Oleh Marsitiningsih
Fakultas Hukum
Universitas Palembang
e-mail:
ningpriyanto@gmail
Abstract
The existence of
on-line transport is the answer to the public's complaints about the current
conventional transport conditions. The development of online transportation
services is much more beneficial to the consumer community because of the ease
of access and a much more transparent and targeted system. Although the
existence of this online transportation service threatens the existence of
conventional transportation, but consumer choice remains on the online
transport. Online transport has created a legal awareness of the community /
consumers that is aligned with the objectives of consumer protection.
Keywords: on-line transportation, consumer protection
Abstrak
Keberadaan angkutan
berbasis on line menjadi jawaban atas keluhan masyarakat terhadap kondisi
angkutan konvensional saat ini. Perkembangan jasa transportasi
online jauh lebih menguntungkan masyarakat konsumen karena kemudahan akses dan
sistem
yang jauh lebih transparan dan tepat sasaran. Meskipun
keberadaan jasa transportasi online ini mengancam keberadaan transportasi
konvensional, namun pilihan konsumen tetap pada transportasi online. Tranportasi berbasis online telah menimbulkan
kesadaran hukum dari masyarakat/konsumen
yang selaras dengan tujuan dari perlindungan konsumen.
Kata Kunci : transportasi
on-line, perlindungan konsumen
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.
Peran Negara yang utama dalam setiap
konstitusi atau Undang-Undang Dasar, mewujudkan cita-cita bangsa itu sendiri,
dan cita-cita bangsa Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
dasar konstitusi Negara Republik Indonesia, untuk mewujudkan kesejahteraan
seluruh warga Negara Indonesia serta membentuk Negara kesejahteraan.
Bagir Manan menyebutkan bahwa dalam
prinsip Negara kesejahteraan pemerintah tidak semata-mata sebagai penjaga
keamanan atau ketertiban masyarakat, tetapi memikul tanggung jawab utama untuk mewujudkan keadilan social,
kesejahteraan umum, dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[1] Berkaitan Dengan itu, Sjachran Basah
mengatakan pemerintah tidak semata-mata di bidang pemerintahan saja, melainkan
harus melaksanakan kesejahteraan sosial dalam rangka
mencapai tujuan Negara melalui pembangunan sosial.[2]
Semakin bertambahnya jumlah penduduk,
semakin berkembangnya teknologi informasi
dan komunikasi memicu peningkatan aktifitas ekonomi masyarakat. Adanya peningkatan ekonomi masyarakat tak lepas`dari
proses berlangsungnya transportasi.
Transportasi adalah pemindahan manusia
atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah wahana
yang digerakkan oleh tenaga manusia atau tenaga mesin. Sedangkan menurut pasal
1 angka 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017
disebutkan bahwa angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu
tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas
jalan.
Sektor transportasi dikenal sebagai
salah satu mata rantai jaringan distribusi barang dan penumpang telah
berkembang sangat dinamis serta berperan didalam menunjang pembangunan
politik ekonomin, sosial budaya maupun pertahanan keamanan. Pertumbuhan
sektor
ini akan mencerminkan pertumbuhan ekonomi secara langsung sehingga transportasi
mempunyai peranan yang penting dan strategis. Keberhasilan sektor
transportasi dapat dilihat dari kemampuannya dalam menunjang serta mendorong
peningkatan ekonomi lokal, regional dan nasional, stabilitas politik termasuk mewujudkan nilai-nilai
sosial
dan budaya yang diindikasikan melalui berbagai indikator transportasi antara
lain: kapasitas, kualitas, pelayanan, aksesibilitas keterjangkauan, beban publik
dan utilisasi ( manfaat ).
Transportasi adalah suatu pelayanan
jasa yang dibutuhkan masyarakat guna menunjang mobilisasi. Kebutuhan
transportasi merupakan kebutuhan turunan (derived demand) akibat aktifitas ekonomi, sosial,
dan sebagainya. Dalam kerangka ekonomi makro, transportasi merupakan tulang punggung perekonomian
nasional, regional dan lokal, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Sistem
transportasi memiliki sifat sistem jaringan,
dimana kinerja pelayanan transportasi sangat dipengaruhi oleh integrasi dan
keterpaduan jaringan.
Dewasa ini, jenis transportasi pun
berkembang seiring dengan kemajuan masyarakat dalam teknologi informasi.
Angkutan konvensional seperti angkutan kota, bus kota, ojek,
becak, taksi dan lainnya, mulai ditinggalkan oleh sebagian
konsumen . Sisi keamanan, kenyamanan dan flexibilitas bagi masyarakat dalam
menggunakan angkutan konvensional menjadi pemicu utama mengapa angkutan ini
lambat laut mulai berkurang pangsa pasarnya. Banyak angkutan konvensional yang
didapati tidak menjaga kebersihan kendaraannya, keamanan yang kurang terjamin
karena maraknya tindak kriminal pencopetan dan pelecehan
seksual kerap sekali terjadi pada angkutan konvensional. Sebagian supir
angkutan konvensional tidak mengindahkan kaidah-kaidah
lalu lintas, seperti cara mengemudi yang ugal-ugalan,
berhenti disembarang tempat untuk menunggu penumpang serta melanggar rambu-rambu
lalu lintas. Dari segi flexibilitas, angkutan konvensional tidak menjangkau
lokasi-lokasi
tertentu yang diinginkan oleh penumpang karena telah memiliki rute tertentu .
Munculnya angkutan berbasis on line
sebagai jawaban atas keluhan masyarakat terhadap kondisi angkutan konvensional
saat ini. Diperparah dengan kondisi lalulintas yang semakin hari semakin macet
sehingga muncul ide kreatif tersebut. Tawaran akan kemudahan dalam mengakses
angkutan memalui ponsel pintar sangat memanjakan, sehingga konsumen beralih
dari angkutan konvensional yang ada .
B.
Permasalahan.
Penelitian ini bertolak dari penelitian doktrinal
yang mengkaji ketentuan hukum positif, konsep dan doktrin hukum atau peraturan
Mentri Perhubungan tentang trsnsportasi online dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Transportasi umum di Indonesia sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam
menunjang mobilitas aktifitas pekerjaan manusia maupun rutinitas lainnya.
Transportasi umum yang paling familier bagi kehidupan sehari hari adalah
angkutan kota, taksi dan ojek. Ketiga transportasi umum tersebut saat ini
sedang menjadi trending topik diberbagai
media masa. Hal tersebut sebagai imbas dari adanya tuntutan dari driver angkutan konvensional yang
meminta agar transportasi on-line tidak beroperasi. Permasalahan yang
akan dibahas dalam tulisan ini adalah mengapa konsumen lebih memilih transportasi
berbasis on line, bagaimanakah pengaruh adanya transportasi berbasis on-line terhadap
kesadaran hukum konsumen?
II.
PEMBAHASAN
Secara normatif
ditegaskan dalam batang tubuh konstitusi Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
Dsar 1845 Amandemen ketiga yang menyebutkan
bahwa: “Negara Indonesia adalah Negara Hukum ”.[3]
Adapun konsep Negara hukum yang
dianut Indonesia adalah konsep Negara hukum modern/Negara kesejahteraan ( Welfare State ) dimana pemerintah turut campur secara aktif
dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur baik spiritual maupun material
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, sehingga disebut Negara
Hukum Pancasila.[4]
Konsep Negara hukum sebagai cita
hukum ( rechts idée ) Indonesia,
mengandung prinsip kepastian hukum yang ada baik dalam konsep rechtsstaat dan
prinsip keadilan yang ada dalam konsep rule
of law.[5]
Pembangunan sistem
hukum Indonesia juga mendapat pengaruh yang luas dari aliran filsafat hukum Sociological Jurisprudence yang mecoba
mengakomodasikan semua sumber material hukum dan nilai-nilai yang menjadi
tujuan hukum dari masing-masing aliran filsafat hukum yang ada.[6]
Aliran Sociological Jurisprudence merupakan salah satu aliran yang
melakukan berbagai
pendekatan. Inti pemikiran Mazhab yang berkembang di Amerika ini menyebutkan
bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuaia Dengan hukum yang hidup di
dalam masyarakat. Sesuai di sini berarti bahwa hukum itu harus mencerminkan
nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat/living
law (Lili Rasjidi, 1985: 70 dalam Anita Kamilah
jurnal Litigasi ).
Pandangan penting lainnya dari
Roscoe Pound sebagai salah satu penganut aliran Sociological Jurisprudence, dikenal Dengan teorinya: “Hukum sebagai
alat untuk memperbaharui/merekayasa masyarakat (Law is a tool of Social engineering)”. Menurut Roscoe Pound, hukum
harus dapat melindungi kepentingan umum (public
interest), kepentingan masyarakat (social interest), dan kepentingan pribadi (private interst), tidak sekedar melestarikan
status quo.[7]
Hal senada dikemukakan oleh
Friedrich Carl Von Savigny, pendasar Mazhab sejarah, yang memiliki konsep bahwa
: “Hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama
msyarakat”. Pandangannya bertitik tolak bahwa di dunia ini terdapat banyak
bangsa, dan tiap-tiap bangsa tadi memiliki suatu “volksgeist/jiwa bangsa”, dimana jiwa bangsa ini
berbeda, baik menurut waktu maupun menurut tempat.[8]
Rudyanti Dorotea Tobing menyebutkan bahwa
kemajuan
teknologi informasi yang berkembang pesat telah menunjukkan jati dirinya dalam
peradaban manusia. Hampir seluruh aspek kehidupan manusia mendapat pengaruh
yang signifikan akibat kemajuan teknologi informasi. Hal ini terlihat dalam
pemanfaatan teknologi informasi berbasis elektronik, salah satunya melalui
internet.
Internet sebagai suatu media informasi
dan komunikasi elektronik telah dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, antara lain untuk menjelajahi (brousing, surfing ), mencari data dan
berita, pendidikan, saling mengirim pesan melalui email, perdagangan dan
interaksi sosial.
Berbagai
transaksi perdagangan yang sebelumnya hanya bisa dilakukan Dengan cara
tatap muka ( face to face ) kini
sangat mudah dan sering dilakukan melalui internet. Dengan hadirnya konsep perdagangan semacam
itu membawa banyak kemudahan bagi konsumen. Bagi konsumen dapat memperoleh
aneka informasi barang dan/atau jasa dalam berbagai variasi, lengkap Dengan
spesifikasi harga dan cara pembayarannya. Jaringan internet yang telah
berkembang begitu luas juga telah merambah hingga ke jasa transportasi.
Transportasi jika ditilik dari sisi
sosial
lebih merupakan proses afiliasi budaya, dimana ketika seseorang melakukan
transportasi dan berpindah menuju daerah lain maka orang tersebut akanmenemui
perbedaan budaya dalam bingkai kemajemukan Indonesia. Disamping itu, sudut
pandang sosial
juga mendeskripsikan bahwa transportasi dan pola-pola
transportasi yang terbentuk juga merupakan perwujudan dari sifat manusia.
Pada umumnya perkembangan sarana
transportasi di Indonesia berjalan lebih lambat dibandingkan Dengan Negara-Negara
lain seperti Malaysia dan Singapura. Hal ini disebabkan oleh perbedaan regulasi
Pemerintah masing –masing Negara dalam menangani
kinerja system transportasi yang ada. Kebanyakan dari Negara maju menganggap
pembangunan transportasi merupakan bagian yang integral dari pembangunan
perekonomian. Pembangunan berbagai sarana dan prasarana transportasi seperti
halnya dermaga, bandara, pelabuhan dan jalan rel dapat menimbulkan efek ekonomi
berganda ( multiplier effect ) yang
cukup besar, baik dalam hal penyediaan lapangan kerja, maupun dalam memutar
konsumsi dan investasi dalam perekonomian lokal
dan regional.
Angkutan adalah perpindahan orang
dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain Dengan menggunakan kendaraan di
ruang lalu lintas jalan. Sedangkan angkutan orang dengan
tujuan tertentu adalah angkutan orang tidak dalam trayek dengan
menggunakan mobil penumpang
umum atau mobil bus
umum untuk keperluan selain pelayanan taksi, pariwisata, dan kawasan tertentu
antara lain angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman,
angkutan carter, dan angkutan sewa khusus.[9]
Di dalam Pasal
50 point 1 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.
PM 26 tahun 2017 disebutkan bahwa: untuk
meningkatkan kemudahan pelayanan jasa angkutan orang tidak dalam trayek,
Perusahaan angkutan umum dapat menggunakan aplikasi berbasis teknologi
informasi. Kehadiran transportasi online
memicu reaksi dari berbagai lapisan masyarakat yang menggantungkan hidupnya
dengan layanan transportasi konvensional.
Dalam putusan Mahkamah Agung No.
37P/HUM/2017 mengatakan : bahwa sebagai konsekuensi logis dari pekembangan
teknologi informasi dalam Moda transportasi yang menawarkan pelayanan yang
lebih baik, jaminan keamanan dan perjalanan dengan harga yang relatif
murah dan tepat waktu. Putusan Mahkamah Agung itu sama sekali tidak mengabaikan
faktor
keselamatan dan keamanan pengguna. Hal tersebut disampaikan oleh Bayu Dwi
Anggono, pakar perundangan dari Universitas Jember dalam acara diskusi mengenai
Transportasi On line di Jakarta
Pusat, Sabtu
16 September
2017. [10]
Membumingnya
angkutan berbasis on line seperti
Gojek, Uber, Grab dan lainnya menimbulkan
dampak positif dan negatif bagi
masyarakat. Warga yang membutuhkan angkutan cepat dan efisien , sangat terbantu
dengan keberadaan transportasi on line.
Dampak positif dan negatif keberadaan
angkutan berbasisi online di
Indonesia:[11]
Dampak
positif.
1.
Sebagian
besar pengguna (konsumen) jasa angkutan
berbasis online mengaku dimudahkan dengan layanan jemput di lokasi (lebih
fleksibel).
2.
Konsumen
angkutan berbasis online mendapatkan estimasi biaya yang akan dibayar sesuai dengan
jarak tempuh tujuan (harga lebih transparan) Konsumen mendapatkan haknya atas
informasi yang benar tentang biaya yang
harus dibayar.
3.
Angkutan
berbasis online dinilai lebih nyaman
ketimbang angkutan konvensional. Dengan adanya sistem
penilaian kepuasan konsumen pada aplikasi angkutan berbasis online menuntut driver untuk memberikan
pelayanan terbaik kepada konsumen. Konsumen mendapatkan hak atas keamanan,
kenyamanan dan keselamatan.
4.
Angkutan
berbasis online menyediakan pelayanan
seperti menerima pesanan pembelian makanan, obat, segala keperluan
rumah tangga dan jasa kirim barang. Semua fasilitas itu bisa di dapatkan Dengan
memilih di dalam aplikasi angkutan berbasis online.
Konsumen mendapatkan hak untuk memilih
sesuai Dengan kebutuhanya.
Dampak
negatif.
1.
Hadirnya
angkutan berbasis online di
tengah-tengah masyarakat Indonesia saat ini menjadi ancaman tersendiri bagi
pengemudi angkutan konvensional. Semakin hari pendapatan
pengemudi angkutan konvensional semakin tergerus Dengan adanya angkutan
berbasis online. Hal ini memunculkan kecemburuan sosial
bagi pengemudi angkutan konvensional. Maraknya demo, rusuh, pemblokiran bahkan
penyerangan fisik.
2.
Tindak
kecurangan driver. Apabila antara
pengemudi dan akun yang dituju tidak sama, maka konsumen akan kesulitan dalam
melakukan pengaduan kepada perusahaan terkait apabila terjadi tindak kriminal
atau pengemudi yang kurang sopan.
3.
Belum
ada pengaturan dari Pemerintah mengenai angkutan berbasis online. Banyaknya konflik yang bermunculan saat ini, mendorong
Pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Indonesia sebagai Negara berkembang, yang
industrinya baru mengalami permulaan, perkembangn hukum perlindungan konsumen
belum berkembang sebagaimana di Negara-negara maju. Hal ini disebabkan karena
lazimnya perkembangan
perlindungan konsumen merupakan akibat dari perkembangan industri suatu Negara
yaitu industrialisasi massal.[12]
Lambatnya perkembangan perlindungan konsumen
di Negara berkembang disebabkan karena sikap pemerintah pada umumnya masih
melindungi kepentingan industri
yang merupakan faktor
yang esensial dalam pembangunan suatu Negara. Sehingga ketentuan-ketentuan
hukum yang bermaksud untuk memberikan perlindungan kepada konsumen atau anggota
masyarakat kurang berfungsi karena tidak diterapkan secara ketat.
Sebelum lahirnya Undang-Undang No. 8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, upaya
perlindungan terhadap konsumen kurang dirasakan oleh
masyarakat karena di samping tersebarnya ketentuan perlindungan konsumen dalam
berbagai peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang
nomor 8 tahun 1999 disebutkan bahwa: ”Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adaya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen”.
Upaya
perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan
tujuan yang telah diyakini bisa memberikan arahan dalam implementasinya di
tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan
konsumen memiliki dasar oijakan yang benar-benar kuat. Berdasarkan pasal 2
Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ada lima asas perlindungan konsumen ;
1.
Asas manfaat , maksudnya untuk mengamanatkan
bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan
mafaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan.
2.
Asas
Keadilan, maksudnya agar partisipasi seluruh rakyat bisa diwujudkan secara
maksimal dan memberikan kesempatan
kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan
kewajibannya secara adil,
3.
Asas
Keseimbangan, maksudnya untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan
konsumen , pelaku usaha, dan pemerintah
dalam arti material dan spiritual,
4.
Asas
Keamanan dan Keselamatan konsumen, maksudnya untuk memberikan jaminan atas
keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan
pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atai digunakan,
5.
Asas
kepastian hukum, maksudnya agar konsumen dan pelaku usaha menaati dan
memperoleh keadilan
Sedangkan dalam pasal 3 UU No. 8
tahun 1999 ( UUPK ) disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah :[13]
1.
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.
Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang / jasa
3.
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak –hak
sebagai konsumen.
4.
Menciptakan
sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsure kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5.
Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6.
Meningkatkan
kualitas barang/ jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau
jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Sebagai pemakai barang dan/atau jasa,
konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak
konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen kritis dan
mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap
dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa
bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain,
konsumen tidak hanya tinggal diam ketika menyadari bahwa hak-haknya telah
dilanggar oleh pelaku usaha.
Indonesia melalui Undang-Undang
Perlindungan konsumen menetapkan hak-hak konsumen sebagai berikut :[14]
Hak atas keamanan, kenyamanan, dan
keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Hak ini dimaksudkan untuk
menjamin keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan barang atau jasa
yang diperolehnya, sehingga konsumen dapat terhindar dari kerugian (fisik
maupun psikis) apabila mengonsumsi suatu produk.
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa
serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Hak untuk memilih dimaksudkan memberikan
kebebasan kepada konsumen untuk memilih produk-produk tertentu sesuai Dengan
kebutuhannya, tanpa adanya tekanan dari pihak luar. Berdasarkan hak untuk
memilih ini konsumen berhak memutuskan untuk membeli atau tidak tergadap suatu
produk, demikian pula keputusan untuk memilih baik kualitas maupun kuantitas
jenis produk yang dipilihnya.
Hak atas informasi yang benar, jelas dan
jujur dan mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa. Hak atas informasi ini sangat penting, karena tidak
memadainya informasi yang disampaikan kepada konsumen ini dapat juga merupakan
salah satu bentuk cacat produk, yaitu yang dikenal Dengan cacat instruksi atau
cacat karena informasi yang tidak memadai. Hak atas informasi yang jelas dan
benar dimaksudkan agar konsumen dapat memperoleh gambaran yang benar tentang
suatu produk, karena Dengan informasi tersebut, konsumen dapat memilih produk
yang diinginkan/sesuai kebutuhannya serta terhindar dari kerugian akibat kesalahan
dalam penggunaan produk.
Informasi yang merupakan hak konsumen
tersebut diantaranya adalah mengenai manfaat/kegunaan produk, efek samping atas
penggunaan produk, tanggal kadaluarsa, serta identitas produsen dari produk
tersebut. Informasi tersebut dapat
disampaikan baik secara lisan, maupun secara tertulis, baik yang
dilakukan dengan mencantumkan pada lebel yang melekat pada kemasan produk,
maupun melalui iklan-iklan yang disampaikan oleh produsen, baik melalui media
cetak maupun media elektronik.
Informasi
ini dapat memberikan dampak yang signifikan untuk meningkatkan efisiensi dari
konsumen dalam memilih produk serta meningkatkan kesetiaannya terhadap produk
tertentu, sehingga akan memberikan keuntungan bagi perusahaan yang memenuhi
kebutuhannya.[15]
Dengan
demikian, pemenuhan hak ini akan menguntungkan bagi konsumen dan produsen.
Hak untuk didengar pendapat atau
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakannya. Hak untuk didengar ini
merupakan hak dari konsumen agar tidak dirugikan lebih lanjut atau hak untuk
menghindarkan diri dari kerugian. Hak ini dapat berupa pertanyaan tentang
berbagai hal yang berkaitan dengan produk-produk tertentu apabila informasi
yang diperoleh tentang produk tersebut kurang memadai. Bisa juga berupa
pengaduan atas adanya kerugian yang telah dialami akibat penggunaan suatu
produk, atau yang berupa
pernyataan/pendapat tentang suatu kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan
kepentingan konsumen. Hak ini dapat disampaikan baik secara perorangan, maupun
secara kolektif, baik yang disampaikan secara langsung maupun diwakili oleh
suatu lembaga tertentu.
Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut. Hak ini dimaksudkan untuk memulihkan keadaan konsumen yang telah
dirugikan akibat penggunaan produk, dengan melalui jalur hukum.
Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen. Hak ini dimaksudkan agar konsumen memperoleh pengetahuan
maupun keterampilan yang diperlukan agar dapat terhindar dari kerugian akibat
penggunaan produk, karena Dengan pendidikan konsumen tersebut, konsumen akan
dapat menjadi lebih kritis dan teliti dalam memilih suatu produk yang
dibutuhkan.
Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur secara tidak
diskriminatif. Hak ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari kerugian
akibat permainan harga secara tidak wajar. Dalam kondisi tertentu konsumen
dapat saja membeyar harga suatu barang yang jauh lebih tinggi dari pada
kualitas dan kuantitas barang atau jasa yang diperolehnya.
Hak untuk mendapat kompensasi, ganti
rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Hak ini dimaksudkan untuk memulihkan keadaan yang telah
menjadi rusak akibat penggunaan barang atau jasa yang tidak memenuhi harapan
konsumen. Hak
ini sangat terkait dengan penggunaan produk yang telah merugikan konsumen, baik
yang berupa kerugian materi, maupun kerugian yang menyangkut diri ( sakit,
cacat, bahkan kematian ) konsumen.
Hak untuk memperoleh kebutuhan hidup.
Hak ini merupakan hak yang sangat mendasar, karena menyangkut hak untuk hidup. Dengan
demikian, setiap orang (konsumen) berhak untuk memperoleh kebutuhan dasar
(barang atau jasa) untuk mempertahankan hidupnya secara layak. Hak –hak ini
terutama yang berupa hak atas sandang, pangan, serta hak-hak lainnya yang
berupa hak untuk memperoleh pendidikan, kesehatan dan lain-lain.
Sebagai sebuah bentuk layanan publik
yang sekaligus juga layanan konsumen, adanya suatu standar pelayanan minimum
adalah sebuah keniscayaan.
Sekarang ini kita sudah berada di era
yang segala sesuatunya telah terkoneksi dengan jaringan tanpa batas, internet.
Internet tidak hanya berisi media social untuk saling menyapa dengan orang-orang
yang terpisahkan jarak dan waktu, tapi jaringan yang telah berkembang begitu
luas telah merambah hingga ke jasa transportasi.
Perkembangan jasa transportasi online jauh lebih menguntungkan
masyarakat konsumen karena kemudahan akses dan sistem
yang jauh lebih transparan dan tepat sasaran. Dimulai dari kemudahan pemesanan
hingga penghitungan tarif bahkan estimasi waktu dan jarak yang terhubung
langsung dengan internet.
Sayangnya perkembangan ini justru menimbulkan
pergesekan diantara sesama penyedia jasa transportasi. Berbagai pro dan kontra
yang terjadi pada masing-masing penyedia jasa, terlihat jelas jika penyedia
jasa transportasi konvensional tampak kurang siap menghadapi perkembangan
zaman. Mereka mengalami frustasi menghadapi perkembangan era. Sebagai konsumen,
tentunya bebas memilih jasa transportasi mana yang akan digunakan, terlebih
jika hal tersebut menguntungkan dan memberikan manfaat bagi konsumen.
Meskipun keberadaan transportasi
berbasis online ini mengancam
keberadaan transportasi konvensional, namun pilihan konsumen tetap pada
transportasi berbasis online. Hal tersebut disebabkan adanya kesadaran
masyarakat (konsumen) untuk memilih alat transportasi yang lebih mengutamakan keamanan kenyamanan dan keselamatan, lebih
transparan dalam soal harga, lebih
praktis, lebih mudah dicari dan lebih cepat sampai di tujuan.
Disamping hal tersebut, hak konsumen
untuk didengar keluhanya juga sudah diakomodir dalam pasal 52 point 4 huruf e yang menyebutkan; Akses digital dashboard sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat : layanan pengaduan konsumen
berupa telepon dan surat elektronik (e-mail) penyedia
aplikasi berbasis teknologi informasi.
Dengan adanya perkembangan jasa
transportasi berbasis online telah menimbulkan kesadaran hukum dari masyarakat/konsumen
yang selaras dengan tujuan dari perlindungan konsumen yaitu meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut
hak-haknya sebagai konsumen.
III.
PENUTUP
Dilihat dari perkembangan zaman modern, kebutuhan
masyarakat untuk transportasi yang lebih praktis dan ekonomis, dapat membawa
pilihan pada transportasi seperti gojek, grab, dan uber.
Meskipun keberadaan jasa transportasi online
ini mengancam keberadaan transportasi konvensional, namun pilihan konsumen
tetap pada transportasi online. Hal
tersebut disebabkan adanya perkembangan teknologi yang sangat canggih sehingga
membuat konsumen lebih tertarik kepada transportasi online dengan alasan ; lebih mudah dicari, harga lebih transparan, jauh lebih aman, jauh lebih
nyaman, lebih fleksibel.
Perkembangan jasa
transportasi berbasis online telah
menimbulkan kesadaran hukum dari masyarakat/konsumen
yang selaras dengan tujuan dari perlindungan konsumen.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi
Miru, 2011, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum bagi Konsumen di
Indonesia,
Jakarta, Rajawali Pers.
Happy
Warsito,
2008, Panduan Praktis Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Jakarta,
Visimedia.
Zulham,
2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta,
Kencana Prenada Media
Group.
Peraturan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Orang dengan
Kendaraan
Bermotor Umum
Tidak
dalam Trayek.
Jurnal
Ilmu Hukum Litigasi, vol.15 no.1, Bandung , April 2014 .
http://www.academia.edu/29653126/ pengaruh ojek online terhadap Pola kehidupan Masyarakat
http: //jakarta .com
[1] Bagir Manan dalam Anita Kamilah, Jurnal Ilmu Hukum Litigasi, vol.15 no.1,
Bandung , April 2014, hlm. 16
[2] Sjachran Basah, 1986, hlm. 3 dalam Anita Kamilah, Jurnal Ilmu Hukum Litigasi, vol.15 no.1,
Bandung , April 2014.
[3] Philipus M. Hardjon, 1996, hlm. 75 dalam Anita Kamilah, Jurnal Ilmu Hukum Litigasi, vol.15 no.1,
Bandung , April 2014.
[4] Sjachran Basah, 1986, hlm. 11 dalam Anita Kamilah Jurnal Ilmu Hukum Litigasi, vol.15 no.1, Bandung , April 2014.
[5] Mahfud M.D., 2006, hlm. 26 dalam Anita Kamilah, Jurnal Ilmu Hukum Litigasi, vol.15 no.1,
Bandung , April 2014.
[6] Darji Darmodiharjo dan
Sidharta, 1996, hlm.
72 dalam Anita
Kamilah Jurnal Ilmu Hukum Litigasi,
vol.15 no.1, Bandung , April 2014.
[7] Darji Darmodiharjo dan sidharta, 2004, hlm. 197 dalam Anita Kamilah Jurnal Ilmu Hukum Litigasi, vol.15 no.1, Bandung , April 2014.
[8] Lili Rasjidi, 1985, hlm. 66 dalam Anita Kamilah Jurnal Ilmu Hukum Litigasi, vol.15 no.1, Bandung , April 2014.
[12] Ahmadi Miru, 2011, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia,
Jakarta, Rajawali Pers, hlm. 67
[13] Happy Warsito, 2008, Panduan Praktis
Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan,
Jakarta, Visimedia, hlm.18