Oleh Susi
Yanuarsi
Fakultas Hukum Universitas Palembang
Email: susi.yanuarsi@gmail.com
Abstract
Independent
commissioners become the main organ for the implementation of Good Corpoate
Governance practices by looking at the functions they have. Therefore in
accordance with the name that assumed as
an independent commissioner must have the independence to carry out its fuction
that is as a function of supervision has
the professionalism and leadership which is the basic thing required of its
role
Keywords
: Independent commissioners, duties and responsibilities
Abstrak
Komisaris independen
menjadi organ utama bagi penerapan praktik Good Corpoate Governance, dengan
melihat fungsi yang dimiliki. Oleh karena itu, sesuai dengan nama yang diemban
sebagai komisaris independean, maka harus memiliki independensi, menjalankan
fungsinya yaitu sebagai fungsi pengawasan, memiliki profesionalisme dan
kepemimpinan yang merupakan hal dasar yang dibutuhkan dari perannya tersebut.
Kata Kunci: Komisaris Independen,
Tugas dan Tanggung Jawab
I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang
Globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas
merupakan trend dan perkembangan terpenting saat ini. Bagi negara-negara
tertentu, memasuki perdagangan bebas memerlukan persiapan, misalnya
mengefektifkan dan mengefisienkan perekonomian adalah suatu prasyarat
kondisional. Belajar dari krisis keuangan dan ekonomi di Asia, lembaga-lembaga
keuangan internasional seperti Word bank.
Asian Development Bank (ADB), inernational
monetary Fund (IMF), Consultatif
Group on Indonesia (CGI) berkesimpulan bahwa penerapan good Corporate Governance (GCG) adalah hal yang cukup mendesak
untuk segera di implementasikan oleh kalangan pelaku usaha dan solusi bagi
krisis.
Corporete
governace(Iman
Syahputra Tunggal:2002: 1) adalah sistem dan struktur untuk mengelola
perusahaan dengan tujuan meningkatkan nilai pemegang saham (shareholders value) serta mengakomodasi
berbagai pihak yang berkepentingan dengan perusahaan (stakeholders) seperti criditor, suplier, asosiasi perusahaan,
konsumen, pekerja, pemerintah dan masyarakat luas.
OECD (organization
for economic Co-opeation and Development) mendefinisikan corporate
Governance (Iman Syahputra Tunggal: 2002:1) sebagai sekumpulan hubungan antara
pihak manajemen perusahaan, Bord dan pemegang saham dan pihak lain yang
mempunyai kepentingan dengan perusahaan. Corporate
governance juga mensyaratkan adanya struktur, perangkat untuk mencapai
tujuan dan pengawasan atas kinerja. Corporate
Governace yang baik dapat memberikan rangsangan atau insentif yang baik
bagi bord dan manajemen untuk mencapai tujuan yang merupakan kepentingan
perusaaan dan pemegang saham dan harus memfasilitasi pemonitoran yang efektif,
sehingga mendorongperusahaan untuk menggunakan sumber daya dengan lebih
efisien.
Dari pengertian itu dapat dikatakan bahwa
corporate Governance mengandung
prinsip pengelolaan perusahaan dengan memperhatikan keseimbangan kewenangan
pelaksana perusahaan dengan kepentingan pemegang saham serta kepentingan
masyarakat luas sebagai bagian dari stakeholder. Secara internal, keseimbangan
kewenangan direksi dan komisaris dan hak pemegang saham diracang sedemikian
rupa melalui prinsip-prinsip corporate
govevrnance mekanisme dan struktur kelembagaan perusahaan dapat bergerak
sesuai dengan kepentingan pemegang saham dan masyarakat umum.
Dalam mengelola perusahaan menurut
prinsip-prinsip good Corpoarte
Governance, peran komisaris independen sangat diperlukan. Komisaris
independen dapat berfungsi untuk mengawasi jalannya perusahaan dengan
memastikan bahwa perusaaan tersebut telah melakukan praktik-praktik
transparansi, akuntabilitas, kemandirian dan keadilan menurut ketentuan yang
berlaku di suatu sistem perekonomian.
Tatakelola perusahaan yang baik merupakan
jalinan keterkaitan antara stakeholder perusahaan yang digunakan untuk
menetapkan dan mengawasi arah srategik dan kinerja usaha suatu organisasi.
Dalam praktiknya good corporate governance
merupakan acuan tertulis (pedoman) mengenai kesepakatan antar para stakeholder dalam mengidentifikasi dan
merumuskan keputusan-keputusan strategis secara efektif dan terkoordinasi.
Dengan bekal dari pedoman tersebut maka dapat dibangun saling kepercayaan
antara pemilik perusahaan dan para pimpinan perusahaan (Dewan direksi dan para
manajer tingkat puncak). Guna mengawasi lebih lanjut kinerja perusaaan melalui
kepentingan para pemilik modal secara profesional, maka pemilik perusahaan
melalui RUPS, mengangkat Anggota Komisaris untuk duduk dalam Dewan Komisaris,
termasuk juga komisaris independen.
Istilah komisaris independen diatur
didalam Pasal 120 Unndang-Undang Perseroan No. 40 Tahun 2007 ayat (1) dalam
anggaran dasar perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris
independen dan 1 (satu) komisaris utusan. Hanya saja dalam pasal ini tidak
dijelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan komisaris independen. Dan
tidak juga diatur secara tegas tentang kedudukan komisaris independen di dalam
undang-undang perseroan. Undang-undang perseroan hanya memuat ketentuan secara
umum tentang komisaris independen dalam suatu perseroan.
B. PERMASALAHAN
Dari uraian tersebut maka yang menjadi
isu hukum adalah
1.
Apakah persyaratan dan prosedur memilih dan
mengangkat komisaris independen
2.
Apakah ada perbedaan persyaratan antara
komisaris independen dengan komisaris lainnya
3.
Bagimana tanggung jawab hukum komisaris
independen?
II.
PEMBAHASAN
1.
Syarat dan
prosedur mengangkat Komisaris Independen
Dalam pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum
dagang (KUHD), Perseroan terbatas dapat mempunyai Dewan Komisaris ataupun
tidak. Jadi sifatnya fakultatif, maka wajar kalau ada anggapan bahwa jabatan
Komisaris dalam suatu Perseroan Terbatas semata-mata sebagai pelengkap karena
sefatnya fakultatif artinya boleh ada boleh tidak.Namun dalam praktik apabila
diteliti Anggaran Dasar (AD) Perseroan Terbatas ketika masih mengacu kepada (KUHD),
hampir seluruh Perseroan Terbatas yang didirikan ada organ komisaris. Sedangkan
dalam Undang-Undang Perseroan yang lama undang-undang No. 1 tahun 1995 secara
implisit disebutkan komisaris sebagai salah satu organ dalam Perseroan
terbatas.
Perkataan komisaris mengandung pengertian
baik sebagai organ maupun sebagai orang perseorangan. Sebagai organ, komisaris
lazim disebut Dewan Komisaris, sedangkan sebagai orang perseorangan disebut
anggota komisaris termasuk juga badan-badan lain yang menjalankan tugas
pengawasan khusus di bidang tertentu.
Di Dalam akta pendirian atau Anggaran Dasar
ataupun oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat ditetapkan adanya Komisaris
atau Dewan Komisaris yang tugasnya ditentukan di dalam akta pendirian atau
Anggaran Dasarnya, sebagai berikut.
a.
Mengawasi tindakan pengurusan dan pengelolaan
perseroan yang dilakukan oleh Direksi
b.
Memeriksa buku-buku, dokumen-dukomen serta
kekayaan perseroan, memasuki gedung-gedung, kantor-kantor dan memberikan segela
keterangan yang diperlulan yang berhubungan dengan perseroan
c.
Memberhentikan sementara waktu anggota direksi
dengan diserta alasan-alasan pemberhentiannya dan wajib memberitahukannya
kepada Rapat Umum Pemegang saham dalam waktu satu bulan
d.
Mengurus perseroan untuk sementara waktu apabila
karena alasan tertentu perseroan tidak mempu nyai Direksi sama sekali, dengan
kewajiban dalam waktu satu bulan setelah kejadian tersebut segera mengadakan
Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengangkat Direksi yang baru.
Di dalam undang-undang No. 40 tahun 2007
tentang perseroan Terbatas Pasal 108 Dewan komisaris melakukan pengawasan atas
kebijaksanaan pengurusan jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai
perseroan maupun usaha perseroan dan memberi nasihat kepada direksi.
Mencermati kedudukan Dewan Komisaris
cukup penting dalam perseroan maka tidaklah mengherankan, jika pembentuk
undang-undang merasa perlu mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk
dapat diangkat menjadi Dewan Komisaris. Hal ini dijabarkan dalam Pasal 110
Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 tahun 2007 sebagai berikut:
1.
yang dapat diangkat menjadi Dewan Komisaris
adalah orang perorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam
waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
a.
dinyatakan pailit
b.
menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan
Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan
pailit, atau
c.
dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
2.
Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan
persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3.
Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat yang disimpan oleh perseroan.
Ketentuan pasal 110 undang-undang
perseroan tersebut di atas memberikan syarat secara umum untuk menjadi Dewan
Komisaris, baik sebagai anggota komisaris pada umunya maupun terhadap komisaris
independen. Akan tetapi dalam ayat (2) pasal 110 memberikan kewenangan kepada
perseroan untuk menetapkan persyaratan tambahan untuk menjadi Dewan komisaris
biasa dan Komisaris independen sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
Bursa Efek Jakarta Bapepam menerbitkan
serangkaian peraturan. Satu di antara peraturan yang dimaksud adalah Keputusan
Direksi PT. Bursa Efek jakarta Nomor: Kep-339/BEJ/07-2001 tanggal 21 juli 2001.
Peraturan pencatatan efek Nomor I-A tentang ketentuan umum pencatatan efek
bersifat Ekuitas di Bursa. Pada butir C..1.a. di peraturan lampiran tersebut
ditegaskan, dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan perusaaan yang baik (good corporate governance), perusahaan
tercatat wajib memiliki Komisaris independen yang jumlahnya secara proporsional
sebanding dengan jumlah saham yang dimiliki oleh bukan pemegang saham
pengendali dengan ketentuan jumlah Komisaris Independen sekurang-kurangnya 30 %
dari seluruh anggota komisaris. Selanjutnya dalam butir C.2. dikemukakan,
persyaratan menjadi Komisaris independen pada perusahaan tercatat adalah
sebagai berikut:
a.
Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan
pemegang saham pengendali perusahaan tercatat yang bersangkutan
b.
Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan direktur
dan/atau komisaris lainnya perusahaan tercatat yang bersangkutan
c.
Tidak bekerja rangkap sebagai direkur di
perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan perusahaan tercatat yang bersangkutan
d.
Memahami peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.
Sedangkan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur dalam Surat Keputusan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor Kep-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Good Corporare Governence pada Perusahan
Milik Negara. Yang mengatur syarat Dewan Komisaris
Persyaratan dan
Komposisi Komisaris
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang calon
anggota komisaris meliputi persyaratan formal dan persyaratan material.
Persyaratan formal merupakan persyaratan yang bersifat umum sesuai dengan
peraturan perundang-undangan sedangkan persyaratan material merupakan
persyaratan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan sifat bisnis perusahaan
1.
Persyaratan formal
Persyaratan formal bagi komisaris adalah orang
perorangan yang
a.
Mampu melaksanakan
perbuatan hukum
b.
Tidak pernah
dinyatakan pailit
c.
Tidak pernah menjadi
anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perseroan dinyatakan pailit
d.
Tidak pernah melakukan
tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum
pengangkatan
e.
Tidak boleh ada
hubungan keluarga sedarah sampai mderajat ketiga baik menurut garis lurus maupn
garis ke samping atau hubungan semenda (menantu atau ipar) dengan anggota
Komisaris dan.atau anggota direksi lainnya.
f.
Tidak boleh merangkap
jabatan lain sebagai Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik
Negara, Bdan Usaha Milik daerah dan Badan Usaha Milik Swasta atau jabatan lain
yang berhubungan dengan pereroan dan/atau pada jabatan lain yang dapat
menimbulkan benturan kepentingan secara langsung atau tidak langsung dengan
perusahaan yang diawasinya dan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
g.
Memiliki komitmen
untuk menyediakan waktu yang memadai.
2.
Persyaratan material
Persyaratan material meliputi sebagai berikut:
a.
Memiliki intergritas,
yaitu tidak pernah secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam
perbuatan rekayasa dan praktik-praktik menyimang, cedera janji serta perbuatan
lain yang merugikan perusahaan di mana yang bersagkutan bekerja atau pernah
bekerja
b.
Memahmi
masalah-masalah manajemen yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen
c.
Memiliki pengetahuan
yang memadai di bidang usaha perusahaan.
Daeng Nadja (Daing Naja: 2009: 38) mengemukakan komisaris
diangkat dari tenaga yang memiliki integritas, dedikasi, memahami masalah
manajemen perusahaan yang berkaitan dengan fungsi manajemen, dan memiliki
pengetahuan yang memadai di bidang usaha perseroan tersebut, serta dapat
menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
Undang-undang
perseroan terbatas tidak memberikan syarat secara khusus untuk menjadi Komisaris independen, seperti latar belakang
pendidikan, keahlian dan pengalaman dibidangnya, akan tetapi bila di intepretasikan
makna dari pasal 110 ayat (2) undang-undang perseroan terbatas tersbut
mengandung makna yang cukup luas, maka sudah sewajaranya kalau komisaris
independen memiliki integritas dan moral
yang tinggi, profesional, memiliki kompetensi dibidangnya dan memiliki jiwa
kepemimpinan.
Selanjutnya
pasal 112 ayat (1) pengangkatan anggota dewan Komisaris yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 110 ayat (1) dan (2) batal karena hukum
sejak saat anggota Dewan Komisaris Lainnya atau Direksi megetahui tidak
terpenuhinya persyaratan terebut. Pasal 112 tersebut di atas berlaku umum bagi
semua Dewan Komisaris termasuk juga Komisaris Independen. Dengan demikian
ketentuan syarat yang diatur di dalam pasal 110 ayat (1) dan (2) bersifat
absolut atau mutlak bagi setiap anggota dewan Komisaris termasuk juga komisaris
independen.
Prosedur
pengangkatan komisaris independen melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang saham Pasal
111 Undang-Undang Perseroan Terbatas menyebutkan anggota Dewan Komisaris
diangkat oleh Rapat Umum Pemegang saham.Di Badan Usaha Milik Negara prosedur
pencalonan Komisaris independen dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.
Komisaris mengajukan nama-nama yang diusulkan
menjadi komisaris independen
2.
Dalam pencalonan komisaris independen hars
diupayakan agar pendapat pemegang saham minoritas diperhatikan antara lain
dalam bentuk hak pemegang saham minoritas untuk mengajukan calon komisaris
independen
3.
Calon yang diajukan harus lebih dari satu.
Selanjutnya pasal 120 ayat (1) anggaran dasar
perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih Komisaris indpenden
dan 1 (satu) orang Komisaris utusan. Ayat (2) Komisaris independen sebagaimana
dimaksud ayat (1) diangkat berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dari
pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota direksi
dan/atau anggota dewan komisaris lainnya.Komisaris Independen yang ada di dalam
pedoman tata kelola Perseroan yang baik (code
of good corporate governance) adalah “Komisaris dari pihak luar.
Antonius Alijoyo dan Subarto Zaini (Sentosa
Sembiring: 2012:54). mengemukakan komisaris independen adalah anggota komisaris
yang berasal dari luar perusaaan (tidak memiliki hubungan afiliasi dengan
perusahaan) yang dipilih secara transparan dan independen, memiliki integritas
dan kompetensi yang memadai, bebas pengaruh yang berhubungan dengan kepentingan
pribadi atau pihak lain, serta dapat bertindak secara objektif dan independen
dengan berpedoman pada prinisp-prinsip good
corporate governance(transparacy, accuntability, responsibility, fairness).
1.
Perbedaan tugas dan wewenang antara komisaris
independen dengan komisaris pada umumnya
Fungsi
pengawasan Dewan Komisaris, keberadaan Komisaris Independen adalah sangat
diperlukan. Secara langsung keberadaan komisaris independen sangat penting,
karena didalam praktek sering ditemukan transaksi yang mengandung benturan
kepentingan yang mengabaikan kepentingan pemegang saham publik (pemegang saham
minoritas) serta stakeholder lainnya, terutama pada perusahaan di indonesia
yang menggunakan dana masyarakat didalam pembiayaan usahanya.
Komisaris
independen adalah anggota dewan komsaris yang tidak terafiliasi dengan direksi,
anggota dewan komisaris lainnya dan pemegang saham pengendali, serta bebas hubungan
bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengarui kemampuannya untuk
bertindak independen atau bertindak semata-mata demi kepentingan perusahaan.
Undang-Undang
Perseroan TerbatasTugas komisaris independen tidak diatur secara rinci, akan
tetapi secara umum tugas dari pada komisaris termasuk juga komisaris independen
adalah melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusuan jalannya pengurusan pada
umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan dan memberi nasihat
kepada direksi.
Tugas
komisaris yang utama adalah mengawasi pekerjaan direksi, dimana tugas pengawasan
ini meliputi:
a.
Pengawasan preventif, tujuan untuk menjaga agar
tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sebelumnya, yang dapat merugikan
perseroan yang dilakukan oleh direksi
b.
Pengawasan represif, untuk mengontrol tindakan
direksi, apakah semua tindakan yang telah dilakukannya tidak merugikan
perseroan ataukah tidak bertentangan dengan akta pendirian/atau aggaran dasar
dan undang-undang, dan apakah segala sesuatu yang telah ditentukan di dalam
RUPS telah dijalankan. Apabila Direksi dalam tindakannya bertentangan dengan
anggaran dasar atau undang-undang ataupun keputusan RUPS maka dapat
diberhentikan untuk sementara (geschort),
namun apabila dapat membuktikanbahwa mereka tidak bersalah, dapat diangkat
kembali.
Tugas-tugas
yang harus dilakukan oleh Dewan Komisaris dijabarkan dalam pasal 108
Undang-Undang Perseroan Terbatas, sebagai berikut:
1.
Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas
kebijakan pengurus jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai perseroan
maupun usaha perseroan dan memberi nasihat kepada direksi.
2.
Pengawasan dan pemberian nasihat sebagimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan
maksud dan tujuan perseroan.
Ketentuan pasal di atas, tampak bahwa
dewan komisaris sebagai lembaga pengawas dalam menjalankan tugasnya, harus
mengacu kepada maksud dan tujuan perseroan. Jadi penekanannya kepada maksud dan
tujuan perseroan. Penekanan seperti ini tentu punya alasan, sebab salah satu
karakteristik Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum adalah mempunyai kepentingan
sendiri. Dalam penjelasan Pasal 108 ayat (2) dikemukakan yang dimaksud dengan
untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan adalah bahwa
pengawasan dan pemberian nasihat yang dilakukan oleh Dewan Komisaris tidak
untuk kepentingan pihak atau golongan tertentu, tetapi untuk kepentingan
perseroan secara menyeluruh dan sesuai dengan maksud dan tujuan.
Menurut Fred B.G. Tumbuan, Dewan
Komisaris bukan mewakili pemegang saham. Hal ini termaktub dalam Pasal 85 ayat
(4) Undang-Undang Perseroan yang melarang anggota dewan komisaris untuk
bertindak selaku kuasa pemegang saham dalam pemungutan suara sewaktu RUPS,
meskipun dewan komisaris bisa memberhentikan sementara anggota direksi, namun
tidak berarti bahwa dewan komisaris membawahi direksi. Kedua organ yang
dimaksud yaitu direksi dan komisaris setara kedudukannya, tidak ada urutan
hirarkhi.
Tugas yang wajib dilakukan oleh Dewan
Komisaris diatur dalam pasal 116 Undang-Undang Perseroan Terbatas sebagai
berikut, Dewan Komisaris wajib:
a.
Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan
menyimpan salinannya
b.
Melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan
sahamnya dan/atau keluarganya pada perseroan tersebut dan perserian lain; dan
c.
Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang
telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
Tugas komisaris menarik disimak apa yang
dikemukakan oleh Todung Mulya Lubis, (sentosa Sembiring :2012: 66) bahwa dalam
dekade terakhir ini dapat dilihat pada jajaran komisaris, terlihat mulai
didominasi pemegang saham mayoritas di mana posisi presiden komisaris atau
komisaris utama hampir semuanya diduduki oleh para pemilik modal.
Terhadap tugas dari komisaris independen
secara umum diatur didalam pasal 108 dan pasal 116 Undang-Undang Perseroan
Terbatas, akan tetapi tugas dari komisaris independen ada tugas lainnya yang
diberikan kepadanya sebagai pelaksanaan dari prinsip Good Corporate Govevrnance. Itulah yang membedakan antara
tugas komisaris umumnya dengan komisaris independen.
Prinsif-prinsif yang terkandung di dalam Good Corporate Governance di perusahaan,
seluruh anggota Komisaris atau komisaris independen perlu mengerti dan
menjalankan tugasnya dengan mengacu pada prinsip-prinsip GCG berikut ini
a.
Transparansi
b.
Disclosure
c.
Akuntbilitas
d.
Kemandirian
e.
Keadilan
Task Force Nasional Kebijakan Corporate
Governence
membuat pedoman tentang Komisaris Independen. Dalam Bab III dijelaskan misi
komisaris independen, antara lain sebagai berikut:
1.
Misi komisaris independen adalah mendorong
terciptanya iklim yang lebih objektif dan menempatakan kesetaraan (fainess) di
antara berbagai kepentingan termasuk kepentingan perusahaan dan kepentingan
stakeholders sebagai prinsp utama dalam pengambilan keputusan oleh dewab
komisaris.
2.
Komisaris independen harus mendorong
diterapkannya prinsip dan praktik tata kelola perusahaan yang baik (good Corporate governance) pada
perusahaan di indonesia.
Selanjutnya dalam Bab IV dijelaskan Tugas
Komisaris independen antara lain:
a.
Menjamin transparansi dan keterbukaan laporan
keuangan perusahaan
b.
Perlakuan yang adil terhadap pemegang saham
minoritas dan stakeholder lainnya
c.
Diuangkapnnya transaksi yang mengandung benturan
kepentingan secara wajar dan adil
d.
Kepatuhan perusaaan pada perundangan dan
peraturan yang berlaku
e.
Menjamin akuntabilitas organ perseroan.
Salah satu prinsip yang termuat dalam
prinsi-prinsip Good Corporate Governanace
adalah prinsip yang ke 5 (lima) yaitu akuntabilitas Dewan Komisaris.
Kerangka corporate governance harus
memastikan pedoman strategik perusahaan, pemonitoran manjemen yang efektif oleh
dewan komisaris, dan akuntablitas dewan komisaris terhadap perusahaan dan
pemegang saham.
Untuk menciptakan kegiatasan usaha fair dalam
penerapan good corporate Governance.
Dalam menjalankan tugasnya Dewan Komisaris dapat membentuk berbagai komite yang
membantu fungsi Dewan Komisaris agar berjalan secara efektif.
1.
Komite audit memastikan terselenggaranya efektif
dari pngendalian intern, pelaksana tugas eksternal auditor dan internal
auditor.
2.
Komite nominasi yang menyusun kriteria sleksi
dan prosedur nominasi anggota komisaris dan direksi dan eksekutif lainnya,
merancang sistem penilaian, dan memberikan rekomendasi tentang jumlah direksi
3.
Komite Remunerasi yang menetapkan arahan dalam
penyusunan penggajian dan pemberian tunjangan serta rekomendasi atas penilaian sistem remunerasi, pemberian
saham, sistem dan kompensasi dalam pengurangan pegawai.
4.
Komite asuransi dan resiko Usaha yang melakukan
penilaian berkala dan pemberin rekomendasi resiko usaha dan jenis serta jumlah
asuransi.
Komite Audit. Keanggotaan Komite audit sekurang-kurangnya terdiri dari
3 (tiga) orang anggota, seorang diantaranya merupakan Komisaris independen
perusahaan Tercatat yang sekaligus merangkap sebagai ketua Komite Audit,
sedangkan anggota lainnya merupakan pihak ektern yang independen di mana
sekurang-kurangnya satu diantaranya memiliki kemampuan di bidang akuntani dan
atau keuangan.
Komite audit bertugas untuk memberikan
pendapat profesional yang independen kepada dewan komisaris terhadap laporan
keuangan atau hal-hal yang disampaikan oleh direksi kepada dewan komisaris
serta identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian dewan komisaris yang
antara lain meliputi:
a.
Melakukan penelaahan atas informasi keuangan
yang akan dikeluarkan perusahaan seperti laporan keuangan, proyeksi dan informasi
keuangan lainnya.
b.
Menelaan indepedensi dan objektifitas akuntan
publik
c.
Melakukan penelaah atas kecukupan pemeriksaan
yang dilakukan oleh akuntan publik untuk memastikan semua risiko yang penting
telah dipertimbangkan
d.
Melakukan penelaahan atasefektifitas
pengendalian internal perusahaan
e.
Menelaah tingkat kepatuhan perusahaan
f.
Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya
kesalahan dalam keputusan rapat direksi.
Dari
uraian tersebut, maka tugas komisaris independen lebih berat daripada komisaris
pada umumnya karena disamping bertugas mengawasi direksi dan perusahaan,
komisaris independen juga sebagai ketua Komite Audit yang mengaudit keuangan
perusahaan secara independen.Dan harus menerapkan prisip-prinsip good corporate governance.
Chatamarrasjid Ais (Sentosa
sembiring:2012: 115) mengemukakan, tugas yang harus dilakukan komisaris
independen cukup berat, disebut demikian, karena komisaris independen
berkewajiban bersikap independen dan objektif walaupun ia dipilih oleh pemegang
saham mayoritas . pengertian independen tidaklah berarti bahwa ia tidak terikat
pada kaidah, etika dan profesionalitas, tetapi ia independen dalam memecahkan
dan menganalisis permasalahan yang dihadapi. Komisaris independen diharapkan
dapat menghilagkan praktik-praktik yang kurang atau tidak fair, baik teradap
pemegang saham publik maupun terhadap pemegang saham minoritas. Dengan kata
lain seorang komisaris independen harus mengungkap kebenaran yang fair.
Dewan Komisaris dalam menjalankan
tugasnya tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun. Yang dia wakili saat ini adalah
kepentingan masyarakat (publik) yang harus benar-benar diperhatikan.
Sebagaimana dimaklumi, di negara-negara maju pengelolaan perusahaan tidak lagi
berpusat pada kepentingan pemegang saham maupun manajemen semata-mata, akan tetapi
sudah bergeser ke kepentingan publik, masalah mutu atau kualitas dari produk
yang dihasilkan oleh perusahaan, harga yang wajar dan layanan purna jual. Oleh
karena itu fungsi utama komisaris adalah mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh
manajemen agar maksud dan tujuan pendirian perseroan dapat tercapai.
2.
Tanggung jawab
komisaris independen
Dalam kaitannya dengan tugas yang diemban
oleh Dewan Komisaris patut disimak apa yang dikemukakan oleh Mas Achmad Daniri,
Sentosa Sembiring: 2012:118) sebagai salah satu organ perusahaan, Dewan
Komisaris harus memiliki tanggung jawab
dan wewenang mengawasi tindakan direksi. Bukan hanya itu, dewan komisaris juga
berhak memberi nasihat kepada direksi jika sewaktu-waktu diperlukan. Dewan
komisaris diharapkan untuk bertindak independen dan kritis, baik antara satu
sama lain maupun terhadap direksi. Independen di sini berarti komisaris bukan
sekedar rubberstamp dari direksi
tetapi aktif dalam mempertimbangkan (review)
bahkan mengkritisi (challenge)
kebijakan strategis direksi.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas mengatur two
board system, yaitu direksi dan komisaris. Ini merupakan sistem yang dianut
dari kontinental, Belanda. Ada Direksi sebagai pengurus dan Koimisaris sebagai
pengawas. Sedangkan amerika Menganut single Board system yang disebut board of
director.
Sebuah perusahaan, kita mengenal adanya
direksi dan manajemen. Namun, ada sebuah peran penting lagi dalam sebuah
perusahaan yaitu peran dari Komisaris. Dalam undang-undang perseroan Terbatas perkataan
komisaris meliputi dua pengertian, yang pertama adalah organ perseroan yang
lazim dikenal dengan nama Dewan Komisaris, dan anggota Dewan Komisaris.
Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum
dan atau khusus serta memberikan nasihat
kepada Direksi dalam menjalankan perseroan Pada umumnya dalam praktek kegiatan
perseroan, Komisaris diberikan kewenangan untuk menyetujui atau tidak
menyetujui tindakan-tindakan tertentu yang akan dilakukan oleh Direksi
Perseoan, termasuk untuk menyetujui laporan Tahunan yang akan disampaikan
kepada pemegang saham untuk dibahas dalam rapat Umum Pemegang Saham tahunan
perseroan.
Secara umum tanggung jawabDewan Komisaris
diatur didalam Pasal 114 undang-undang perseroan:
1.
Dewan Komisaris bertanggung jawab atas
pengawasan perseroan sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 ayat (1)
2.
Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itIkad
baik, kehati-hatian dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan
dan pemberian nasihat kepada Direksi sebagimana dimaksud dalam pasal 108 ayat
(1) untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
3.
Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung
jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah
atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud ayat (2).
4.
Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas 2 (dua)
anggota Dewan Komisaris atau lebih, tanggung jawab sebagimana dimaksud pada
ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris.
5.
Anggota Dewan Komisaris tidak dapat
dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila
dapat membuktikan
a.
Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik
dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
perseroan.
b.
Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang
mengakibatkan kerugian, dan
c.
Telah memberikan nasihat kepada direksi untuk
mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
6.
Atas nama perseroan, pemegang saham yang
mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saam
dengan ak suara dapat menggugat anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan
atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan ke pengadilan negeri.
Selanjutnya Pasal 115
Undang-Undang Perseroan menyebutkan:
1.
Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan
atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan
yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk
membayar seluruh kewajiban perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota
Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota
Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.
2.
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5
(lima) tahun sebelum putusan pernyataian pailit diucapkan.
3.
Anggota Dewan Komisaris sebagimana dimaksud pada
ayat (1) apabila dapat membuktikan:
a.
Kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya
b.
Telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad
baik dan keati-hatian untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan
tujuan perseroan.
c.
Tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik
langsung atau tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang
mengakibatkan kepailitan
d.
Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk
mencegah terjadinya kepailitan.
Sifat keputusan
Dewan Komisaris Menurut Munir Fuady (Munir Fuadi: 2009 :
116) bersifat kolektif kolegial hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat
(4) Dewan Komisaris yang terdiri dari 1 (satu) orang anggota merupakan majelis
dan setiap anggota Dewan komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri,
melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. Dewan komisaris merupakan
suatu institusi hukum yang bersifat kolektif (kolegial) dengan memiliki tugas
yang kolektif dan tanggung jawab yang kolektif pula.
Terkait dengan
tanggung jawab komisaris independen secara umum diatur didalam Pasal
114 dan Pasal 115 Undang-Undang Perseroan. Tetapi kalau ditinjau
secara substansi dari pengertian komisaris independen, maka komisaris
independen tanggung jawabnya lebih besar. Karena komisaris independen memiliki
tanggung jawab utama untuk mendorong diterapkannya prinsip tatakelola
perusahaan yang baik (good Corporate
governance) di dalam perusahaan melalui pemberdayaan Dewan Komisaris agar
dapat melakukan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi secara
efektif dan lebih memberikan nilai tambah perusahaan.
Dalam upaya
untuk melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik maka Komisaris Independen
harus secara proaktif mengupayakan agar Dewan Komisaris melakukan pengawasan
dan memberikan nasihat kepada Direksi yang terkait dengan hal-hal sebagai
berikut:
1.
memastikan bahwa perusahaan memiliki strategi
bisnis yang efektif, termasuk di dalamnya memantau jadwal dan efektivitas
strategi tersebut.
2.
Memastikan bahwa perusahaan mengangkat eksekutif
dan manajer-manajer profesional
3.
Memastikan bahwa perusahaan memiliki informasi,
sistem pengendalian dan sistem audit yang bekerja dengan baik.
4.
Mamstikan bahwa perusahana mematui hukum dan
perundangan yang berlaku maupun nilai-nilai yang ditetapkan perusahaan dalam
menjalankan operasinya
5.
Memastikan risiko dan potensi krisis selalu diidentifikasikan
dan dikelola denga baik.
6.
Memastikan prinsip-prinsip dan praktik Good
Corporate Governance dipatuhi dan diterapkan dengan baik
Komisaris independen menjadi organ utama
bagi penerapan praktik Good Corpoate
Governance, dengan melihat fungsi yang dimiliki. Oleh karena itu, sesuai
dengan nama yang diemban sebagai komisaris independean, maka harus memiliki
independensi, menjalankan fungsinya yaitu sebagai fungsi pengawasan,
memilikiprofesinalisme dan kepemimpinan yang merupakan hal dasar yang dibutuhkan
dari perannya tersebut.
III.
PENUTUP.
Dari uraian tersebut di atas, maka dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.
Persyaratan dan prosedur pengangkatan Komisaris
Independen tidak diatur secara khusus di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas
No. 40 Tahun 2007. Pasal 110 UUPT hanya mengatur syarat menjadi Dewan Komisaris
Secara Umum termasuk juga Komisaris Indpenden sebagai salah satu anggota dari
Dewan Komisaris. Akan tetapi dalam ayat (2) Pasal 110 memberikan kewenangan
kepada perseroan untuk menetapkan persyaratan tambahan untuk menjadi Dewan
komisaris biasa dan Komisaris independen sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan. Seperti di BEJ, BUMN dan Pasar Modal.
2.
Secara umum tugas dari Dewan Komisaris diatur
didalam Pasal 108 dan Pasal 116 UUPT termasuk juga tugas dari Komisaris
Independen. Akan tetapi tugas dari komisaris independen ada tugas lainnya yang
diberikan kepadanya sebagai pelaksanaan dari prinsip Good Corporate Govevrnance. Itulah yang membedakan antara
tugas komisaris umumnya dengan komisaris independen.
3.
Terkait
dengan tanggung jawab komisaris independen secara umum diatur didalam Pasal 114
dan Pasal 115 Undang-Undang Perseroan. Tetapi kalau ditinjau secara substansi
dari pengertian komisaris independen, maka komisaris independen tanggung
jawabnya lebih besar. Karena komisaris independen memiliki tanggung jawab utama
untuk mendorong diterapkannya prinsip tatakelola perusahaan yang baik (good Corporate governance) di dalam
perusahaan melali pemberdayaan Dewan Komisaris agar dapat melakukan tugas
pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi secara efektif dan lebih
memberikan nilai tambah perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad
Yani dan Gunawan Widjaya, Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas, PT.
RajaGrafindo Persada, jakarta, 1999.
Antonius
dan Subarto Zaini, Komisaris Independen Penggerak Praktik GCG di Perusahaan,
Indeks, jakarta, 2004.
Daeng
Naja, Pengantar Hukum Bisnis, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009
Djokosantoso
Moeljono, Good Corporate Cultur inti dari Good Corporat Governance, PT.
Gramedia, jakrta, 2005
I.G.
Rai Widjaya, Hukum
Perusahaan-Undang-Undag dan Pelaksanaan Undang-Undang di Bidang Usaha,
Mogapoin, Jakrta, 2003.
Iman
Sjahputra Tunggal dan Amin Widjaja Tunggal, Membangun Good Corporate Governance
(GCG), Harvarindo, Jakarta, 2002
M.Irsan
Nasarudin dan Indra Surya, Aspek Hukum
Pasar Modal Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta, 2011.
Ricahard
Burton Simatupang, Aspek Hukum Dalam Bianis, Renika Cipta, Jakarta, 1996.
R.T.
Sutantya R Hadhikusuma dan Sumantoro, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan
(bentuk-Bentuk Perusahaan yang berlaku di Indonesia) Rajawali Press, Jakrta,
1991
Munir
Fuady, Perseroan Terbatas Paradigma Baru, PT. Citra Aditya Bahkati, Bandung,
2009,
Sentosa
Sembiring, Hukum Perusaaan tentang Perseroan Terbatas, Nuansa Aulia, Bandung,
2012
Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Keputusan
Menteri BUMN No Kep-117/M-MBU/2002 Panduan Komisaris independen yang
dikeluarkan oleh Komite Kabijakan nasional kebijakan governance.
Pedoman
tentang Komisaris Indepependen oleh Task Force Komite nasional Kebijakan
Corporate Governance.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusIzin copas ya min🙏
BalasHapus