Kamis, 20 Agustus 2015

PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM HAK ULAYAT BAGI SUKU ANAK DALAM DI PROVINSI JAMBI

TIM PENULIS Marsitiningsih, SH, MH, Abuyazid Bustomi, SH, MH, Ardiana Hidayah, SH, MH  


ABSTRAK

Suku Anak Dalam merupakan salah satu suku bangsa minoritas yang hidup di Pulau Sumatera, tepatnya di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan. Konflik Suku Anak Dalam yang bermula pada 1980-an hingga kini belum terselesaikan dengan baik yakni sengketa kepemilikan tanah Ulayat. Hak Guna Usaha yang dimiliki oleh PT Asiatic Persada ternyata berada di atas Tanah Hak Ulayat. Hal ini mengakibatkan sengketa selama bertahun-tahun antara kedua belah pihak.
Oleh karena itu maka peneliti tertarik mengangkat permasalahan ini berkenaan dengan bagaimana konsistensi pengakuan hak ulayat oleh pemerintah pusat dan daerah pada hak adat Suku Anak Dalam, serta bagaimana perlindungan hak terhadap keberadaan tanah ulayat bagi Suku Anak Dalam. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris dalam pengumpulan data, pengolahan data sampai pada kesimpulan.

Kata Kunci: Suku Anak Dalam, Hak Ulayat







BAB 1. PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Negara Indonesia merupakan Negara yang memiliki keanekaragaman suku dan budaya. Keragaman tersebut tercermin pada semboyan Bhineka Tunggal Ika. Perkembangan zaman telah terjadi perubahan sosial yang oleh sebagian masyarakat di Indonesia dapat dimanfaatkan sehingga membawa kemajuan dan disisi lain menimbulkan ketertinggalan dan keterpencilan pada kelompok masyarakat lain yang disebabkan oleh factor keterikatan kultur/adat, agama maupun wilayah.
Masyarakat Hukum Adat ada yang masih hidup terpencil. Walaupun dalam keadaan ketertinggalan dan keterbelakangan mereka tetap memiliki hak sebagai warga negara yang diakui dan dilindungi keberadaan dan kebebasannya untuk tetap hidup dengan nilai-nilai tradisionalnya. Jadi kewajiban negaralah untuk memberikan pengakuan dan perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat untuk tetap hidup dalam ketertinggalan dan keterbelakangan, sepanjang hal tersebut merupakan adat-istiadat yang dipegang teguh.
Agar masyarakat hukum adat itu tidak dikatakan terpencil lagi maka Negara harus mengakui eksistensinya dan adanya pembangunan yang merata. Karena pelaksanaan pembangunan sebagai wujud dari pertumbuhan dan perkembangan suatu daerah, tapi pembangunan itu tidak semulus yang diharapkan karena pembangunan itu selalu berimplikasi pada meningkatnya kebutuhan akan lahan. Hal ini mengakibatkan nilai dan harga lahan terus meningkat sehingga penguasaan atas lahan bagi masyarakat dewasa ini mengalami pergeseran nilai dari fungsi sosial ke fungsi ekonomi, sehinggan lahan merupakan komoditi ekonomi yang harus dikuasai baik secara legal maupun ilegal.
Terdapat sekelompok Masyarakat Hukum Adat yang mendiami Tanah Hak Ulayat yaitu Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi. Sejak bedirinya PT Bangun Desa Utama, sekarang bernama PT Asiatic Persada tahun 1984, muncul sengketa kepemilikan tanah Ulayat. Hak Guna Usaha yang dimiliki oleh PT Asiatic Persada ternyata berada di atas Tanah Hak Ulayat. Hal ini mengakibatkan sengketa selama bertahun-tahun antara kedua belah pihak.
Padahal pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah menekankan bahwa dalam penyediaan dan penguasaan tanah yang diperlukan perusahaan maka pertama-tama hendaknya diperhatikan, bahwa segala sesuatunya harus diselenggarakan dan diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku,[1] serta harus dicegah dan dihindari terjadinya ketegangan-ketegangan dalam usaha dan kegiatan untuk memperoleh tanah yang diperlukan tersebut.[2]
Konflik Suku Anak Dalam yang bermula pada 1980-an hingga kini belum terselesaikan dengan baik. Perusahaan sawit yang diduga terlibat, PT Asiatic Persada awalnya dimiliki Wilmar International, namun dibeli oleh Ganda Group yang juga menggunakan kekerasan dan penggusuran terhadap para petani dan warga Suku Anak Dalam hingga kini. Akibatnya, banyak warga yang kehilangan mata pencahariannya dan tak mampu menyekolahkan anak-anak mereka.[3]
Konflik menurut pengertian hukum adalah perbedaan pendapat, perselisihan paham, sengketa antara dua pihak tentang hak dan kewajiban pada saat dan keadaan yang sama.[4] Terjadinya konflik pada disebabkan adanya kontradiktif pada pengakuan hak ulayat oleh pemerintah pusat dan daerah, akibatnya hak ulayat dari Suku Anak Dalam tidak terlindungi. Peran Pemerintah dalam penegakan hukum tentunya sangat berkaitan erat dalam penyelesaian konflik tersebut.
Penegakan hukum merupakan kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup.[5]
Penegakan hukum dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum. Kegiatan penegakan hukum mencakup pula segala aktivitas yang dimaksudkan agar hukum sebagai perangkat kaidah normatif yang mengatur dan mengikat para subjek hukum dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara benar-benar ditaati dan sungguh-sungguh dijalankan sebagaimana mestinya. Penegakan hukum dalam arti sempit menyangkut kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan.[6]
Pada penegakan hukum dan keberadaan tanah ulayat telah diatur dalam regulasi nasional, salah satunya pasal 3 UUPA yang disebutkan bahwa secara hukum hak ulayat ini diakui sehingga sah menurut hukum, oleh karena itu hak ulayat masih tetap dapat dilaksanakan oleh masing-masing masyarakat hukum adat yang memilikinya. Akan tetapi dalam prakteknya pemerintah sering sekali bersikap tidak adil kepada masyarakat hukum adat dengan cara mengambil alih tanah adat, tanpa melalui pelepasan adat atau minta izin (persetujuan) dan masyarakat hukum adat. Hal itu dilakukan pemerintah dalam rangka memberikan konsesi kepada perusahaan besar untuk mengelola tanah ulayat atau untuk melakukan kegiatan pembangunan lainnya.
1.2  Perumusan Masalah
Dari uraian tadi dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Apa penyebab tidak konsistennya pengakuan hak ulayat oleh pemerintah pusat dan daerah pada hak adat Suku Anak Dalam?
2.      Bagaimana bentuk perlindungan hak terhadap keberadaan tanah ulayat bagi Suku Anak Dalam?
1.3  Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk:
1.      Mengevaluasi  penyebab inkonsistensi pengakuan hak ulayat oleh pemerintah pusat dan daerah pada hak adat Suku Anak Dalam?
2.      Mengevaluasi bentuk perlindungan hak terhadap keberadaan tanah ulayat bagi Suku Anak Dalam?
1.4  Urgensi Penelitian
Hak ulayat pada permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini berkaitan erat dengan hak keberlangsungan hidup dari masyarakat adat Suku Anak Dalam. Pada tanah adat tersebut tempat mereka hidup dan memenuhi kebutuhan hidup. Penelitian penting dilakukan untuk memberikan suatu analisis penyelesaian konflik yang terjadi selama ini berkenaan dengan legalitas hak atas tanah adat.

BAB 2. TINJAUAN PUSTAKA
Eksestensi hak ulayat tercakup dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yakni berbunyi:
“Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak­-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.”

Tanah Ulayat adalah bidang tanah yang diatasnya terdapat Hak Ulayat dari suatu masyarakat hukum tertentu. Hak ulayat itu masih berfungsi dalam masyarakat dan masih dipatuhi oleh masyarakat sebagai suatu lembaga dalam masyarakatnya.[7] Mengenai keberadaan tanah ulayat masyarakat hukum adat yang masih ada, dinyatakan dalam peta dasar pendaftaran tanah dengan membubuhkan suatu tanda kartografi, dan apabila memungkinkan, menggambarkan batas-batasnya serta mencatatnya dalam daftar tanah.
Pelepasan tanah ulayat untuk keperluan pertanian dan sebagainya, memerlukan hak guna usaha atau hak pakai. Ini dilakukan oleh masyarakat hukum adat dengan penyerahan penggunaan tanah untuk jangka waktu tertentu sehingga sesudah jangka waktu itu habis, atau sesudah tanah itu tidak digunakan atau telantar, hak guna usaha atau hak pakai yang bersangkutan dihapus. Penggunaan selanjutnya dilakukan berdasarkan persetujuan baru dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan sepanjang hak ulayat masyarakat hukum adat itu masih ada sesuai ketentuan.
Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunannya. Dapat diartikan dengan suku adalah persekutuan geneologis dari masyarakat hukum adat.
Hak ulayat sebagai istilah teknis yuridis adalah hak yang melekat sebagai kompetensi khas pada masyarakat hukum adat, berupa wewenang/kekuasaan mengurus dan mengatur tanah seisinya dengan daya laku ke dalam maupun ke luar.[8] Hak ulayat (beschikkingsrecht) menurut hukum adat ada ditangan suku atau masyarakat hukum atau desa.[9]
Hukum tanah adat adalah hak pemilikan dan penguasaan sebidang tanah yang hidup dalam masyarakat adat pada masa lampau dan masa kini serta ada yang tidak mempunyai bukti-bukti kepemilikan secara autentik atau tertulis, kemudian pula ada yang didasarkan atas pengakuan dan tidak tertulis.[10]
Dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1999, pada pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa hak ulayat masyarakat hukum adat dianggap masih ada apabila memenuhi tiga syarat:
1.      Terdapat sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
2.      Terdapat tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup warga persekutuan hukum tersebut dan tempatnya mengambil keperluan hidup sehari-hari.
3.      Terdapat tatanan hukum adat mengenai penguasaan, penguasaan, dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh warga persekutuan hukum tersebut.
Menurut Boedi Harsono, hak ulayat masyarakat Hukum Adat dinyatakan masih ada apabila memenuhi tiga unsur, yaitu:
1.      Masih adanya suatu kelompok orang sebagai warga suatu persekutuan Hukum Adat tertentu, yang merupakan suatu masyarakat Hukum Adat.
2.      Masih adanya wilayah yang merupakan ulayat masyarakat Hukum Adat tersebut, yang disadari sebagai tanah kepunyaan bersama para warganya sebagai “lebensraum”-nya.
3.      Masih adanya penguasa adat yang pada kenyataannya dan diakui oleh para warga masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan melakukan kegiatan sehari-hari sebagai pelaksana hak ulayat. [11]
Suku Anak Dalam merupakan salah satu suku bangsa minoritas yang hidup di Pulau Sumatera, tepatnya di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan. Mereka mayoritas hidup di provinsi Jambi, dengan perkiraan jumlah populasi sekitar 200.000 orang.[12]
Sebagian besar Suku Anak Dalam tinggal di Jambi, mereka hidup di tiga wilayah ekologis yang berbeda, yaitu Orang Kubu yang di utara Provinsi Jambi (sekitaran Taman Nasional Bukit 30), Taman Nasional Bukit 12, dan wilayah selatan Provinsi Jambi (sepanjang jalan lintas sumatera). Mereka hidup secara berpindah-pindah dan mendasarkan hidupnya pada berburu dan meramu, walaupun banyak dari mereka sekarang telah memiliki lahan karet dan pertanian lainnya.

BAB 3. METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu suatu cara penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan.
3.1  Lokasi dan Waktu Penelitian
Penelitian dilakukan di Provinsi Jambi, karena sebagian besar Suku Anak bermukim disana dengan waktu penelitian selama 12 bulan. Penelitian lapangan dalam bentuk validasi data akan dilakukan di daerah yang merupakan pusat tempat tinggal dari Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi yakni Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tebo, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun. Hal tersebut dapat dilihat pada peta lokasi penelitian Gambar 3.1.









Gambar 3.1 Peta Lokasi Penelitian
3.2  Tahapan Penelitian
Penelitian berlangsung selama satu tahun akan dilakukan dengan tahapan yang dimulai pada inventaris data-data dan masalah, dilanjutkan dengan analisis kriteria yang umum dan khusus. Survey dilakukan di daerah-daerah yang potensial sebagai tempat tinggal Suku Anak Dalam dan lahan yang menjadi sengketa. Pengumpulan data dilakukan dan  diolah serta identifikasi hubungan pada teori dan realita di lapangan. Alur penelitian dapat dilihat dalam Gambar 3.2.

Gambar 3.2 Bagan Alur Penelitian

3.3  Jenis dan Sumber Data
Adapun jenis data yang dipegunakan dalam penelitian ini terdiri dari sebagai berikut :
a.       Data primer adalah data utama, yang diperoleh secara langsung dilapangan berupa data dasar, yaitu perilaku hukum baik verbal maupun perilaku nyata yang ada hubungannya dengan penegakan hukum dan pelaksanaan hak ulayat pada masyarakat adat Suku Anak Dalam.
b.      Data sekunder adalah data yang diperoleh dari studi kepustakaan maupun studi dokumen dalam rangka untuk mendapatkan peraturan-peraturan hukum tentang hak ulayat, bahan-bahan hukum yang menunjang atau menjelaskan lebih lanjut dari peraturan hukum seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pelaksana lainnya.
3.4  Teknik Pengumpulan Data
Alat pengumpul data yang digunakan lebih dari satu macam. Adapun penggunaan alat yang bermacam-macam ini dalam pengumpulan data diharapkan lebih bemanfaat, karena data yang di dapat bervolume dan berbobot kumulatif, serta saling melengkapi satu dan lainnya. Adapun alat pengumpul data yang digunakan adalah sebagai berikut :
a.    Studi Kepustakaan (Library Research)
Penggunaan alat pengumpul data ini adalah berupa asas-asas, teori-teori hukum, konsep-konsep, doktrin, serta kaidah hukum yang diperoleh baik dari bahan hukum primer maupun dari bahan hukum sekunder. Adapun bahan-bahan tersebut seperti undang-undang, peraturan-peraturan pelaksanaannya, hasil penelitian dan sebagainya. Dalam kegiatan studi kepustakaan, dilakukan melalui serangkaian kegiatan membaca, mencatat, mengutip dan menyusun secara sistematis ataupun melakukan pengelompokan (klasifikasi) bahan hukum baik peraturan perundang-undangan, doktrin maupun informasi lainnya yang berhubungan dengan penelitian.
b.   Studi Lapangan (Field Research)
Penggunaan alat pengumpul data ini adalah dengan cara melakukan pengamatan dan wawancara kepada pihak-pihak terkait pada pelaksanaan Hak Ulayat baik dari pemerintah maupun masyarakat Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi.
Data yang terkumpul dari keterangan para responden dikumpulkan lalu diolah dengan cara :
-          Editing, yaitu memeriksa kembali mengenai kelengkapan, kejelasan dan kebenaran data yang diterima serta relevansinya bagi penelitian.
-          Coding, yaitu mengklasifikaikan jawaban-jawaban para responden menurut macamnya, klasifikasi ini dilakukan dengan jalan menandai masing-masing jawaban itu dengan tanda kode tertentu agar memudahkan dalam menganalisa data.
-          Tabulating, yaitu data yang telah diklasifikasikan tersebut akan disajikan dalam bentuk tabel.


3.5  Analisis Data
Data yang diperoleh diolah dengan menggunakan beberapa cara, antara lain: sistimatisasi data, yaitu menyusun kembali data yang telah diperoleh baik dengan cara mengolah data dari hasil jawaban wawancara. Kemudian disusun kembali agar dapat diseleksi mana yang sesuai dan tidak sesuai atau yang relevan atau yang tidak relevan dengan data yang diinginkan.
Adapun dalam melakukan analisis kualitatif dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: Pertama, menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber seperti wawancara, catatan lapangan, dokumen-dokumen. Kedua, melakukan reduksi data dengan cara membuat abstraksi atau membuat rangkuman dengan menjaga hal-hal yang bersifat inti. Dari analisis data tersebut dilakukan penarikan kesimpulan secara induktif, yaitu suatu cara berfikir dari hal-hal yang sifatnya umum di dasarkan atas fakta-fakta dan gejala kepada sifat yang khusus. Selanjutnya dari beberapa kesimpulan tersebut akan diajukan saran-saran.
BAB 4.  BIAYA DAN JADWAL PENELITIAN
4.1  Anggaran Biaya
No
Jenis Pengeluaran
Biaya yang Diusulkan (Rp)
Tahun I
1
Gaji dan upah (Maks. 30%)
22.400.000,-
2
Bahan habis pakai dan peralatan (3040%)
30.000.000.-
3
Perjalanan (1525%)
11.500.000,-
4
Lain-lain: publikasi, seminar, laporan, lainnya sebutkan (Maks. 15%)
11.000.000,-

Jumlah
74.900.000,-

4.2  Jadwal Penelitian
No
Jenis Kegiatan
Tahun I
Tahun ...
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
1
Persiapan













Izin Penelitian












Observasi Lapangan












Koordinasi dengan Pemerintah Setempat












2
Pelaksanaan













Survey Lokasi












Pengambilan Data












Pengolahan Data












3
Laporan Hasil













Seminar dan Publikasi













DAFTAR PUSTAKA
A.P.Parlindungan, 1993, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Bandung: Mandar Maju.
Frans Hendra Winarta, Membangun Profesionalisme Aparat Penegak Hukum, www.winartaip.com.
G. Kartasapoetra, 1992, Masalah Pertanahan di Indonesia, Jakarta: PT Rineka Cipta.
Hambali Thalib, 2009, Sanksi Pemidanaan dalam Konflik Pertanahan, Kebijakan Alternatif Penyelesaian Konflik Pertanahan di Luar Kodifikasi Hukum Pidana, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
http://industri.bisnis.com
http://id.wikipedia.org
Maria S.W. Sumardjono, 2006, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Jakarta: Kompas.
Mohammad Hatta, 2005, Hukum Tanah Nasional Dalam Presfektif Negara Kesatuan, Hukum Tanah: Antara Teori dan Kenyataan Berkaitan dengan Kesejahteraan dan Persatuan Bangsa, Yogyakarta: Media Abadi.
Soerjono Soekanto, 1983, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Di Indonesia, Jakarta: UI-Press.
Supriadi, 2007, Hukum Agraria, Jakarta: Sinar Grafika.
Urip Santoso, 2012, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

LAMPIRAN

Lampiran 1. Justifikasi Anggaran Penelitian
1.    Honor
Honor
Honor/Jam
(Rp)
Waktu
(jam/minggu)
Minggu
Honor per Tahun
(Rp)
Th I
Th ..
Th n
Ketua
50.000
10
24
8.400.000
Anggota 1
12.500
8
24
7.000.000
Anggota 2
12.500
8
24
7.000.000
SUB TOTAL (Rp)
22.400.000
2.    Peralatan penunjang
Material
Justifikasi
Pemakaian
Kuantitas
Harga
Satuan (Rp)
Harga Peralatan
Penunjang (Rp)
Th I
Th ..
Th n
Sewa Kendaraan
Untuk sarana Pengambilan Data ke Daerah
4 bulan
5.000.000
20.000.000
Sewa Tempat Tinggal

Tempat tinggal saat Pengambilan Data
4 bulan
1.250.000
5.000.000
SUB TOTAL (Rp)
25.000.000
3.    Bahan Habis Pakai
Material
Justifikasi
Pemakaian
Kuantitas
Harga
Satuan (Rp)
Biaya per Tahun (Rp)
Th I
Th ..
Th n
ATK
-          Kertas A4 80gr
Pengambilan Data, Pengolahan Data dan Pelaporan
5 rim
40.000
200.000
-          Tinta Printer
Pencetakan Laporan
2 botol
50.000
100.000
-                              Alat Tulis
Pengambilan Data dan Pengolahan Data
10 buah
10.000
100.000
-          Cetak photo
Pencetakan Laporan
100 lembar
1.000
100.000
-          Cinderamata
Diberikan kepada Tokoh /Masyarakat Adat
50 buah
90.000
4.500.000
SUB TOTAL (Rp)
5.000.000
4.    Perjalanan
Material
Justifikasi
Perjalanan
Kuantitas
Harga
Satuan (Rp)
Biaya per Tahun (Rp)
Th I
Th ..
Th n
Transportasi ke Jambi (Rental Mobil)
Pengurusan izin dan Obsevasi
10 hari
400.000
4.000.000
BBM
Pengurusan izin dan Obsevasi
10 hari
100.000
1.000.000
Konsumsi
Pengurusan izin dan Obsevasi
10 hari
350.000
3.500.000
Akomondasi
Pengurusan izin dan Obsevasi
10 hari
300.000
3.000.000
SUB TOTAL (Rp)
11.500.000
  5. Lain-lain
Kegiatan
Justifikasi
Kuantitas
Harga
Satuan (Rp)
Biaya per Tahun (Rp)
Th I
Th...
Th n
Administrasi, publikasi, dan laporan (cetak, fotocopy dan jilid)
Survey sampling dll.

1paket

6.000.000

6.000.000

Seminar
Hasil Penelitian

1paket

5.000.000

5.000.000
SUB TOTAL (Rp)
11.000.000

TOTAL ANGGARAN YANG DIPERLUKAN SETIAP TAHUN
(Rp)
Th I
Th...
Th n
74.900.000

Lampiran 2. Format Susunan Organisasi Tim Peneliti/Pelaksana dan Pembagian Tugas
No
Nama / NIDN
Instansi Asal
Bidang Ilmu
Alokasi Waktu (jam/minggu)
Uraian Tugas
1
Marsitiningsih, SH,MH.
(0022116101)
Universitas Palembang
Ilmu Hukum
10
Ketua
2
Abuyazid Bustomi, SH,MH.
(0213046401)
Universitas Palembang
Ilmu Hukum
8
Anggota
3
Ardiana Hidayah, SH,MH.
(0217098302)
Universitas Palembang
Ilmu Hukum
8
Anggota

Lampiran 3. Format Biodata Ketua Peneliti
A. Identitas Diri
1
Nama Lengkap (dengan gelar)
 Marsitiningsih, SH, MH.
2
Jenis Kelamin
 Perempuan
3
Jabatan Fungsional
Lektor Kepala
4
NIP/NIK/Identitas lainnya
196111221986032001
5
NIDN
0022116101
6
Tempat dan Tanggal Lahir
 Kebumen, 22 November 1961
7
E-mail
9
Nomor Telepon/HP
 085267022324
10
Alamat Kantor
 Jl. Dharmapala No.1A Bukit Besar Palembang
11
Nomor Telepon/Faks
 0711-440715
12
Lulusan yang Telah Dihasilkan
S-1 = 45 orang
13. Mata Kuliah yang Diampu
1. Hukum Agraria
2. Hukum Tanah
3. Hukum Perlindungan Konsumen
4. Hukum Perbankan

B. Riwayat Pendidikan

S-1
S-2
Nama Perguruan Tinggi
Universitas Diponogoro
Universitas Sriwijaya
Bidang Ilmu
Ilmu Hukum
Ilmu Hukum
Tahun Masuk-Lulus
1980-1985
2006-2009
Judul Skripsi/Tesis/Disertasi
Profesi Sebagai Syarat Untuk Jual Beli Benda-Benda Bergerak di Kotamadya Semarang
Penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) Pada PT Perkebunan Nasional VII dalam Meningkatkan Msyarakat Betung
Nama Pembimbing/Promotor
Purwahid Patrik
Prof. DR. Joni Emirzon, SH


C. Pengalaman Pengabdian Kepada Masyarakat dalam 5 Tahun Terakhir
No.
Tahun
Judul Pengabdian Kepada Masyarakat
Pendanaan
Sumber
Jml (Juta Rp)
1

2010
Penyuluhan di Desa Babat Banyuasin
FH Universitas Palembang
10.000.000
2

2013
Konsultasi Hukum-BKBH
Kementerian Hukum dan HAM
25.000.000
3

2009-2015
 Anggota Majelis Pengawas Notaris (Daerah OI, OKI, Prabumulih)
Kementerian Hukum dan HAM
-

D. Karya Buku dalam 5 Tahun Terakhir
No
Judul Buku
Tahun
Jumlah
Halaman
Penerbit
1
Penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
2013
173
Citra Gemilang

E. Publikasi Artikel Ilmiah Dalam Jurnal dalam 5 Tahun Terakhir
No.
Judul Artikel Ilmiah
Nama Jurnal
Volume/
Nomor/Tahun
1
Perlindungan Hukum Terhadap Kerugian Konsumen Akibat Barang Cacat dan Berbahaya Menurut UU Perlindungan Konsumen


SOLUSI
Vol.3, Nomor III, Bulan September, Tahun 2013 

Semua data yang saya isikan dan tercantum dalam biodata ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Apabila di kemudian hari ternyata dijumpai ketidak­sesuaian dengan kenyataan, saya sanggup menerima sanksi.
Demikian biodata ini saya buat dengan sebenarnya untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam pengajuan Hibah Fundamental.
Palembang, 25 April 2015 Pengusul,

( Marsitiningsih, SH, MH.)
Lampiran 4. Format Biodata Anggota Tim Peneliti
A. Identitas Diri
1
Nama Lengkap (dengan gelar)
   Abuyazid Bustomi, SH, MH.
2
Jenis Kelamin
Laki-laki
3
Jabatan Fungsional
Lektor
4
NIP/NIK/Identitas lainnya
-
5
NIDN
0213046501
6
Tempat dan Tanggal Lahir
Palembang, 13 April 1965
7
E-mail
9
Nomor Telepon/HP
 0811781988
10
Alamat Kantor
 Jl. Dharmapala No.1A Bukit Besar Palembang
11
Nomor Telepon/Faks
 0711-440715
12
Lulusan yang Telah Dihasilkan
S-1 = 35 orang
13. Mata Kuliah yang Diampu
1. Hukum Agraria
2. Hukum Tanah
3. Hukum Acara Perdata
-

B. Riwayat Pendidikan

S-1
S-2
Nama Perguruan Tinggi
Universitas Palembang
Universitas Sriwijaya
Bidang Ilmu
Ilmu Hukum
Ilmu Hukum
Tahun Masuk-Lulus
1987-1993
2005-2009
Judul Skripsi/Tesis/Disertasi

Status Hak Milik Atas Tanah yang Ditelantarkan Menurut Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 1998
Nama Pembimbing/Promotor

DR. Febrian, SH, MS.


C. Pengalaman Penelitian Dalam 5 Tahun Terakhir
(Bukan Skripsi, Tesis, maupun Disertasi)
No.
Tahun
Judul Penelitian
Pendanaan
Sumber
Jml (Juta Rp)
1

2013
Tinjauan Hukum Kasus Perceraian di Kota Palembang (Studi Kasus: Pengadilan Agama Palembang Kelas IA)
Universitas Palembang

3.000.000


D. Pengalaman Pengabdian Kepada Masyarakat dalam 5 Tahun Terakhir

No.
Tahun
Judul Pengabdian Kepada Masyarakat
Pendanaan
Sumber
Jml (Juta Rp)
1

2010
Penyuluhan di Desa Babat Banyuasin
FH Universitas Palembang
10.000.000
2

2013
Konsultasi Hukum-Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH)
Kementerian Hukum dan HAM
25.000.000
3

2014-2016
 Anggota Majelis Pengawas Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM
-


Semua data yang saya isikan dan tercantum dalam biodata ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Apabila di kemudian hari ternyata dijumpai ketidak­sesuaian dengan kenyataan, saya sanggup menerima sanksi.
Demikian biodata ini saya buat dengan sebenarnya untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam pengajuan Hibah Fundamental.
Palembang, 25 April 2015 Pengusul,

           (Abuyazid Bustomi, SH, MH.)

Lampiran 5. Format Biodata Anggota Tim Peneliti
A. Identitas Diri
1
Nama Lengkap (dengan gelar)
Ardiana Hidayah, SH, MH.
2
Jenis Kelamin
Perempuan
3
Jabatan Fungsional
Lektor
4
NIP/NIK/Identitas lainnya
-
5
NIDN
0217098302
6
Tempat dan Tanggal Lahir
 Lahat, 17 September 1983
7
E-mail

9
Nomor Telepon/HP
 08127872614
10
Alamat Kantor
 Jl. Dharmapala No.1A Bukit Besar Palembang
11
Nomor Telepon/Faks
 0711-440715
12
Lulusan yang Telah Dihasilkan
S-1 = ... orang
13. Mata Kuliah yang Diampu
1. Pengantar Ilmu Hukum
2. Pengantar Hukum Indonesia
3. Hukum Agraria
4. Hukum Tanah


B. Riwayat Pendidikan

S-1
S-2
Nama Perguruan Tinggi
Universitas Palembang
Universitas Sriwijaya
Bidang Ilmu
Ilmu Hukum
Ilmu Hukum
Tahun Masuk-Lulus
2001-2005
2010-2012
Judul Skripsi/Tesis/Disertasi
Pengaturan Hukum dan Kebijakan Pengelolaan Usaha Budidaya Ikan Dalam Upaya Pelestarian Sumber Daya Alam di Kabupaten Ogan Ilir
Pengamanan Perdagangan (Safeguards) Dalam Rangka Perlindungan Industri Dalam Negeri Menurut Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia
Nama Pembimbing/Promotor
Rudiansyah, SH, M.Si
 DR. M.Syaifuddin, SH, M.Hum


C. Pengalaman Penelitian Dalam 5 Tahun Terakhir
     (Bukan Skripsi, Tesis, maupun Disertasi)
No.
Tahun
Judul Pengabdian Kepada Masyarakat
Pendanaan
Sumber
Jml (Juta Rp)
1


2010
Kebijakan Bank Indonesia terhadap Perkembangan Bank Syariah di Provinsi Sumatera Selatan
Dipa Kopertis Wilayah II No.0133/023-04.2/VI/2010


9.000.000
2


2011
Implementasi Program CSR (Corporate Social Responsibility) Pada PT Bukit Asam (Persero) Tbk.
Dipa Kopertis Wilayah II No.0691/023-04.2.01/06/2011

12.500.000
3

2013
Tinjauan Hukum Kasus Perceraian di Kota Palembang (Studi Kasus: Pengadilan Agama Palembang Kelas IA)
Universitas Palembang

3.000.000


D. Pengalaman Pengabdian Kepada Masyarakat dalam 5 Tahun Terakhir
No.
Tahun
Judul Pengabdian Kepada Masyarakat
Pendanaan
Sumber
Jml (Juta Rp)
1

2013

Konsultasi Hukum- Biro Kunsultasi Bantuan Hukum (BKBH)
Kementerian Hukum dan HAM
25.000.000

E. Publikasi Artikel Ilmiah Dalam Jurnal dalam 5 Tahun Terakhir
No.
Judul Artikel Ilmiah
Nama Jurnal
Volume/
Nomor/Tahun
1
Perkembangan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia Pasca Reformasi


SOLUSI
No. 22 Tahun VIII, Bulan Januari, Tahun 2012


Semua data yang saya isikan dan tercantum dalam biodata ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Apabila di kemudian hari ternyata dijumpai ketidak­sesuaian dengan kenyataan, saya sanggup menerima sanksi.
Demikian biodata ini saya buat dengan sebenarnya untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam pengajuan Hibah Fundamental.
Palembang, 20 April 2015 Pengusul,
Tanda tangan

  ( Ardiana Hidayah, SH, MH.)














Kode/Nama Rumpun Ilmu:  596/ Ilmu Hukum

USULANPENELITIAN FUNDAMENTAL




PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM HAK ULAYAT BAGI SUKU ANAK DALAM DI PROVINSI JAMBI


TIM PENGUSUL
Marsitiningsih, SH, MH (NIDN: 0022116101)
Abuyazid Bustomi, SH, MH (NIDN: 0213046501)
Ardiana Hidayah, SH, MH (NIDN: 0217098302)


UNIVERSITAS PALEMBANG
April 2015




HALAMAN PENGESAHAN

DAFTAR ISI

Halaman Sampul
Halaman Pengesahan
Daftar Isi
Abstrak
BAB 1.    PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
1.2  Perumusan Masalah
1.3  Tujuan Penelitian
1.4  Urgensi Penelitian
BAB 2.    TINJAUAN PUSTAKA
BAB 3.    METODE PENELITIAN
3.1 Lokasi Penelitian
3.2 Populasi dan Sampel
3.3 Jenis dan Sumber Data
3.4 Teknik Pengumpulan Data
3.5 Analisis Data
BAB 4.    BIAYA DAN ANGGARAN
4.1 Anggaran Biaya
4.2 Jadwal Penelitian
Daftar Pustaka
Lampiran




[1] G. Kartasapoetra, 1992, Masalah Pertanahan di Indonesia, Jakarta:  PT Rineka Cipta,  hlm.72
[2] Ibid
[3] http://industri.bisnis.com
[4] Hambali Thalib, 2009, Sanksi Pemidanaan dalam Konflik Pertanahan, Kebijakan Alternatif Penyelesaian Konflik Pertanahan di Luar Kodifikasi Hukum Pidana, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, hlm. 25
[5] Soerjono Soekanto, 1983, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Di Indonesia, Jakarta: UI-Press, hlm. 3
[6] AR. Mustopadidjaja dalam Frans Hendra Winarta, Membangun Profesionalisme Aparat Penegak Hukum, www.winartaip.com.
[7] A.P.Parlindungan, 1993, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Bandung: Mandar Maju, hlm.57
[8] Maria S.W. Sumardjono, 2006, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Jakarta: Kompas,  hlm. 55
[9] Mohammad Hatta, 2005, Hukum Tanah Nasional Dalam Presfektif Negara Kesatuan, Hukum Tanah: Antara Teori dan Kenyataan Berkaitan dengan Kesejahteraan dan Persatuan Bangsa, Yogyakarta: Media Abadi, hlm. 33
[10] Supriadi, 2007, Hukum Agraria, Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 9
[11] Boedi Harsono dalam Urip Santoso, 2012, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, hlm. 82
[12] http://id.wikipedia.org