TIM PENULIS Marsitiningsih, SH, MH, Abuyazid Bustomi, SH, MH, Ardiana Hidayah, SH, MH
ABSTRAK
Suku Anak Dalam merupakan salah satu suku bangsa
minoritas yang hidup di Pulau Sumatera, tepatnya di Provinsi Jambi dan Sumatera
Selatan. Konflik
Suku Anak Dalam yang bermula pada 1980-an hingga
kini belum terselesaikan dengan baik yakni sengketa kepemilikan tanah Ulayat.
Hak Guna Usaha yang dimiliki oleh PT Asiatic Persada ternyata berada di atas
Tanah Hak Ulayat. Hal ini mengakibatkan sengketa selama bertahun-tahun antara
kedua belah pihak.
Oleh karena itu maka peneliti tertarik mengangkat
permasalahan ini berkenaan dengan bagaimana
konsistensi pengakuan hak ulayat oleh pemerintah pusat dan daerah pada hak adat
Suku Anak Dalam, serta bagaimana perlindungan hak terhadap keberadaan tanah
ulayat bagi Suku Anak Dalam. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode
penelitian yuridis empiris dalam pengumpulan data, pengolahan data sampai pada
kesimpulan.
Kata
Kunci: Suku Anak Dalam, Hak Ulayat
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara Indonesia merupakan Negara
yang memiliki keanekaragaman suku dan budaya. Keragaman tersebut tercermin pada
semboyan Bhineka Tunggal Ika. Perkembangan zaman telah terjadi perubahan sosial
yang oleh sebagian masyarakat di Indonesia dapat dimanfaatkan sehingga membawa
kemajuan dan disisi lain menimbulkan ketertinggalan dan keterpencilan pada
kelompok masyarakat lain yang disebabkan oleh factor keterikatan kultur/adat,
agama maupun wilayah.
Masyarakat Hukum Adat ada yang masih
hidup terpencil. Walaupun dalam keadaan ketertinggalan dan keterbelakangan
mereka tetap memiliki hak sebagai warga negara yang diakui dan dilindungi
keberadaan dan kebebasannya untuk tetap hidup dengan nilai-nilai
tradisionalnya. Jadi kewajiban negaralah untuk memberikan pengakuan dan
perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat untuk tetap hidup dalam ketertinggalan
dan keterbelakangan, sepanjang hal tersebut merupakan adat-istiadat yang
dipegang teguh.
Agar masyarakat hukum adat itu tidak
dikatakan terpencil lagi maka Negara harus mengakui eksistensinya dan adanya
pembangunan yang merata. Karena pelaksanaan pembangunan sebagai wujud dari
pertumbuhan dan perkembangan suatu daerah, tapi pembangunan itu tidak semulus
yang diharapkan karena pembangunan itu selalu berimplikasi pada meningkatnya
kebutuhan akan lahan. Hal ini mengakibatkan nilai dan harga lahan terus
meningkat sehingga penguasaan atas lahan bagi masyarakat dewasa ini mengalami
pergeseran nilai dari fungsi sosial ke fungsi ekonomi, sehinggan lahan
merupakan komoditi ekonomi yang harus dikuasai baik secara legal maupun ilegal.
Terdapat sekelompok Masyarakat Hukum Adat yang mendiami
Tanah Hak Ulayat yaitu Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi. Sejak bedirinya PT
Bangun Desa Utama, sekarang bernama PT Asiatic Persada tahun 1984, muncul
sengketa kepemilikan tanah Ulayat. Hak Guna Usaha yang dimiliki oleh PT Asiatic
Persada ternyata berada di atas Tanah Hak Ulayat. Hal ini mengakibatkan
sengketa selama bertahun-tahun antara kedua belah pihak.
Padahal pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah
menekankan bahwa dalam penyediaan dan penguasaan tanah yang diperlukan
perusahaan maka pertama-tama hendaknya diperhatikan, bahwa segala sesuatunya
harus diselenggarakan dan diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku,[1]
serta harus dicegah dan dihindari terjadinya ketegangan-ketegangan dalam usaha
dan kegiatan untuk memperoleh tanah yang diperlukan tersebut.[2]
Konflik
Suku Anak Dalam yang bermula pada 1980-an hingga
kini belum terselesaikan dengan baik. Perusahaan sawit yang diduga terlibat, PT
Asiatic Persada awalnya dimiliki Wilmar International, namun dibeli oleh Ganda
Group yang juga menggunakan kekerasan dan penggusuran terhadap para petani dan
warga Suku Anak Dalam hingga kini. Akibatnya, banyak warga yang kehilangan mata
pencahariannya dan tak
mampu menyekolahkan anak-anak mereka.[3]
Konflik menurut pengertian hukum adalah perbedaan pendapat,
perselisihan paham, sengketa antara dua pihak tentang hak dan kewajiban pada
saat dan keadaan yang sama.[4]
Terjadinya konflik pada disebabkan adanya kontradiktif pada pengakuan hak
ulayat oleh pemerintah pusat dan daerah, akibatnya hak ulayat dari Suku Anak
Dalam tidak terlindungi. Peran Pemerintah dalam penegakan hukum tentunya sangat
berkaitan erat dalam penyelesaian konflik tersebut.
Penegakan
hukum merupakan kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan
dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya
dalam sikap, tindak sebagai serangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan
kedamaian pergaulan hidup.[5]
Penegakan
hukum dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum
serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan
hukum. Kegiatan penegakan hukum mencakup pula segala aktivitas yang dimaksudkan
agar hukum sebagai perangkat kaidah normatif yang mengatur dan mengikat para
subjek hukum dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara
benar-benar ditaati dan sungguh-sungguh dijalankan sebagaimana mestinya. Penegakan
hukum dalam arti sempit menyangkut kegiatan penindakan terhadap setiap
pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan.[6]
Pada
penegakan hukum dan keberadaan tanah ulayat telah diatur dalam regulasi
nasional, salah satunya pasal 3 UUPA yang disebutkan bahwa secara hukum hak
ulayat ini diakui sehingga sah menurut hukum, oleh karena itu hak ulayat masih
tetap dapat dilaksanakan oleh masing-masing masyarakat hukum adat yang
memilikinya. Akan tetapi dalam prakteknya pemerintah sering sekali bersikap
tidak adil kepada masyarakat hukum adat dengan cara mengambil alih tanah adat,
tanpa melalui pelepasan adat atau minta izin (persetujuan) dan masyarakat hukum
adat. Hal itu dilakukan pemerintah dalam rangka memberikan konsesi kepada
perusahaan besar untuk mengelola tanah ulayat atau untuk melakukan kegiatan
pembangunan lainnya.
1.2 Perumusan
Masalah
Dari
uraian tadi dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.
Apa
penyebab tidak konsistennya pengakuan hak ulayat oleh pemerintah pusat dan
daerah pada hak adat Suku Anak Dalam?
2.
Bagaimana bentuk
perlindungan hak terhadap keberadaan tanah ulayat bagi Suku Anak Dalam?
1.3 Tujuan
Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk:
1.
Mengevaluasi penyebab inkonsistensi pengakuan hak ulayat
oleh pemerintah pusat dan daerah pada hak adat Suku Anak Dalam?
2.
Mengevaluasi
bentuk perlindungan hak terhadap keberadaan tanah ulayat bagi Suku Anak Dalam?
1.4 Urgensi
Penelitian
Hak ulayat pada
permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini berkaitan erat dengan hak
keberlangsungan hidup dari masyarakat adat Suku Anak Dalam. Pada tanah adat
tersebut tempat mereka hidup dan memenuhi kebutuhan hidup. Penelitian penting
dilakukan untuk memberikan suatu analisis penyelesaian konflik yang terjadi
selama ini berkenaan dengan legalitas hak atas tanah adat.
BAB 2. TINJAUAN PUSTAKA
Eksestensi hak ulayat tercakup dalam
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria, yakni berbunyi:
“Dengan
mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan
hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang
menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan
kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta
tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang
lebih tinggi.”
Tanah Ulayat adalah bidang tanah yang diatasnya
terdapat Hak Ulayat dari suatu masyarakat hukum tertentu. Hak ulayat itu masih
berfungsi dalam masyarakat dan masih dipatuhi oleh masyarakat sebagai suatu
lembaga dalam masyarakatnya.[7] Mengenai keberadaan tanah ulayat masyarakat hukum
adat yang masih ada, dinyatakan dalam peta dasar pendaftaran tanah dengan
membubuhkan suatu tanda kartografi, dan apabila memungkinkan, menggambarkan
batas-batasnya serta mencatatnya dalam daftar tanah.
Pelepasan tanah ulayat untuk keperluan pertanian dan
sebagainya, memerlukan hak guna usaha atau hak pakai. Ini dilakukan oleh
masyarakat hukum adat dengan penyerahan penggunaan tanah untuk jangka waktu
tertentu sehingga sesudah jangka waktu itu habis, atau sesudah tanah itu tidak
digunakan atau telantar, hak guna usaha atau hak pakai yang bersangkutan
dihapus. Penggunaan selanjutnya dilakukan berdasarkan persetujuan baru dari
masyarakat hukum adat yang bersangkutan sepanjang hak ulayat masyarakat hukum
adat itu masih ada sesuai ketentuan.
Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang
terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan
hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunannya. Dapat
diartikan dengan suku adalah persekutuan geneologis dari masyarakat hukum adat.
Hak ulayat sebagai istilah teknis yuridis adalah hak
yang melekat sebagai kompetensi khas pada masyarakat hukum adat, berupa
wewenang/kekuasaan mengurus dan mengatur tanah seisinya dengan daya laku ke
dalam maupun ke luar.[8] Hak ulayat (beschikkingsrecht) menurut hukum adat
ada ditangan suku atau masyarakat hukum atau desa.[9]
Hukum tanah adat adalah hak pemilikan dan penguasaan
sebidang tanah yang hidup dalam masyarakat adat pada masa lampau dan masa kini
serta ada yang tidak mempunyai bukti-bukti kepemilikan secara autentik atau
tertulis, kemudian pula ada yang didasarkan atas pengakuan dan tidak tertulis.[10]
Dalam
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun
1999, pada pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa hak ulayat masyarakat hukum adat
dianggap masih ada apabila memenuhi tiga syarat:
1.
Terdapat sekelompok orang
yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama
suatu persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan
ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
2.
Terdapat tanah ulayat
tertentu yang menjadi lingkungan hidup warga persekutuan hukum tersebut dan
tempatnya mengambil keperluan hidup sehari-hari.
3.
Terdapat tatanan hukum
adat mengenai penguasaan, penguasaan, dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku
dan ditaati oleh warga persekutuan hukum tersebut.
Menurut Boedi Harsono, hak ulayat masyarakat Hukum Adat dinyatakan masih
ada apabila memenuhi tiga unsur, yaitu:
1.
Masih adanya suatu
kelompok orang sebagai warga suatu persekutuan Hukum Adat tertentu, yang
merupakan suatu masyarakat Hukum Adat.
2.
Masih adanya wilayah yang
merupakan ulayat masyarakat Hukum Adat tersebut, yang disadari sebagai tanah
kepunyaan bersama para warganya sebagai “lebensraum”-nya.
3.
Masih adanya penguasa adat yang pada
kenyataannya dan diakui oleh para warga masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan
melakukan kegiatan sehari-hari sebagai pelaksana hak ulayat. [11]
Suku Anak
Dalam merupakan salah satu suku bangsa minoritas yang
hidup di Pulau Sumatera, tepatnya di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan.
Mereka mayoritas hidup di provinsi Jambi, dengan perkiraan jumlah populasi
sekitar 200.000 orang.[12]
Sebagian besar Suku Anak Dalam tinggal di
Jambi, mereka hidup di tiga wilayah ekologis yang berbeda, yaitu Orang Kubu
yang di utara Provinsi Jambi (sekitaran Taman Nasional Bukit 30), Taman
Nasional Bukit 12, dan wilayah selatan Provinsi Jambi (sepanjang jalan lintas
sumatera). Mereka hidup secara berpindah-pindah dan mendasarkan hidupnya pada
berburu dan meramu, walaupun banyak dari mereka sekarang telah memiliki lahan
karet dan pertanian lainnya.
BAB 3. METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris,
yaitu suatu cara penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk
kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di
lapangan.
3.1
Lokasi dan Waktu Penelitian
Gambar 3.1 Peta Lokasi Penelitian
3.2
Tahapan
Penelitian
Penelitian
berlangsung selama satu tahun akan dilakukan dengan tahapan yang dimulai pada
inventaris data-data dan masalah, dilanjutkan dengan analisis kriteria yang
umum dan khusus. Survey dilakukan di daerah-daerah yang potensial sebagai
tempat tinggal Suku Anak Dalam dan lahan yang menjadi sengketa. Pengumpulan
data dilakukan dan diolah serta
identifikasi hubungan pada teori dan realita di lapangan. Alur penelitian dapat
dilihat dalam Gambar 3.2.
3.3
Jenis dan Sumber Data
Adapun jenis data yang
dipegunakan dalam penelitian ini terdiri dari sebagai berikut :
a. Data primer adalah data utama, yang diperoleh secara
langsung dilapangan berupa data dasar, yaitu perilaku hukum baik verbal
maupun perilaku nyata yang ada hubungannya dengan penegakan
hukum dan pelaksanaan hak ulayat pada masyarakat adat Suku Anak Dalam.
b. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari studi
kepustakaan maupun studi dokumen dalam rangka untuk mendapatkan
peraturan-peraturan hukum tentang hak ulayat, bahan-bahan hukum yang menunjang atau menjelaskan lebih
lanjut dari peraturan hukum seperti Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan
Pelaksana lainnya.
3.4
Teknik Pengumpulan Data
Alat pengumpul data yang
digunakan lebih dari satu macam. Adapun penggunaan alat yang bermacam-macam ini
dalam pengumpulan data diharapkan lebih bemanfaat, karena data yang di dapat
bervolume dan berbobot kumulatif, serta saling melengkapi satu dan lainnya.
Adapun alat pengumpul data yang digunakan adalah sebagai berikut :
a.
Studi Kepustakaan (Library
Research)
Penggunaan alat pengumpul data ini adalah berupa
asas-asas, teori-teori hukum, konsep-konsep, doktrin, serta kaidah hukum yang
diperoleh baik dari bahan hukum primer maupun dari bahan hukum sekunder. Adapun
bahan-bahan tersebut seperti undang-undang, peraturan-peraturan pelaksanaannya,
hasil penelitian dan sebagainya. Dalam kegiatan studi kepustakaan, dilakukan
melalui serangkaian kegiatan membaca, mencatat, mengutip dan menyusun secara
sistematis ataupun melakukan pengelompokan (klasifikasi) bahan hukum baik
peraturan perundang-undangan, doktrin maupun informasi lainnya yang berhubungan
dengan penelitian.
b.
Studi
Lapangan (Field Research)
Penggunaan alat pengumpul
data ini adalah dengan cara melakukan pengamatan dan wawancara kepada
pihak-pihak terkait pada pelaksanaan Hak Ulayat baik dari pemerintah maupun
masyarakat Suku Anak Dalam di
Provinsi Jambi.
Data yang terkumpul dari
keterangan para responden dikumpulkan lalu diolah dengan cara :
-
Editing, yaitu
memeriksa kembali mengenai kelengkapan, kejelasan dan kebenaran data yang
diterima serta relevansinya bagi penelitian.
-
Coding, yaitu
mengklasifikaikan jawaban-jawaban para responden menurut macamnya, klasifikasi
ini dilakukan dengan jalan menandai masing-masing jawaban itu dengan tanda kode
tertentu agar memudahkan dalam menganalisa data.
-
Tabulating, yaitu
data yang telah diklasifikasikan tersebut akan disajikan dalam bentuk tabel.
3.5
Analisis Data
Data yang diperoleh diolah
dengan menggunakan beberapa cara, antara lain: sistimatisasi data, yaitu
menyusun kembali data yang telah diperoleh baik dengan cara mengolah data dari
hasil jawaban wawancara. Kemudian disusun kembali agar dapat diseleksi mana
yang sesuai dan tidak sesuai atau yang relevan atau yang tidak relevan dengan
data yang diinginkan.
Adapun dalam melakukan
analisis kualitatif dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: Pertama,
menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber seperti wawancara,
catatan lapangan, dokumen-dokumen. Kedua,
melakukan reduksi data dengan cara membuat abstraksi atau membuat rangkuman
dengan menjaga hal-hal yang bersifat inti. Dari analisis data tersebut
dilakukan penarikan kesimpulan secara induktif, yaitu suatu cara berfikir dari
hal-hal yang sifatnya umum di dasarkan atas fakta-fakta dan gejala kepada sifat
yang khusus. Selanjutnya dari beberapa kesimpulan tersebut akan diajukan
saran-saran.
BAB 4.
BIAYA DAN JADWAL PENELITIAN
4.1 Anggaran
Biaya
No
|
Jenis Pengeluaran
|
Biaya yang
Diusulkan (Rp)
|
Tahun I
|
||
1
|
Gaji dan upah (Maks. 30%)
|
22.400.000,-
|
2
|
Bahan habis pakai dan peralatan (30–40%)
|
30.000.000.-
|
3
|
Perjalanan (15–25%)
|
11.500.000,-
|
4
|
Lain-lain: publikasi, seminar, laporan, lainnya
sebutkan (Maks. 15%)
|
11.000.000,-
|
Jumlah
|
74.900.000,-
|
4.2 Jadwal
Penelitian
No
|
Jenis Kegiatan
|
Tahun I
Tahun ...
|
|||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
||
1
|
Persiapan
|
||||||||||||
Izin Penelitian
|
|||||||||||||
Observasi Lapangan
|
|||||||||||||
Koordinasi dengan
Pemerintah Setempat
|
|||||||||||||
2
|
Pelaksanaan
|
||||||||||||
Survey Lokasi
|
|||||||||||||
Pengambilan Data
|
|||||||||||||
Pengolahan Data
|
|||||||||||||
3
|
Laporan Hasil
|
||||||||||||
Seminar dan
Publikasi
|
DAFTAR PUSTAKA
A.P.Parlindungan, 1993, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria,
Bandung: Mandar Maju.
G. Kartasapoetra, 1992, Masalah Pertanahan di Indonesia,
Jakarta: PT Rineka Cipta.
Hambali Thalib, 2009, Sanksi Pemidanaan dalam Konflik Pertanahan,
Kebijakan Alternatif Penyelesaian Konflik Pertanahan di Luar Kodifikasi Hukum
Pidana, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
http://industri.bisnis.com
http://id.wikipedia.org
Maria S.W. Sumardjono, 2006, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan
Implementasi, Jakarta: Kompas.
Mohammad Hatta, 2005, Hukum Tanah Nasional Dalam Presfektif Negara
Kesatuan, Hukum Tanah: Antara Teori dan Kenyataan Berkaitan dengan
Kesejahteraan dan Persatuan Bangsa, Yogyakarta: Media Abadi.
Soerjono Soekanto, 1983, Beberapa
Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Di Indonesia, Jakarta:
UI-Press.
Supriadi, 2007, Hukum Agraria, Jakarta: Sinar Grafika.
Urip Santoso, 2012, Hukum Agraria Kajian Komprehensif,
Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
LAMPIRAN
Lampiran 1.
Justifikasi Anggaran Penelitian
1.
Honor
|
||||||
Honor
|
Honor/Jam
(Rp) |
Waktu
(jam/minggu) |
Minggu
|
Honor per Tahun
(Rp) |
||
Th I
Th ..
Th n
|
||||||
Ketua
|
50.000
|
10
|
24
|
8.400.000
|
||
Anggota 1
|
12.500
|
8
|
24
|
7.000.000
|
||
Anggota 2
|
12.500
|
8
|
24
|
7.000.000
|
||
SUB TOTAL (Rp)
|
22.400.000
|
|||||
2.
Peralatan penunjang
|
||||||
Material
|
Justifikasi
Pemakaian |
Kuantitas
|
Harga
Satuan (Rp) |
Harga Peralatan
Penunjang (Rp) |
||
Th I
Th ..
Th n
|
||||||
Sewa Kendaraan
|
Untuk sarana Pengambilan Data ke
Daerah
|
4 bulan
|
5.000.000
|
20.000.000
|
||
Sewa Tempat
Tinggal
|
Tempat tinggal saat Pengambilan Data
|
4 bulan
|
1.250.000
|
5.000.000
|
||
SUB TOTAL (Rp)
|
25.000.000
|
|||||
3.
Bahan Habis Pakai
|
||||||
Material
|
Justifikasi
Pemakaian |
Kuantitas
|
Harga
Satuan (Rp) |
Biaya per Tahun (Rp)
|
||
Th I
Th ..
Th n
|
||||||
ATK
|
||||||
-
Kertas A4 80gr
|
Pengambilan Data, Pengolahan Data dan
Pelaporan
|
5 rim
|
40.000
|
200.000
|
||
-
Tinta Printer
|
Pencetakan Laporan
|
2 botol
|
50.000
|
100.000
|
||
-
Alat Tulis
|
Pengambilan Data dan Pengolahan Data
|
10 buah
|
10.000
|
100.000
|
||
-
Cetak photo
|
Pencetakan Laporan
|
100 lembar
|
1.000
|
100.000
|
||
-
Cinderamata
|
Diberikan kepada Tokoh /Masyarakat
Adat
|
50 buah
|
90.000
|
4.500.000
|
||
SUB TOTAL (Rp)
|
5.000.000
|
|||||
4.
Perjalanan
|
||||||
Material
|
Justifikasi
Perjalanan |
Kuantitas
|
Harga
Satuan (Rp) |
Biaya per Tahun (Rp)
|
||
Th I
Th ..
Th n
|
||||||
Transportasi
ke Jambi (Rental Mobil)
|
Pengurusan
izin dan Obsevasi
|
10 hari
|
400.000
|
4.000.000
|
||
BBM
|
Pengurusan
izin dan Obsevasi
|
10 hari
|
100.000
|
1.000.000
|
||
Konsumsi
|
Pengurusan
izin dan Obsevasi
|
10 hari
|
350.000
|
3.500.000
|
||
Akomondasi
|
Pengurusan
izin dan Obsevasi
|
10 hari
|
300.000
|
3.000.000
|
||
SUB TOTAL (Rp)
|
11.500.000
|
|||||
5. Lain-lain
|
||||||
Kegiatan
|
Justifikasi
|
Kuantitas
|
Harga
Satuan (Rp) |
Biaya per Tahun (Rp)
|
||
Th I
Th...
Th n
|
||||||
Administrasi,
publikasi, dan laporan (cetak, fotocopy dan jilid)
|
Survey
sampling dll.
|
1paket
|
6.000.000
|
6.000.000
|
||
Seminar
|
Hasil
Penelitian
|
1paket
|
5.000.000
|
5.000.000
|
||
SUB TOTAL (Rp)
|
11.000.000
|
|||||
TOTAL
ANGGARAN YANG DIPERLUKAN SETIAP TAHUN
(Rp)
|
Th I
Th...
Th n
|
|||||
74.900.000
|
||||||
Lampiran 2. Format Susunan Organisasi Tim
Peneliti/Pelaksana dan Pembagian Tugas
No
|
Nama / NIDN
|
Instansi Asal
|
Bidang Ilmu
|
Alokasi Waktu (jam/minggu)
|
Uraian Tugas
|
1
|
Marsitiningsih, SH,MH.
(0022116101)
|
Universitas
Palembang
|
Ilmu Hukum
|
10
|
Ketua
|
2
|
Abuyazid Bustomi, SH,MH.
(0213046401)
|
Universitas
Palembang
|
Ilmu Hukum
|
8
|
Anggota
|
3
|
Ardiana Hidayah, SH,MH.
(0217098302)
|
Universitas
Palembang
|
Ilmu Hukum
|
8
|
Anggota
|
Lampiran 3.
Format Biodata Ketua Peneliti
A. Identitas Diri
1
|
Nama Lengkap
(dengan gelar)
|
Marsitiningsih, SH, MH.
|
2
|
Jenis Kelamin
|
Perempuan
|
3
|
Jabatan
Fungsional
|
Lektor Kepala
|
4
|
NIP/NIK/Identitas
lainnya
|
196111221986032001
|
5
|
NIDN
|
0022116101
|
6
|
Tempat dan
Tanggal Lahir
|
Kebumen, 22 November 1961
|
7
|
E-mail
|
|
9
|
Nomor
Telepon/HP
|
085267022324
|
10
|
Alamat Kantor
|
Jl. Dharmapala No.1A Bukit Besar Palembang
|
11
|
Nomor
Telepon/Faks
|
0711-440715
|
12
|
Lulusan yang
Telah Dihasilkan
|
S-1 = 45 orang
|
13. Mata Kuliah yang Diampu
|
1. Hukum
Agraria
|
|
2. Hukum
Tanah
|
||
3. Hukum
Perlindungan Konsumen
|
||
4. Hukum Perbankan
|
B. Riwayat
Pendidikan
S-1
|
S-2
|
|
Nama
Perguruan Tinggi
|
Universitas Diponogoro
|
Universitas Sriwijaya
|
Bidang Ilmu
|
Ilmu Hukum
|
Ilmu Hukum
|
Tahun
Masuk-Lulus
|
1980-1985
|
2006-2009
|
Judul
Skripsi/Tesis/Disertasi
|
Profesi Sebagai Syarat Untuk Jual Beli Benda-Benda Bergerak di
Kotamadya Semarang
|
Penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) Pada PT Perkebunan Nasional
VII dalam Meningkatkan Msyarakat Betung
|
Nama
Pembimbing/Promotor
|
Purwahid Patrik
|
Prof. DR. Joni Emirzon, SH
|
C.
Pengalaman Pengabdian Kepada Masyarakat dalam 5 Tahun Terakhir
No.
|
Tahun
|
Judul Pengabdian Kepada Masyarakat
|
Pendanaan
|
|
Sumber
|
Jml (Juta Rp)
|
|||
1
|
2010
|
Penyuluhan di Desa Babat Banyuasin
|
FH Universitas Palembang
|
10.000.000
|
2
|
2013
|
Konsultasi Hukum-BKBH
|
Kementerian Hukum dan HAM
|
25.000.000
|
3
|
2009-2015
|
Anggota Majelis Pengawas
Notaris (Daerah OI, OKI, Prabumulih)
|
Kementerian Hukum dan HAM
|
-
|
D. Karya
Buku dalam 5 Tahun Terakhir
No
|
Judul Buku
|
Tahun
|
Jumlah
Halaman |
Penerbit
|
1
|
Penerapan Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan
|
2013
|
173
|
Citra
Gemilang
|
E. Publikasi
Artikel Ilmiah Dalam Jurnal dalam 5 Tahun Terakhir
No.
|
Judul Artikel Ilmiah
|
Nama Jurnal
|
Volume/
Nomor/Tahun |
1
|
Perlindungan
Hukum Terhadap Kerugian Konsumen Akibat Barang Cacat dan Berbahaya Menurut UU
Perlindungan Konsumen
|
SOLUSI
|
Vol.3, Nomor III, Bulan September, Tahun 2013
|
Semua data yang saya isikan dan
tercantum dalam biodata ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum. Apabila di kemudian hari ternyata dijumpai ketidaksesuaian dengan
kenyataan, saya sanggup menerima sanksi.
Demikian biodata
ini saya buat dengan sebenarnya untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam pengajuan Hibah Fundamental.
Palembang, 25 April 2015 Pengusul,
(
Marsitiningsih, SH, MH.)
Lampiran 4.
Format Biodata Anggota Tim Peneliti
A. Identitas Diri
1
|
Nama Lengkap
(dengan gelar)
|
Abuyazid Bustomi, SH, MH.
|
2
|
Jenis Kelamin
|
Laki-laki
|
3
|
Jabatan
Fungsional
|
Lektor
|
4
|
NIP/NIK/Identitas
lainnya
|
-
|
5
|
NIDN
|
0213046501
|
6
|
Tempat dan
Tanggal Lahir
|
Palembang, 13
April 1965
|
7
|
E-mail
|
|
9
|
Nomor
Telepon/HP
|
0811781988
|
10
|
Alamat Kantor
|
Jl. Dharmapala No.1A Bukit Besar Palembang
|
11
|
Nomor
Telepon/Faks
|
0711-440715
|
12
|
Lulusan yang
Telah Dihasilkan
|
S-1 = 35 orang
|
13. Mata Kuliah yang Diampu
|
1. Hukum
Agraria
|
|
2. Hukum
Tanah
|
||
3. Hukum
Acara Perdata
|
||
-
|
B. Riwayat
Pendidikan
S-1
|
S-2
|
|
Nama
Perguruan Tinggi
|
Universitas Palembang
|
Universitas Sriwijaya
|
Bidang Ilmu
|
Ilmu Hukum
|
Ilmu Hukum
|
Tahun
Masuk-Lulus
|
1987-1993
|
2005-2009
|
Judul
Skripsi/Tesis/Disertasi
|
Status Hak Milik Atas Tanah yang Ditelantarkan Menurut Peraturan
Pemerintah No.36 Tahun 1998
|
|
Nama
Pembimbing/Promotor
|
DR. Febrian, SH, MS.
|
C.
Pengalaman Penelitian Dalam 5 Tahun Terakhir
(Bukan Skripsi,
Tesis, maupun Disertasi)
No.
|
Tahun
|
Judul Penelitian
|
Pendanaan
|
|
Sumber
|
Jml (Juta Rp)
|
|||
1
|
2013
|
Tinjauan Hukum Kasus Perceraian
di Kota Palembang (Studi Kasus: Pengadilan Agama Palembang Kelas IA)
|
Universitas Palembang
|
3.000.000
|
D.
Pengalaman Pengabdian Kepada Masyarakat dalam 5 Tahun Terakhir
No.
|
Tahun
|
Judul Pengabdian Kepada Masyarakat
|
Pendanaan
|
|
Sumber
|
Jml (Juta Rp)
|
|||
1
|
2010
|
Penyuluhan di Desa Babat Banyuasin
|
FH Universitas Palembang
|
10.000.000
|
2
|
2013
|
Konsultasi Hukum-Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH)
|
Kementerian Hukum dan HAM
|
25.000.000
|
3
|
2014-2016
|
Anggota Majelis Pengawas
Wilayah
|
Kementerian Hukum dan HAM
|
-
|
Semua data yang saya isikan dan
tercantum dalam biodata ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum. Apabila di kemudian hari ternyata dijumpai ketidaksesuaian dengan
kenyataan, saya sanggup menerima sanksi.
Demikian biodata
ini saya buat dengan sebenarnya untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam pengajuan Hibah Fundamental.
Palembang, 25 April 2015
Pengusul,
(Abuyazid Bustomi, SH, MH.)
Lampiran 5.
Format Biodata Anggota Tim Peneliti
A. Identitas Diri
1
|
Nama Lengkap
(dengan gelar)
|
Ardiana
Hidayah, SH, MH.
|
2
|
Jenis Kelamin
|
Perempuan
|
3
|
Jabatan
Fungsional
|
Lektor
|
4
|
NIP/NIK/Identitas
lainnya
|
-
|
5
|
NIDN
|
0217098302
|
6
|
Tempat dan
Tanggal Lahir
|
Lahat, 17 September 1983
|
7
|
E-mail
|
|
9
|
Nomor
Telepon/HP
|
08127872614
|
10
|
Alamat Kantor
|
Jl. Dharmapala No.1A Bukit Besar Palembang
|
11
|
Nomor
Telepon/Faks
|
0711-440715
|
12
|
Lulusan yang
Telah Dihasilkan
|
S-1 = ... orang
|
13. Mata Kuliah yang Diampu
|
1. Pengantar
Ilmu Hukum
|
|
2. Pengantar
Hukum Indonesia
|
||
3. Hukum
Agraria
|
||
4. Hukum Tanah
|
B. Riwayat
Pendidikan
S-1
|
S-2
|
|
Nama
Perguruan Tinggi
|
Universitas Palembang
|
Universitas Sriwijaya
|
Bidang Ilmu
|
Ilmu Hukum
|
Ilmu Hukum
|
Tahun
Masuk-Lulus
|
2001-2005
|
2010-2012
|
Judul
Skripsi/Tesis/Disertasi
|
Pengaturan Hukum dan Kebijakan Pengelolaan Usaha Budidaya Ikan
Dalam Upaya Pelestarian Sumber Daya Alam di Kabupaten Ogan Ilir
|
Pengamanan Perdagangan (Safeguards)
Dalam Rangka Perlindungan Industri Dalam Negeri Menurut Hukum Internasional
dan Hukum Nasional Indonesia
|
Nama
Pembimbing/Promotor
|
Rudiansyah, SH, M.Si
|
DR. M.Syaifuddin, SH, M.Hum
|
C. Pengalaman Penelitian Dalam 5 Tahun
Terakhir
(Bukan Skripsi,
Tesis, maupun Disertasi)
No.
|
Tahun
|
Judul Pengabdian Kepada Masyarakat
|
Pendanaan
|
|
Sumber
|
Jml (Juta Rp)
|
|||
1
|
2010
|
Kebijakan Bank Indonesia terhadap Perkembangan Bank Syariah di Provinsi
Sumatera Selatan
|
Dipa Kopertis Wilayah II No.0133/023-04.2/VI/2010
|
9.000.000
|
2
|
2011
|
Implementasi Program CSR (Corporate
Social Responsibility) Pada PT Bukit Asam (Persero) Tbk.
|
Dipa Kopertis Wilayah II No.0691/023-04.2.01/06/2011
|
12.500.000
|
3
|
2013
|
Tinjauan Hukum Kasus Perceraian di Kota Palembang (Studi Kasus:
Pengadilan Agama Palembang Kelas IA)
|
Universitas Palembang
|
3.000.000
|
D.
Pengalaman Pengabdian Kepada Masyarakat dalam 5 Tahun Terakhir
No.
|
Tahun
|
Judul Pengabdian Kepada Masyarakat
|
Pendanaan
|
|
Sumber
|
Jml (Juta Rp)
|
|||
1
|
2013
|
Konsultasi Hukum- Biro Kunsultasi Bantuan Hukum (BKBH)
|
Kementerian Hukum dan HAM
|
25.000.000
|
E. Publikasi
Artikel Ilmiah Dalam Jurnal dalam 5 Tahun Terakhir
No.
|
Judul Artikel Ilmiah
|
Nama Jurnal
|
Volume/
Nomor/Tahun |
1
|
Perkembangan
Hukum Perbankan Syariah di Indonesia Pasca Reformasi
|
SOLUSI
|
No. 22 Tahun VIII, Bulan
Januari, Tahun 2012
|
Semua data yang saya isikan dan
tercantum dalam biodata ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum. Apabila di kemudian hari ternyata dijumpai ketidaksesuaian dengan
kenyataan, saya sanggup menerima sanksi.
Demikian biodata
ini saya buat dengan sebenarnya untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam pengajuan Hibah Fundamental.
Palembang, 20
April 2015 Pengusul,
Tanda tangan
(
Ardiana Hidayah, SH, MH.)
Kode/Nama Rumpun
Ilmu: 596/ Ilmu Hukum
USULANPENELITIAN
FUNDAMENTAL
PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN
HUKUM HAK ULAYAT BAGI SUKU ANAK DALAM DI PROVINSI JAMBI
TIM PENGUSUL
Marsitiningsih, SH, MH (NIDN: 0022116101)
Abuyazid Bustomi, SH, MH (NIDN: 0213046501)
Ardiana Hidayah, SH, MH (NIDN: 0217098302)
UNIVERSITAS PALEMBANG
April 2015
HALAMAN
PENGESAHAN
DAFTAR
ISI
Halaman Sampul
Halaman Pengesahan
Daftar Isi
Abstrak
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Perumusan Masalah
1.3 Tujuan Penelitian
1.4 Urgensi Penelitian
BAB 2. TINJAUAN
PUSTAKA
BAB 3. METODE PENELITIAN
3.1 Lokasi Penelitian
3.2 Populasi dan Sampel
3.3 Jenis dan Sumber Data
3.4 Teknik Pengumpulan Data
3.5 Analisis Data
BAB 4. BIAYA DAN ANGGARAN
4.1 Anggaran Biaya
4.2 Jadwal Penelitian
Daftar
Pustaka
Lampiran
[1] G. Kartasapoetra, 1992, Masalah Pertanahan di Indonesia,
Jakarta: PT Rineka Cipta, hlm.72
[2] Ibid
[3] http://industri.bisnis.com
[4] Hambali Thalib, 2009, Sanksi Pemidanaan dalam Konflik Pertanahan,
Kebijakan Alternatif Penyelesaian Konflik Pertanahan di Luar Kodifikasi Hukum
Pidana, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, hlm. 25
[5] Soerjono Soekanto, 1983, Beberapa
Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Di Indonesia, Jakarta:
UI-Press, hlm. 3
[6] AR.
Mustopadidjaja dalam Frans Hendra Winarta, Membangun
Profesionalisme Aparat Penegak Hukum, www.winartaip.com.
[7] A.P.Parlindungan, 1993, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria,
Bandung: Mandar Maju, hlm.57
[8] Maria S.W. Sumardjono, 2006, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan
Implementasi, Jakarta: Kompas, hlm.
55
[9] Mohammad Hatta, 2005, Hukum Tanah Nasional Dalam Presfektif Negara
Kesatuan, Hukum Tanah: Antara Teori dan Kenyataan Berkaitan dengan
Kesejahteraan dan Persatuan Bangsa, Yogyakarta: Media Abadi, hlm. 33
[10] Supriadi, 2007, Hukum Agraria, Jakarta: Sinar Grafika,
hlm. 9
[11] Boedi Harsono dalam Urip
Santoso, 2012, Hukum Agraria Kajian Komprehensif,
Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, hlm. 82
[12] http://id.wikipedia.org