha yang melakukan penilaian berkala dan pemberin rekomendasi resiko usaha dan jenis serta jumlah asuransi.
Komite Audit. Keanggotaan  Komite audit sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang anggota, seorang diantaranya merupakan Komisaris independen perusahaan Tercatat yang sekaligus merangkap sebagai ketua Komite Audit, sedangkan anggota lainnya merupakan pihak ektern yang independen di mana sekurang-kurangnya satu diantaranya memiliki kemampuan di bidang akuntani dan atau keuangan.
Komite audit bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada dewan komisaris terhadap laporan keuangan atau hal-hal yang disampaikan oleh direksi kepada dewan komisaris serta identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian dewan komisaris yang antara lain meliputi:
a.         Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan perusahaan seperti laporan keuangan, proyeksi dan informasi keuangan lainnya.
b.        Menelaan indepedensi dan objektifitas akuntan publik
c.         Melakukan penelaah atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik untuk memastikan semua risiko yang penting telah dipertimbangkan
d.        Melakukan penelaahan atasefektifitas pengendalian internal perusahaan
e.         Menelaah tingkat kepatuhan perusahaan
f.         Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya kesalahan dalam keputusan rapat direksi.
   Dari uraian tersebut, maka tugas komisaris independen lebih berat daripada komisaris pada umumnya karena disamping bertugas mengawasi direksi dan perusahaan, komisaris independen juga sebagai ketua Komite Audit yang mengaudit keuangan perusahaan secara independen.Dan harus menerapkan prisip-prinsip good corporate governance.
Chatamarrasjid Ais (Sentosa sembiring:2012: 115) mengemukakan, tugas yang harus dilakukan komisaris independen cukup berat, disebut demikian, karena komisaris independen berkewajiban bersikap independen dan objektif walaupun ia dipilih oleh pemegang saham mayoritas . pengertian independen tidaklah berarti bahwa ia tidak terikat pada kaidah, etika dan profesionalitas, tetapi ia independen dalam memecahkan dan menganalisis permasalahan yang dihadapi. Komisaris independen diharapkan dapat menghilagkan praktik-praktik yang kurang atau tidak fair, baik teradap pemegang saham publik maupun terhadap pemegang saham minoritas. Dengan kata lain seorang komisaris independen harus mengungkap kebenaran yang fair.
Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun. Yang dia wakili saat ini adalah kepentingan masyarakat (publik) yang harus benar-benar diperhatikan. Sebagaimana dimaklumi, di negara-negara maju pengelolaan perusahaan tidak lagi berpusat pada kepentingan pemegang saham maupun manajemen semata-mata, akan tetapi sudah bergeser ke kepentingan publik, masalah mutu atau kualitas dari produk yang dihasilkan oleh perusahaan, harga yang wajar dan layanan purna jual. Oleh karena itu fungsi utama komisaris adalah mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh manajemen agar maksud dan tujuan pendirian perseroan dapat tercapai.
2.        Tanggung jawab komisaris independen
Dalam kaitannya dengan tugas yang diemban oleh Dewan Komisaris patut disimak apa yang dikemukakan oleh Mas Achmad Daniri, Sentosa Sembiring: 2012:118) sebagai salah satu organ perusahaan, Dewan Komisaris  harus memiliki tanggung jawab dan wewenang mengawasi tindakan direksi. Bukan hanya itu, dewan komisaris juga berhak memberi nasihat kepada direksi jika sewaktu-waktu diperlukan. Dewan komisaris diharapkan untuk bertindak independen dan kritis, baik antara satu sama lain maupun terhadap direksi. Independen di sini berarti komisaris bukan sekedar rubberstamp dari direksi tetapi aktif dalam mempertimbangkan (review) bahkan mengkritisi (challenge) kebijakan strategis direksi.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas mengatur two board system, yaitu direksi dan komisaris. Ini merupakan sistem yang dianut dari kontinental, Belanda. Ada Direksi sebagai pengurus dan Koimisaris sebagai pengawas. Sedangkan amerika Menganut single Board system yang disebut board of director.
Sebuah perusahaan, kita mengenal adanya direksi dan manajemen. Namun, ada sebuah peran penting lagi dalam sebuah perusahaan yaitu peran dari Komisaris. Dalam undang-undang perseroan Terbatas perkataan komisaris meliputi dua pengertian, yang pertama adalah organ perseroan yang lazim dikenal dengan nama Dewan Komisaris, dan anggota Dewan Komisaris. Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan  nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan Pada umumnya dalam praktek kegiatan perseroan, Komisaris diberikan kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui tindakan-tindakan tertentu yang akan dilakukan oleh Direksi Perseoan, termasuk untuk menyetujui laporan Tahunan yang akan disampaikan kepada pemegang saham untuk dibahas dalam rapat Umum Pemegang Saham tahunan perseroan.
Secara umum tanggung jawabDewan Komisaris diatur didalam Pasal 114 undang-undang perseroan:
1.        Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan perseroan sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 ayat (1)
2.        Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itIkad baik, kehati-hatian dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi sebagimana dimaksud dalam pasal 108 ayat (1) untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
3.        Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud ayat (2).
4.        Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas 2 (dua) anggota Dewan Komisaris atau lebih, tanggung jawab sebagimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris.
5.        Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan
a.     Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
b.    Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian, dan
c.     Telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
6.        Atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saam dengan ak suara dapat menggugat anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan ke pengadilan negeri.
Selanjutnya Pasal 115 Undang-Undang Perseroan menyebutkan:
1.        Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.
2.        Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataian pailit diucapkan.
3.        Anggota Dewan Komisaris sebagimana dimaksud pada ayat (1) apabila dapat membuktikan:
a.     Kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya
b.    Telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan keati-hatian untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
c.     Tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung atau tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan
d.    Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.
Sifat keputusan Dewan Komisaris  Menurut Munir Fuady                        (Munir Fuadi: 2009 : 116) bersifat kolektif kolegial hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (4) Dewan Komisaris yang terdiri dari 1 (satu) orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota Dewan komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. Dewan komisaris merupakan suatu institusi hukum yang bersifat kolektif (kolegial) dengan memiliki tugas yang kolektif dan tanggung jawab yang kolektif pula.
Terkait dengan tanggung jawab komisaris independen secara umum diatur didalam Pasal 114 dan Pasal 115 Undang-Undang Perseroan. Tetapi kalau ditinjau secara substansi dari pengertian komisaris independen, maka komisaris independen tanggung jawabnya lebih besar. Karena komisaris independen memiliki tanggung jawab utama untuk mendorong diterapkannya prinsip tatakelola perusahaan yang baik (good Corporate governance) di dalam perusahaan melalui pemberdayaan Dewan Komisaris agar dapat melakukan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi secara efektif dan lebih memberikan nilai tambah perusahaan.
Dalam upaya untuk melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik maka Komisaris Independen harus secara proaktif mengupayakan agar Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi yang terkait dengan hal-hal sebagai berikut:
1.        memastikan bahwa perusahaan memiliki strategi bisnis yang efektif, termasuk di dalamnya memantau jadwal dan efektivitas strategi tersebut.
2.        Memastikan bahwa perusahaan mengangkat eksekutif dan manajer-manajer profesional
3.        Memastikan bahwa perusahaan memiliki informasi, sistem pengendalian dan sistem audit yang bekerja dengan baik.
4.        Mamstikan bahwa perusahana mematui hukum dan perundangan yang berlaku maupun nilai-nilai yang ditetapkan perusahaan dalam menjalankan operasinya
5.        Memastikan risiko dan potensi krisis selalu diidentifikasikan dan dikelola denga baik.
6.        Memastikan prinsip-prinsip dan praktik Good Corporate Governance dipatuhi dan diterapkan dengan baik
Komisaris independen menjadi organ utama bagi penerapan praktik Good Corpoate Governance, dengan melihat fungsi yang dimiliki. Oleh karena itu, sesuai dengan nama yang diemban sebagai komisaris independean, maka harus memiliki independensi, menjalankan fungsinya yaitu sebagai fungsi pengawasan, memilikiprofesinalisme dan kepemimpinan yang merupakan hal dasar yang dibutuhkan dari perannya tersebut.

III. PENUTUP.
Dari uraian tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.        Persyaratan dan prosedur pengangkatan Komisaris Independen tidak diatur secara khusus di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007. Pasal 110 UUPT hanya mengatur syarat menjadi Dewan Komisaris Secara Umum termasuk juga Komisaris Indpenden sebagai salah satu anggota dari Dewan Komisaris. Akan tetapi dalam ayat (2) Pasal 110 memberikan kewenangan kepada perseroan untuk menetapkan persyaratan tambahan untuk menjadi Dewan komisaris biasa dan Komisaris independen sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Seperti di BEJ, BUMN dan Pasar Modal.
2.        Secara umum tugas dari Dewan Komisaris diatur didalam Pasal 108 dan Pasal 116 UUPT termasuk juga tugas dari Komisaris Independen. Akan tetapi tugas dari komisaris independen ada tugas lainnya yang diberikan kepadanya sebagai pelaksanaan dari prinsip Good Corporate Govevrnance. Itulah yang membedakan antara tugas komisaris umumnya dengan komisaris independen.
3.         Terkait dengan tanggung jawab komisaris independen secara umum diatur didalam Pasal 114 dan Pasal 115 Undang-Undang Perseroan. Tetapi kalau ditinjau secara substansi dari pengertian komisaris independen, maka komisaris independen tanggung jawabnya lebih besar. Karena komisaris independen memiliki tanggung jawab utama untuk mendorong diterapkannya prinsip tatakelola perusahaan yang baik (good Corporate governance) di dalam perusahaan melali pemberdayaan Dewan Komisaris agar dapat melakukan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi secara efektif dan lebih memberikan nilai tambah perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaya, Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas, PT. RajaGrafindo Persada, jakarta, 1999.
Antonius dan Subarto Zaini, Komisaris Independen Penggerak Praktik GCG di Perusahaan, Indeks, jakarta, 2004.
Daeng Naja, Pengantar Hukum Bisnis, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009
Djokosantoso Moeljono, Good Corporate Cultur inti dari Good Corporat Governance, PT. Gramedia, jakrta, 2005
I.G. Rai Widjaya,  Hukum Perusahaan-Undang-Undag dan Pelaksanaan Undang-Undang di Bidang Usaha, Mogapoin, Jakrta, 2003.
Iman Sjahputra Tunggal dan Amin Widjaja Tunggal, Membangun Good Corporate Governance (GCG), Harvarindo, Jakarta, 2002
M.Irsan Nasarudin dan Indra Surya, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta, 2011.
Ricahard Burton Simatupang, Aspek Hukum Dalam Bianis, Renika Cipta, Jakarta, 1996.
R.T. Sutantya R Hadhikusuma dan Sumantoro, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan (bentuk-Bentuk Perusahaan yang berlaku di Indonesia) Rajawali Press, Jakrta, 1991
Munir Fuady, Perseroan Terbatas Paradigma Baru, PT. Citra Aditya Bahkati, Bandung, 2009,
Sentosa Sembiring, Hukum Perusaaan tentang Perseroan Terbatas, Nuansa Aulia, Bandung, 2012
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Keputusan Menteri BUMN No Kep-117/M-MBU/2002 Panduan Komisaris independen yang dikeluarkan oleh Komite Kabijakan nasional kebijakan governance.
Pedoman tentang Komisaris Indepependen oleh Task Force Komite nasional Kebijakan Corporate Governance.

2 komentar: