Jumat, 22 Januari 2016

PENGAWASAN PEMERINTAH TERHADAP PEREDARAN PRODUK OBAT DAN MAKANAN ILLEGAL



Penulis Fitriah, SH., MH
ABSTRAK
             Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengetahuan konsumen terhadap peredaran obat dan makanan   yang illegal serta untuk mengetahui upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat terhadap peredaran obat dan makanan yang illegal.Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau doktriner, yang disebut juga penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan, yaitu : pendekatan undang-undang dan pendekatan sistematik, yaitu suatu metode pendekatan yang didasarkan dengan menghimpun bahan-bahan yang telah tersedia, terhadap bahan ini  diloakukan kodifikasi ke dalam golongan secara sistematis. Data yang diperoleh dalam penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data, yaitu metode pendekatan studi kepustakaan yang merupakan metode tunggal yang dipergunakan dalam metode normatif, dan dengan menggunakan data skunder yang terdiri dari : bahan hukum primer, seperti : UUD 1945, Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut “UUPK”,UU Nomor 7 Tahun 1966 tentang pangan,UU Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik Monopoli dan persaiangan usaha Tidak Sehat. Bahan skunder, yaitu bahan-bahan yang erat hubungannya dengan hukum primer dan dapat menganalisa dan memahami bahan hukum primer. Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan seperti, kamus, ensiklopedia. Hasil penelitian bahwa para konsumen pada umumnya kurang memahami akibat yang bisa ditimbulkan dari pemakaian atau penggunaan obat illegal, hal ini dikarenakan karena mereka tidak mengerti serta kurang memahami kandungan yang terdapat dalam obat-obatan illegal tersebut.  Untuk menghindari obat illegal/palsu maka upaya pencegahan yang  dilakukan pemerintah sebagai berikut : a.  Adanya kerja sama antara pemerintah (Depkes, Badan POM, kepolisian,    pengadilan, dan kejaksaan) dengan industri, importir, distributor, rumah sakit, organisasi profesi, tenaga medis, apotek, toko obat, konsumen, dan juga masyarakat. b. Pemerintah harus memberikan jaminan kepada setiap warganya untuk dapat hidup sehat serta fasilitas yang memudahkan dalam mengakses kesehatan, termasuk jaminan terhadap mutu dan kualitasnya.c. Pengontrolan harga obat di pasaran oleh pemerintah. d. Memberikan sosialisasi yang benar kepada masyarakat sehingga memeperluas pengetahuan tentang pemilihan obat.
Kata kunci : Pengawasan, obat, makanan
I. Latar Belakang
Kesehatan merupakan keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Kesehatan merupakan salah satu modal untuk berlangsungnya kehidupan manusia, produktivitas dan aktivitas seseorang dipengaruhi oleh kondisi kesehatan orang tersebut.
Kesehatan memberikan pengaruh dalam semua sektor kehidupan, karena tujuan dari pemerintah dalam pelaksanaan pemeliharaan kesehatan adalah mencapai derajat kesehatan baik individu maupun masyarakat secara optimal.[1]  Keberhasilan upaya kesehatan tergantung pada ketersediaan sumber daya kesehatan yang berupa tenaga, sarana, dan prasarana dalam jumlah dan mutu yang memadai.[2]  Setiap orang pasti mengingkan hidup  sehat, dan dengan berbagai upaya atau cara apabila seseorang sakit ingin cepat mengatasi keluhan atau sakitnya dengan berbagai macam obat agar dapat cepat memulihkan keadaannya. Bahkan terkadang ada juga sebagian dari  kita agar tetap tampil cantik rela mengorbankan uang untuk dapat  memperoleh kecantikannya tersebut dengan menggunakan berbagai macam obat. Dalam perekonomian sektor yang sangat penting untuk berlangsungnya perekonomian yang baik adalah konsumen. Hal tersebut dikarenakan konsumen mempunyai posisi sebagai objek bisnis yang dapat dijadikan ladang untuk keuntungan sebesar-besarnya. Pada saat ini sudah banyak sekali produsen yang muncul dengan produk barang atau jasa yang sangat bersaing di pasar, mereka berlomba-lomba untuk menarik perhatian konsumen agar memperoleh penjualan yang tinggi sehingga mendapatkan laba yang tinggi pula.
                  Era globalisasi ini  dimana perdagangan bebas cenderung mengakibatkan barang dan atau jasa yang beredar belum tentu menjamin keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumen, terlebih lagi mengingat  keadaan konsumen yang rata-rata kurang bersikap hati-hati, kondisi tersebut dikarenakan posisi pihak konsumen berada di pihak yang lemah dalam menghadapi pihak produsen. Dalam keadaan yang seperti ini, dapat mengakibatkan kedudukan dari konsumen dan pelaku usaha menjadi tidak seimbang. Di mana kedudukan konsumen berada dalam posisi yang lemah. Konsumen hanya menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha. Banyaknya produsen yang bersaing dalam meraup untung dari para konsumen, sehingga tidak sedikit dari mereka yang melakukan kecurangan untuk hal itu. Kecurangan yang mereka lakukan bisa dari segi promosi, penjualan atau penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.[3]  Sehingga pemberlakuan undang-undang ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi kepentingan konsumen, menanggapi hal itu pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-undang tentang perlindungan konsumen, agar dapat membuat pelaku usaha lebih bertanggung jawab. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk melindungi hak-hak konsumen, yaitu : hak atas keyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut “UUPK”, diharapkan dapat menjamin tercapainya penyelenggaraan perlindungan konsumen di masyarakat.
Pada prakteknya peran pemerintahan di Indonesia masih lemah dalam menegakan undang-undang perlindungan konsumen. Buktinya saja walaupun telah disahkannya undang-undang tentang perlindungan terhadap konsumen, tetapi tetap saja dalam prakteknya masih banyak sekali kasus-kasus dalam perdagangan yang sangat merugikan konsumen. Saat ini penegakan undang-undang perlindungan konsumen terutama dalam hal pengawasan terhadap barang beredar yang dilakukan oleh pemerintah masih kurang. Contohnya saja produk-produk kadaluarsa yang beredar di pasaran. Keberadaan zat kimia berbahaya yang terjual dan beredar bebas di supermarket dan pasar tradisional.  Hal ini sangat memudahkan para produsen-produsen nakal yang ingin meraup keuntungan lebih dengan cara menipu para konsumen dengan cara membuat atau menggunakan zat-zat kimia berbahaya seperti boraks, formalin, dan zat pewarna tekstil untuk bahan makanan yang dijualnya.
Hal ini sebenarnya terjadi karena faktor kurangnya pengawasan terhadap para pelaku usaha yang berlaku curang. Karena mereka  tidak pernah memikirkan dampak dari ulahnya tersebut, mereka hanya memikirkan kepentingannya semata tanpa memikirkan orang lain. Di sisi lain masyarakat juga mudah sekali tertipu oleh produk tiruan yang justru kualitasnya jauh dari produk yang asli. Padahal hal ini sangat membahayakan karena obat dan makanan illegal tersebut berhubungan langsung dengan kesehatan tubuh. Akan tetapi justru produk yang menggunakan bahan-bahan berbahaya tersebut mudah sekali kita  jumpai di sekitar kita. Di sisi lain, produk jasa yang ada selama ini juga banyak yang merugikan konsumen. Melihat hal ini seharusnya  Pemerintah  lebih tegas dalam melindungi konsumen, akan tetapi sampai saat ini kepedulian Pemerintah masih sangat kurang.
Banyak sekali terjadi berbagai kasus yang menyangkut perlindungan konsumen. Biasanya kasus-kasus ini selalu diawali dengan perdebatan-perdebatan dan biasanya pula perdebatan ini dimenangkan oleh produsen (penjual atau perusahaan). Kalaupun “kalah” hal tersebut biasaya hanya mengulur waktu saja dan sampai emosi masyarakat bisa reda. Setelah itu, hal yang sama akan terualng lagi.
Bebasnya peredaran obat-obatan dan makanan illegal ternyata banyak diminati konsumen,  ini disebabkan karena obat-obatan tersebut mudah di dapat dan di jual bebas pada setiap toko obat yang ada. Pada sisi lain sebenarnya harus ada pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, pengawasan ini dimaksudkan  agar proses perizinannya berfungsi preventif serta tidak akan merugikan konsumen.  Kenyataannya sekarang banyak aparat penegak hukum yang berwenang seakan tidak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa dalam dunia perdagangan atau dunia pasar terlalu banyak para pelaku usaha yang jelas-jelas telah melanggar UU Perlindungan Konsumen dan merugikan kepentingan konsumen. Sebenarnya, perlindungan konsumen bukan hanya tugas pemerintah,pengusaha, juga ikut andil dalam melindungi konsumen. Pemerintah berperan dalam membentuk peraturan dan penegakan hukum melalui berbagai aktivitas pengawasan barang. Namun, pelaku usaha punya peran tak kalah penting untuk berkomitmen pada aturan perlindungan konsumen. Undang-undang perlindungan konsumen tidak dapat berjalan hanya dengan mengandalkan peran pemerintah dalam membentuk peraturan dan penegakan hukum melalui berbagai aktivitas pengawasan barang. Tetapi ini saatnya pelaku usaha sebagai “sahabat” pemerintah mampu berperan serta dalam menegakkan perlindungan konsumen. Oleh karena itulah maka judul penulisan ini adalah: “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Penggunaan Produk Obat Dan Makanan Illegal”.  
PERMASALAHAN
Adapun permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah :
1. Sejauh manakah pengetahuan konsumen terhadap peredaran obat dan makanan   yang illegal ?
2. Bagaimanakah upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat terhadap peredaran obat dan makanan yang illegal ?
Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui terhadap pengetahuan konsumen dalam hal peredaraan obat dan makan illegal. Dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan pemerintah dalam melindungi masyarakat terhadap peredaran obat dan makanan illegal.
Manfaat Penelitian
1. Manfaat teoritis, yaitu sebagai sumbangan pemikiran bagi perkembangan hukum Perlindungan Konsumen.
2. Manfaat praktis, yaitu sebagai bahan informasi bagi pembaca dalam rangka studi penelitian yang berhubungan dengan penulisan ini, dan sebagai tambahan pengetahuan bagi penulis.
Metode Penelitian
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau doktriner, yang disebut juga penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan, yaitu: pendekatan undang-undang dan pendekatan sistematik, yaitu suatu metode pendekatan yang didasarkan dengan menghimpun bahan-bahan yang telah tersedia, terhadap bahan ini  dilakukan kodifikasi ke dalam golongan secara sistematis. Data yang diperoleh dalam penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data, yaitu metode pendekatan studi kepustakaan yang merupakan metode tunggal yang dipergunakan dalam metode normatif, dan dengan menggunakan data skunder yang terdiri dari :
Bahan hukum primer, seperti : UUD 1945, Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut “UUPK”,UU Nomor 7 Tahun 1966 tentang pangan,UU Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik Monopoli dan persaiangan usaha Tidak Sehat. Bahan skunder, yaitu bahan-bahan yang erat hubungannya dengan hukum primer dan dapat menganalisa dan memahami bahan hukum primer, seperti hasil karya ilmiah para sarjana. Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan seperti, kamus, ensiklopedia
Data yang telah diolah kemudian dianalisis secara kualitatif yang dilakukan dengan kualitatif yang dilakukan dengan mendeskripsikan data yang dihasilkan dalam bentuk penjelasan atau uraian kalimat. Dari analisis dilajukan dengan menarik kesimpulan secara deduktif, yaitu suatu cara berfikir yang didasarkan fakta-fakta yang bersifat umum yang kemudian mengambil kesimpulan secara khusus.

PEMBAHASAN
Pengertian Konsumen
Perekonomian yang pesat telah menghasilkan beragam jenis dan variasi barang dan/atau jasa., hal ini sangat menguntungkan konsumen dengan berbagai ragam variatif barang dan/atau jasa yang ditawarkan. Tetapi kondisi ini menempatkan kedudukan konsumen terhadap produsen menjadi tidak seimbang, dimana konsumen menjadi objek aktiviats bisnis untuk meraup keuntungan yang besar. Ketidakberdayaan ini pada umumnnya karena produsen selalu berlindung di balik standard contract atau perjanjian baku yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Hubungan produsen dan konsumen sejatinya merupakan hubungan timbal-balik, tetapi terkadang banyak sekali terjadi potensi akal-akalan oleh produsen yang akhirnya merugikan pihak konsumen.  Untuk itulah sebagai  seorang konsumen yang cerdas dan paham hukum, kita mempunyai hak dan kewajiban yang sudah diatur dalam undang-undang, yaitu Undang undang Perlindungan Konsumen.
 Perlindungan konsumen yang merupakan bagian dari kemajuan teknologi dan industri ternyata memperkuat perbedaan antara pola masyarakat tradisional maupun masyarakat modern. Masyarakat tradisional memproduksi barang-barang kebutuhan konsumen masih secara sederhana, dimana konsumen dan produsen bisa bertatap muka secara langsung, sedangkan masyarakat modern memproduksi barang-barang kebutuhan konsumen secara massal, sehingga hubungan anatara konsumen dan produsen menjadi rumit, dimana konsumen tidak mengenal siapa produsennya.
Perlindungan konsumen  memiliki hubungan yang erat dengan globalisasi ekonomi, dengan konsekwensi bahwa semua barang yang berasal dari negara lain dapat masuk ke Indonesia, dimana barang tersebut tidak saja berkualitas rendah akan tetapi juga dapat membahayakan konsumen. Padahal sesungguhnya setiap perusahaan harus memiliki tanggung jawab sosial (corporate social responsibility), yaitu kepedulian moral perusahaan terhadap kepentingan masyarakat, terlepas dari untung atau rugi perusahaan.
Pengaturan perlindungan konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan ataupun melemahkan usaha dan aktivitas pelaku usaha, tetapi justru diharapkan dapat mendorong iklim dan persaingan usaha yang sehat melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas. Sebelum tahun 1999, hukum positif Indonesia belum mengenal istilah konsumen, kendati demikian beberapa istilah yang berkaitan dengan konsumen tersebut mengacu kepada perlindungan konsumen, namun belum memiliki ketegasan dan kepastian hukum tentang hak-hak konsumen. Istilah konsumen berasal dari kata “consumer” yaitu sebagai pemakai barang-barang hasil industri, bahan makanan dan sebagainya [4]/ Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan konsumen adalah setiap orang yang memakai “barang dan/atau jasa” yang tersedia dalam masyarakat” baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan.
              Jadi pengertian konsumen dapat dibedakan dalam tiga batasan yaitu :      
1. Konsumen komersial (commercial consummer), adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan /atau jasa yang digunakan untuk memproduksi barang dan /jasa lain dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
2. Konsumen antara (intermediate consumer), adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan/jasa yang digunakan untuk memperdagangkan kembali juga dengan tujuan mencari keuntungan.
3. Konsumen akhir (ultimate consummer/end), adalah setiap orang yang mendapatkan dan menggunakan barang dan/jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan kehidupan pribadi, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan kembali atau menarik keuntungan kembali.
 Sedangkan di Indoensia, untuk melindunhgi kepentingan konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tentang pengaturan hak-hak konsumen melalui undang-undang . Pembentukan undang-undang ini merupakan bagian dari Implementasi sebagai negara kesejahteraan, karena undang-undang Dasar 1945 di samping sebagai konstitusi politik juga sebagai konstitusi ekonomi yang mengandung ide bagi negara kesejahteraan.
Intervensi Pemerintah sangat dibutuhkan dalam pembangunan demi untuk menegakkan dan menetapkan peraturan perundang-undangan dalam bidang ekonomi. Dalam hal pentingnya intervensi pemerintah terkait dengan perlindungan konsumen, yakni:
Dalam masyarakat modern, produsen menawarkan berbagai jenis produk yang diproduksi secara massal. Hasil produksi dengan cara massal dan teknologi canggih potensial bagi munculnya resiko produk cacat, dan tidak memenuhi standar bahkan berbahaya yang dapat merugikan konsumen.
Hubungan antara konsumen dan produsen berada pada posisi yang tidak seimbang.
Dengan adanya Undang-undang Nomor  8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pemerintah Indonesia mengatur hak-hak konsumen yang harus dilindungi. Undang-undang ini bukan anti terhadap produsen tetapi malah sebaliknya merupakan apresiasi terhadap hak-hak konsumen secara universal. Karena perlindungan konsumen adalah merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia.
Di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menyebutkan bahwa konsumen adalah setiap pemakai dan /atau pengguna barang dan /jasa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain.[5]
Dalam Islam, konsumen yang mengomsumsi barang dan/atau jasa merupakan manifestasi zikir atas nama Allah SWT, karena batasan-batasan yang diberikan Islam kepada konsumen untuk tidak mengomsumsi barang dan/atau jasa yang haram agar konsumen selamat baik di dunia maupunakhirat. Bagi seorang muslim, makanan dan minuman erat kaitannya dengan ibadah dan berpengaruh pada perusahaan, karena akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap produk haram dengan label halal. Hilangnya kepercayaan publik akan menurunkan daya beli masyarakat terhadap produk perusahaan tersebut .
Produsen dalam islam berkaitan erat dengan pekerjaan, yaitu suatu aktivitas yang dilakukan seseorang dengan mengeluarkan seluruh potensinya untuk mencapai tujuan tertentu.  Islam tidak mengatur hak-hak konsumen secara berurutan seperti yang tercantum dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, namun Islam melindungi hak-hak konsumen dari perbuatan yang curang dan menyesatkan, serta memberikan hak atas keselamatan dan kesehatan, hak untuk memilih, hak untuk mendapat lingkungan yang sehat, hak untuk mendapatkan advokasi dan penyelesaian sengketa dan hak untuk mendapatkan ganti rugi.
Konsumen Indonesia mayoritas muslim, maka sudah selayaknya mendapatkan perlindungan atas barang dan/atau jasa yang merupakan haknya, bukan malah menjadi korban dari praktik perdagangan yang tidak fair. Hal ini terbukri dengan banyaknya temuan produk yang menggunakan zat haram atau proses dan tujuan produksinya yang haram.
Menurut ekonomi Islam, konsumen dikendalikan oleh lima prinsip dasar yaitu :
Prinsip kebenaran
Prinsip ini mengatur agar konsumen dalam menggunakan barang dan atau jasa yang dihalalkan oleh Islam, baik dari segi zat, proses produksi, distribusi hingga tujuan mengkomsumsi barang dan atau/jasa tersebut. 
Prinsip kebersihan
Konsumen berdasarkan ajaran islam harus mengomsumsi barang dan /jasa yang bersih, baik, tidak kotor, serta tidak bercampur dengan najis, karena bisa membawa kemudaratan duniawi dan ukhrawi.
Prinsip kesederhanaan
Islam memberikan standarisasi bagi konsumen untuk tidak berlebih-lebihan dalam mengomsumsi barang dan/atau jasa  serta mengekang hawa nafsu dari keinginan yang berlebihan.
Prinsip kemaslahatan
Islam membolehkan konsumen untuk menggunakan barang dan/jasa selama barang dan/jasa tersebut memberikan kebaikan serta kesempurnaan dalam mengabdikan diri kepada Allah. Di samping itu islam juga membolehkan konsumen untuk mengomsumsi barang dan/jasa yang haram jika dalam keadaan tertentu (darurat) atau kondisi terpaksa, selama tidak berlebihan dan tidak melampaui batas.
Prinsip Moralita atau akhlak
Seorang muslin diharuskan untuk menyebut nama Allah sebelum melakukan sesuatu dan menyatakan terima kasih kepada-Nya setelah melakukan sesuatu. Islam mengajarkan agar konsumen memenuhi etika, kesopanan, bersyukur, zikir dan pikir serta mengeyampingkan sifat-sifat tercela dalam mengomsumsi barang dan/jasa.
Di Indonesia dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapaat  mengajukan perlindungan adalah:
1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat        (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2. Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
3. Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan  Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4.   Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.
 5. Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif  Penyelesian Sengketa.
6.  Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan  dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001   Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795  /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.
Pengertian Obat Illegal Atau Palsu
Obat Illegal adalah obat impor yang tidak terdaftar di Badan POM sehingga tidak mempunyai izin edar di Indonesia.  Selain itu informasi di labelnya harus dalam Bahasa Indonesia, karena bila dalam bahasa asing berarti illegal.  Obat illegal dilarang diedarkan dan diberikan kepada pasien.   Yang melakukannya dapat dikenai sanksi sesuai PP no 72/1998 ten-tang Pengamanan sediaan Farmasi.
Menurut KepMenKes No. 1010 / 2000 : Obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan per-undang undangan yang berlaku dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang lelah memiliki izin edar. Obat palsu menurut WHO (World Health Organization) terbagi dalam 5 kelompok , yaitu :
       1.Produk obat tanpa zat aktif (API = Active Pharmaceutical Ingredient).  Contohnya : Obat Chloramfenicol diganti dengan gula Lactose .
       2. Produk dengan kandungan zat aktif kurang dari yang tercantum pada   label/etiket/kemasannya.  Contohnya : Chloramfenicol 250 mg  isinya hanya 100 mg.
      3. Produk dengan zat aktif yang berbeda.    Contohnya : Obat Chloramfenicol diganti dengan pil kina.
      4. Produk yang diproduksi dengan menjiplak produk milik pihak lain.
      5. Produk dengan kadar zat aktif yang sama tetapi menggunakan label dengan nama produsen atau negara asal berbeda.      
Di Indonesia beredar obat palsu kelompok lain yaitu :  Produknya produk pabrik asli hanya saja produknya sudah expired (= kedaluwarsa) dimana etiket / hologram dll nya , diganti , ditempel dengan buatan etiket / hologram yang baru dengan E.D. yang baru. Ini pernah ditemukan dengan obat suntik dalam vial.
Perlu diketahui masyarakat tentang  obat yang sering dipalsukan adalah obat yang paling laku dipasaran yaitu  :   Antibiotika – Analgetika – Antihistaminika  dan obat-obat untuk penyakit degeneratif seperti , obat penyakit tekanan darah tinggi , obat penyakit kencing manis.
Pengetahuan Konsumen Terhadap Peredaran Obat dan Makanan Yang Illegal
Banyak kasus yang terkait dengan pelanggaran terhadap peredaran obat dan makanan di negeri kita akhir-akhir ini semakin marak. Seperti pemakaian bahan pengawet formalin, susu formula berbakteri, kosmetika palsu, ataupun peredaran obat (juga jamu) palsu. Bahkan terakhir santer dibicarakan bahwa hanya 2% dari produk buatan China yg terdaftar . Berbagai kasus itu mengindikasikan bahwa ada yang salah dengan sistem pengawasan obat dan makanan di negeri ini. Hal itu ironis mengingat konsumsi masyarakat terhadap produk obat, makanan, kosmetika, alat kesehatan, dan obat asli Indonesia cenderung meningkat.
           Sayangnya, konsumen tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang produk yang dikonsumsinya itu, apakah sudah tepat, benar, dan aman. Karena itu, Indonesia memerlukan sistem pengawasan obat dan makanan yang efektif dan mampu mendeteksi, mencegah serta mengawasi produk-produk guna melindungi keamanan, keselamatan, dan kesehatan konsumen.
            Komsumsi masyarakat terhadap produk obat dan makanan illegal  cenderung meningkat, seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat termasuk pola komsumsinya. Sementara itu pengetahuan masyarakat masih belum memadai untuk dapat memilih dan menggunakan produk secara tepat, benar dan aman tersebut. Di lain pihak iklan dan promosi secara gencar mendorong konsumen untuk mengkonsumsi secara berlebihan dan sering kali tidak rasional. Perubahan teknologi produksi, sistem perdagangan internasional dan gaya hidup konsumen tersebut pada realitasnya meningkatkan resiko dengan implikasi yang luas pada kesehatan dan keselamatan konsumen.
                  Masyarakat pada umumnya kurang memahami akibat yang bisa ditimbulkan dari pemakaian atau penggunaan obat illegal, hal ini dikarenakan karena mereka tidak mengerti serta kurang memahami kandungan yang terdapat dalam obat-obatan illegal tersebut. Kerugian yang ditimbulkan akibat pemakain obat illegal/palsu yaitu :
1.  Bagi pasien yang memerlukan pengobatan jangka panjang, obat illegal/palsu bisa berakibat sasaran pengobatan tidak tercapai. Misalnya saja, suatu obat dalam data statistik disebutkan bisa mengurangi serangan jantung sampai 25 persen atau mengurangi kemungkinan stroke hingga 30 persen. Namun, karena adanya penggunaan obat palsu, rentang persen tersebut tidak tercapai.
2.  Pada kasus penggunaan antibiotika palsu menyebabkan terjadinya resistensi.
3.  Obat palsu juga bisa menimbulkan penyakit lain pada pasien, misalnya alergi.
4.  Dan yang paling fatal, obat palsu juga bisa merenggut nyawa.
5.  Menyebabkan kerugian materi pada konsumen .
Upaya Pemerintah Dalam Melindungi Masyarakat Terhadap Peredaran Obat Dan Makanan Yang Illegal
              Pemerintah melalui Keppres Nomor 166 Tahun 2000 dan Nomor 103 Tahun 2001 membentuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang bertugas, antara lain memberi izin dan mengawasi peredaran obat serta pengawasan industri farmasi. Karena sejauh ini pendaftaran makanan dan minuman untuk seluruh wilayah Indonesia ditangani langsung oleh Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, 
            Badan POM selaku badan yang memiliki otoritas didalam pengawasan obat dan makanan di Indonesia, terus berupaya untuk memenuhi keinginan masyarakat dengan meningkatkan perannya didalam melindungi masyarakat dari peredaran obat tradisional yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan. Disamping itu Badan POM juga berperan dalam membina industri maupun importir/distributor secara komprehensif mulai dari pembuatan, peredaran serta distribusi, agar masyarakat terhindar dari penggunaan obat tradisional yang berisiko bagi pemeliharaan kesehatan. Pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM dimulai sebelum produk beredar yaitu dengan evaluasi produk pada saat pendaftaran (pre marketing evaluation / product safety evaluation), inspeksi sarana produksi sampai kepada pengawasan produk di peredaran (post marketingsurveillance).        
Hal ini menunjukan bahwa peredaran obat illegal/palsu/substandard hingga kini masih merajalela dan sudah memasuki jalur resmi seperti Toko Obat Berijin, PBF, Apotek, Rumah Sakit, bahkan Pabrik Farmasi. Oleh karena itu tugas Pengawasan dan Pemberantasan Obat Ilegal/palsu/substandar tidak hanya dibebankan oleh BPOM saja tetapi harus melibatkan seluruh institusi terkait dan masyrakat.
Untuk mendeteksi suatu obat  dan makanan dikatakan illegal atau palsu, dapat dilakukan pemeriksaan  melalui dua tahap, yaitu :
a. Pemeriksaan tahap I
1. Pemeriksaan dikukan seperti tercantum dalam uji organoleptik.
2. Pemeriksaan dilakukan terhadap sampel obat yang diduga illegal/palsu.
3. Sampel obat dapat berasal dari sampel obat beredar yang diambil dari sarana produksi, distribusi, dan pelayanan obat atau laporan masyarakat atau siumber lain.
4. Pemeriksaan secara organoleptik meliputi antara lain:
- Keadaan fisik sampel, misalnya tablet tidak rata,
- Kemasan, misalnya strip berbeda dengan yang asli,
- Penandaan misalnya pencantuman nomor registrasi yang berbeda,
5. pemeriksaan dilanjutkan ke tahap II apabila hasil pemeriksan tahap I diyakini sampel obat mengandung obat palsu.
b. Pemeriksaan tahap II
1. Pemeriksaan dilakukan oleh BPOM
2. Terhadap obat yang diduga palsu/illegal  dilakukan pengujian di BPOM di mana obat diambil/ditemukan.
3. Pengujian dilakukan berdasarkan pedoman pengujian.
4. Hasil pengujian doilaporkan kepada Direktorat Pengawasan Obat dan Alat Kesehatan, Dirjen POM, disertai dengan sampel obat pemeriksaan tahap III.
5. Terhadap sampel obat yang diduga palsu/ illegal  dilakuakn pengamanan sementara di tempat disertai pembuatan Berita Acara.
6. Penelusuran sumber/asal-usul sampel obat tersebut.
c. Pemeriksaan tahap III
1. Untuk proses tindak lanjut, maka dilakukan pemeriksaan tahap III
2. Pemeriksaan meliputi:
· Oleh Pusat Pemeriksaan Obat dan Makanan
Apabila diperlukan, maka dilakuakn pengujian kembali terhadap sampel obat yang diduga palsu/illegal yang berasal dari BPOM atau sumber lain.
· Oleh Drektorat Pengawasan Obat dan Alat Kesehatan.
Dilakukan evaluasi terhadap kemasan dan penandaan dengan membandingkan dengan obat asli dan bila perlu dikonfirmasikan dengan produsen obat yang asli.
Sanksi pemalsuan obat menurut Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen Tahun 1999 sebenarnya lumayan berat. Pelaku diancam pidana maksimal lima tahun dan denda Rp 2 milyar.
Sedangkan berdasarkan pada Undang Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, yaitu:
 Pasal 40 ayat (1), yang berbunyi : “Sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan obat harus memenuhi syarat farmakope Indonesia dan atau buku standar lainnya”.
Pasal 63 ayat(1), yang berbunyi :
“Pekerjaan kefarmasiaan dalam pengadaan, produksi, distribusi, dan pelayanan sediaan farmasi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.”
Pasal 80 ayat (2) yang berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja menghimpun dana dari masyarakat untuk menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan, yang tidak berbentuk badan hukum dan tidak memiliki izin operasional serta tidak melaksanakan ketentuan tentang jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Pasal 80 ayat (4) Barang siapa dengan sengaja :
a. Mengedarkan makanan dan atau minuman yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan dan ataumembahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3);
b. Memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat atau bahan obat yang tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia dan atau buku standar lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1); dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) .
Penegakan hukum dalam soal obat illegal/ palsu ini, juga sangat lemah., sanksi yang dijatuhkan oleh pengadilan untuk pelaku pemalsuan obat, sangat ringan. Misalnya, hukuman percobaan selama dua bulan atau denda beberapa ratus ribu rupiah. Padahal, omzet penjualan obat palsu itu sangat besar. Sanksi hukum yang ringan ini cukup mengherankan, sebab sanksi pemalsu obat menurut Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen Tahun 1999 sebenarnya lumayan berat. Pelaku diancam pidana maksimal lima tahun dan denda Rp 2 milyar. Sedangkan menurut  UU Kesehatan Tahun 1992, pemalsu bisa dikenakan kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp 300 juta.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.00.05.1.3459 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat Impor :
1. Izin Edar adalah bentuk persetujuan registrasi obat untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia.
2. Obat Impor adalah obat produksi industri farmasi luar negeri.
3. Pemasukan obat impor adalah importasi obat impor ke dalam wilayah Indonesia baik melalui pelabuhan laut maupun bandar udara.
4. Pendaftar adalah Industri Farmasi atau Pedagang Besar Farmasi yang telah mendapat izin usaha sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Permenkes No. 922/menkes/per/x/1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin apotik, khususnya pada pasal 12 ayat 2 yang berbunyi: “obat dan perbekalan farmasi lainnya yang karena suatu hal tidak dapat digunakan lagi atau dilarang digunakan, harus dimusnahkan dengan cara dibakar atau ditanam atau dengan cara lain yang ditetapkan Direktur Jenderal”.
      Di dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, khususnya bab III pasal 4 mengenai hak konsumen, yaitu :
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
 c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
 d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak  diskriminatif;
 f.   Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 84 yang berbunyi:
“Barang siapa mengedarkan makanan dan atau minuman yang dikemas tanpa mencantumkan tanda atau label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2); Serta pasal (5) yang berbunyi menyelenggarakan sarana kesehatan yang tidak memenuhipersyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) atau tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1); dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) .
Perkembangan Kasus Obat dan Makanan Illegal/Palsu di Indonesia
Perkembangan kasus obat illegal/palsu di Indonesia dari tahun ke tahun tidak menunjukkan kenaikan atau penurunan yang signifikan dari segi kuantitas. Namun jika dilihat dari penyebarannya menunjukkan adanya peningkatan. Dalam kurun waktu 1999-2006 BPOM menemukan 89 merek obat yang dipalsukan di pasar domestik. Obat-obat tersebut tergolong laku di pasaran diantaranya antibiotik Super Tetra, obat demam Ponstan, dan antibiotik Amoxan. Data Badan POM menunjukkan, tahun 2003 sebanyak 268 kasus pelanggaran obat yang ditindaklanjuti kepolisian (projustisia). Pelanggaran itu meliputi peredaran obat keras di sarana tidak resmi (toko obat), obat palsu, maupun obat tanpa izin edar, tahun 2004 (219 kasus), tahun 2005 (266 kasus), dan tahun 2006 (146 kasus) .
Peredaran obat palsu hingga kini masih merajalela. Fakta tersebut sesuai dengan temuan Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) pekan lalu. Karena itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) diminta segera menertibkannya  produk yang illegal/dipalsukan antara lain berupa obat antihipertensi Norvask 5 mg ex Pfizer Indonesia .
Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pemalsuan Obat
Tidak dapat dipungkiri, maraknya pemalsuan obat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Pelaku pemalsuan obat seakan-akan tidak menghiraukan akibat yang ditimbulkan dari tindakan pemalsuan yang mereka lakukan. Terdapat banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pemalsuan obat antara lain :
            1. Perkembangan Teknologi
Canggihnya pemalsuan obat tidak terlepas pula dari kemajuan industri grafis, melihat perkembangan teknologi grafis tersebut berupa fotokopi warna, hologram, dan hires scanner, yang membuat produk palsu sulit dibedakan dengan aslinya.
            2. Keinginan mendapatkan keuntungan
Praktik pemalsuan dan peredaran obat illegal/palsu sepenuhnya dimotivasi oleh “kerakusan” dan kepentingan bisnis atau keinginan mendapatkan keuntungan semata. Bagi pemalsu obat, memalsukan, mengedarkan, atau menjual obat palsu merupakan bisnis yang sangat menggiurkan dengan risiko yang relatif minim. Ini juga alasan mengapa yang paling banyak dipalsukan adalah obat-obat bermerek internasional yang umumnya mahal dan fast move (cepat laku). Maraknya pemalsuan dan perdagangan obat di indonesia menurut Direktur Eksekutif IPMG Parulian Simanjuntak, juga dilatari pertimbangan membuat obat palsu jauh lebih murah ketimbang mengembangkan sendiri obat originiter atau memproduksi obat paralelnya. Sebagai gambaran, untuk mengembangkan satu jenis obat saja, diperlukan dana investasi untuk riset sekitar 800 juta dollar AS hingga 1,2 miliar dollar AS. Pertimbangan mahalnya ongkos distribusi juga harus ditanggung dan beban pajak seperti pajak pertambahan nilai 10 persen. Sama halnya seperti pembuatan obat yang berasal dari obat-obat kadaluarsa juga akan diperoleh keuntungan yang besar jika obat-obat tersebut diedarkan ke masyarakat. Sehingga dapat dikatakan perlu biaya yang besar untuk membuat produk obat yang original dibandingkan dengan obat yang tidak diregristrasi dan juga pada kasus pendaurulangan obat dari obat “sampah”.
            3. Sanksi yang diberikan pada pemalsu obat masih ringan
Masih tingginya peredaran obat palsu di Indonesia karena lemahnya kontrol dari pemerintah dalam memberikan sanksi kepada pelaku pemalsu obat. Selain pengontrolan yang lemah, pemerintah juga tidak memperbaiki regulasi obat. Pola industri farmasi tidak dikelola dengan benar sehingga perkembangannya melebihi kebutuhan obat di Indonesia. Penegakan hukum dalam soal obat illegal/palsu ini, juga sangat lemah., sanksi yang dijatuhkan pengadilan untuk pelaku pemalsuan obat, sangat ringan. Misalnya, hukuman percobaan selama dua bulan atau denda beberapa ratus ribu rupiah. Padahal, omzet penjualan obat palsu itu sangat besar. Sanksi yang ringan tidak menimbulkan efek jera, sanksi hukum yang ringan ini cukup mengherankan. Sebab, sanksi pemalsu obat menurut Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen Tahun 1999 sebenarnya lumayan berat. Pelaku diancam pidana maksimal lima tahun dan denda Rp 2 milyar. Sedangkan menururt  UU Kesehatan Tahun 1992, pemalsu bisa dikenai kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp 300 juta .
Alur Peredaran Obat Palsu
Obat-obatan yang berasal dari industri farmasi, distributor, sub-distributor, dan PBF (Pedagang Besar Farmasi), seharusnya tidak boleh langsung sampai ke tangan klinik, dokter, mantri, toko obat dan pribadi. Pemutihan disini artinya, obat-obat yang tidak memiliki izin edar diberikan kepada industri farmasi, distributor, sub-distributor, dan PBF , dimana oleh industri farmasi, distributor, sub-distributor, dan PBF obat-obat tersebut dibuatkan izin edar sehingga seolah-olah memang sejak awal memiliki izin edar, kemudian obat-obat ini diedarkan ke apotek dan rumah sakit, obat inilah yang disebut obat palsu. Peredaran obat illegal/palsu juga terjadi jika seseorang atau pribadi yang tidak berwenang dalam mendistribusikan obat, mengedarkan obat ke rumah sakit .
            Adapun langkah awal untuk mencapai hasil yang optimal dari suatu pengobatan adalah membeli atau memperoleh obat di tempat yang benar serta perhatikan nomor registrasi sebagai tanda sudah mendapat izin untuk dijual di Indonesia, setelah itu :
Periksalah kualitas keamanan dan kualitas fisik produk obat tersebut.
Periksalah nama dan alamat produsen, apakah tercantum dengan jelas.
Teliti dan lihatlah tanggal kadaluwarsa.
Untuk obat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter (ethical/obat keras), belilah hanya di apotek berdasarkan resep dokter.
Baca indikasi, aturan pakai, peringatan, kontra indikasi, efek samping, cara penyimpanan, dan semua informasi yang tercantum pada kemasan.
Tanyakan informasi obat lebih lanjut pada apoteker di apotek.
                   Setelah membeli obat di tempat yang benar, penggunaan obat yang tepat merupakan faktor penting untuk memperoleh khasiat yang optimal dari suatu obat. Untuk itu, hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan obat, yaitu :
Baca aturan pakai pada label/etiket setiap Anda akan menggunakan obat.
Untuk menghindari kesalahan, jangan menggunakan obat di tempat gelap.
Upaya-upaya Yang Dilakukan Pemerintah :
Untuk menghindari obat illegal/palsu maka diperlukan upaya pencegahan sebagai berikut :
1. Adanya kerja sama antara pemerintah (Depkes, Badan POM, kepolisian, pengadilan, dan kejaksaan) dengan industri, importir, distributor, rumah sakit, organisasi profesi, tenaga medis, apotek, toko obat, konsumen, dan juga masyarakat.
2.  Pemerintah harus memberikan jaminan kepada setiap warganya untuk dapat hidup sehat serta fasilitas yang memudahkan dalam mengakses kesehatan, termasuk jaminan terhadap mutu dan kualitasnya.
3.  Pengontrolan harga obat di pasaran oleh pemerintah.
4.  Memberikan informasi yang benar kepada masyarakat sehingga memeperluas pengetahuan tentang pemilihan obat.
 III. Kesimpulan
Bertolak dari  uraian yang telah dikemukakan pada pembahasan di atas, maka dapat ditrik kesimpulan dan saran sebagai berikut :
Para konsumen pada umumnya kurang memahami akibat yang bisa ditimbulkan dari pemakaian atau penggunaan obat illegal, hal ini dikarenakan karena mereka tidak mengerti serta kurang memahami kandungan yang terdapat dalam obat-obatan illegal tersebut. 
 2. Untuk menghindari obat illegal/palsu maka upaya pencegahan yang  dilakukan pemerintah sebagai berikut :
          a.  Adanya kerja sama antara pemerintah (Depkes, Badan POM, kepolisian,    pengadilan, dan kejaksaan) dengan industri, importir, distributor, rumah sakit, organisasi profesi, tenaga medis, apotek, toko obat, konsumen, dan juga masyarakat.
b. Pemerintah harus memberikan jaminan kepada setiap warganya untuk dapat hidup sehat serta fasilitas yang memudahkan dalam mengakses kesehatan, termasuk jaminan terhadap mutu dan kualitasnya.
c. Pengontrolan harga obat di pasaran oleh pemerintah.
d. Memberikan sosialisasi yang benar kepada masyarakat sehingga memeperluas pengetahuan tentang pemilihan obat.
IV. Saran-saran
Adapu  saran-saran,yaitu kepada para konsumen agar membeli obat di tempat yang benar serta memperhatikan nomor registrasi sebagai tanda sudah mendapat izin untuk dijual di Indonesi, periksa kualitas fisik produk tersebut,lihat tanggal kadaluarsanya, dan bagi obat dengan resep dokter belilah di apotek berdasarkan resep tersebut,serta jangan lupa membaca indikasinya. Disampin itu Pemerintah hendaknya bersungguh-sungguh dalam mengatasi setiap pelanggaran yang dilakukan oleh produsen nakal yang hanya ingin meraup keuntungan yang besar dari para konsumen tanpa memperhatikan atau mempertimbangkan akibat.Dan untuk menghindari produk obat dan makanan yang illegal di sarankan adanya kerja sama yang baik antara pemerintah (Depkes, Badan POM, kepolisian, pengadilan, dan kejaksaan) dengan industri, importir, distributor, rumah sakit, organisasi profesi, tenaga medis, apotek, toko obat, konsumen, dan juga masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Abdul Wahhab Kallaf. 1996. Kaidah-kaidah Hukum Islam (Ilmu Ushulul Fiqi                  Jakarta: PT. Raja Graffindo Persada.
Adam Chazawi. 2005. Kejahatan Mengenai Pemalsuan. Jakarta: Raja                  Graffindo Persada.
Ahmad Hanafi. 1991. Pengantar dan Sejarah Hukum Islam. Jakarta: PT. Bulan                Bintang.
Amirudin & Zainal Asikin. 2003. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta:  PT. Grafindo Persada.
Andi Hamzah. 1995. KUHP & KUHAP. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Bambang Waluyo, 1991,Penelitian Hukum dalam Praktek,Jakarta, Sinar Grafika,
 H.A.K Moch Anwar. 1986. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II).                Bandung: Alumni.
Imam Masykoer Ali. 2003. Bunga Rampai Jaminan Produk Halal di Negara  Anggota Mabins. Jakarta.
John Pieris & Wiwik Sri Widiarty. 2007. Negara Hukum dan Perlindungan                  Konsumen: Terhadap Produk Pangan Kadaluwarsa. Jakarta: Pelangi  Cendekia.
Mohammad Daud Ali. 2005. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata  Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Peter Mahmud Marzuki. 2008. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Persada Media Group.
Soerjono Soekanto. 2005. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Sudikno Mertokusumo. 2003. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta:               Liberty.
Sulaiman Rasjid. 1992. Fiqh Islam. Bandung: PT. Sinar Baru.
 S. Nasution, 1996, Metode Penelitian Naturalistik-Kualitatif, Bandung Tarsito.
Soerjono Soekamto dan Sri Mamudji, 1998, Penelitian Hukum Normatif Suatu           Tinjauan Singkat, Rajawali Pers.
Zulham, 2013,Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta Kencana Prenada media Group.
 Peraturan Perundang-undangan:
Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1996 Tentang Pangan
Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


[1]  Wila Chandrawila Supriadi, Hukum Kedokteran, Mandar Maju, Bandung, 2001, hal.37
[2] Sri Praptianingsih, Kedudukan Hukum perawat Dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hal. 3
[3]  Gunawan Wijaya dan Ahmad Yani, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 12.
[4]  WJS. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1999,hal.521
[5] Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persdaingan Usaha  Tidak Sehat, Pasal 1.

7 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  2. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

    Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

    Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

    Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

    Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

    BalasHapus

  3. widya Tarmuji, saya ingin bersaksi tentang pekerjaan baik Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan beberapa daSaya ri kata-kata itu, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara Anda? Jadi, Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman curang di internet, tetapi mereka sangat asli di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban 6 kreditor pemberi pinjaman, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka.

    Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya menjelaskan situasi saya, kemudian memperkena

    Jadi saya memutuskan untuk membagikan pekerjaan baik Tuhan melalui TRACYMORGANLOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinyalkan saya ke sebuWah perusahaan pinjaman yang kredibel, TRACYMORGANLOANFIRM. Saya mendapat pinjaman Rp. 800.000.000 dari TRACYMORGANLOANFIRM dengan tingkat rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman, Anda dapat menghubungi MRS melalui email: (TRACYMORGANLOANFIRM@gmail.com)

    Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses pinjaman, Anda juga dapat menghubungi saya melalui email: (widyatarmuji@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka, Tn. Tonimark, email: (Tonimark28@gmail.com). Apa yang saya lakukan adalah memastikan bahwa saya tidak pernah dipenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sebagaimana disepakati dengan perusahaan pinjaman.

    BalasHapus
  4. widya Tarmuji, saya ingin bersaksi tentang pekerjaan baik Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan beberapa daSaya ri kata-kata itu, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara Anda? Jadi, Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman curang di internet, tetapi mereka sangat asli di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban 6 kreditor pemberi pinjaman, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka.

    Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya menjelaskan situasi saya, kemudian memperkena

    Jadi saya memutuskan untuk membagikan pekerjaan baik Tuhan melalui TRACYMORGANLOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinyalkan saya ke sebuWah perusahaan pinjaman yang kredibel, TRACYMORGANLOANFIRM. Saya mendapat pinjaman Rp. 800.000.000 dari TRACYMORGANLOANFIRM dengan tingkat rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman, Anda dapat menghubungi MRS melalui email: (TRACYMORGANLOANFIRM@gmail.com)

    Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses pinjaman, Anda juga dapat menghubungi saya melalui email: (widyatarmuji@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka, Tn. Tonimark, email: (Tonimark28@gmail.com). Apa yang saya lakukan adalah memastikan bahwa saya tidak pernah dipenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sebagaimana disepakati dengan perusahaan pinjaman.

    BalasHapus
  5. Saya sangat bersyukur kepada Ibu Fraanca Smith karena telah memberi saya
    pinjaman sebesar Rp900.000.000,00 saya telah berhutang selama
    bertahun-tahun sehingga saya mencari pinjaman dengan sejarah kredit nol dan
    saya telah ke banyak rumah keuangan untuk meminta bantuan namun semua
    menolak saya karena rasio hutang saya yang tinggi dan sejarah kredit rendah
    yang saya cari di internet dan tidak pernah menyerah saya membaca dan
    belajar tentang Franca Smith di salah satu blog saya menghubungi franca
    smith konsultan kredit via email:(francasmithloancompany@gmail.com) dengan
    keyakinan bahwa pinjaman saya diberikan pada awal tahun ini tahun dan
    harapan datang lagi, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan
    pinjaman di blog benar-benar palsu karena semua hautang finansial saya
    telah diselesaikan, sekarang saya memiliki nilai yang sangat besar dan
    usaha bisnis yang patut ditiru, saya tidak dapat mempertahankan ini untuk
    diri saya jadi saya harus memulai dengan membagikan kesaksian perubahan
    hidup ini yang dapat Anda hubungi Ibu franca Smith via email:(
    francasmithloancompany@gmail.com)

    BalasHapus
  6. Halo semuanya
    Nama saya Josephine jumawan caballo, saya tinggal di orion bataan, phillipine. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu karina roland yang baik karena telah membantu saya mendapatkan pinjaman yang baik setelah saya mengalami pinjaman pinjaman online palsu yang menipu untuk mendapatkan uang tanpa memberikan pinjaman, saya telah membutuhkan pinjaman selama 2 tahun yang lalu untuk memulai bisnis saya sendiri di kota orion, tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di dubai yang menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman. dan saya sangat Frustras karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di dubai, karena saya berhutang pada bank saya dan teman-teman saya dan saya tidak punya apa-apa untuk dijalankan, pada hari yang sangat setia itu teman saya menelepon susan Ramirez setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ibu karina roland, jadi saya sudah menghubungi susan ramirez dan dia katakan saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu karina roland bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya dipaksa untuk memberanikan diri dan saya menghubungi ibu karina roland dan saya terkejut dengan pinjaman saya yang masuk dan diluluskan dan dalam waktu 6 jam pinjaman saya ditransfer ke rekening saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus memberikan informasi tentang pekerjaan baik ibu karina roland jadi saya menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi email Nyonya karina roland: (karinarolandloancompany@gmail.com) a tau hanya whatsapp +15857083478 dan saya jamin Anda akan memberikan informasi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Ny. karina Rola nd email saya: (josephinejumawancaballo@gmail.com) semoga Tuhan terus memberkati dan mencintai karina roland 'ibu untuk mengubah kehidupan finansial saya.

    BalasHapus
  7. e_mail::::::::::::::::::::[aditya.aulia139@gmail.com]
    :::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
    ::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
    ::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
    ::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
    Nama saya Aditya Aulia saya mengalami trauma keuangan karena saya ditipu dan ditipu oleh banyak perusahaan pinjaman online dan saya pikir tidak ada yang baik bisa keluar dari transaksi online tapi semua keraguan saya segera dibawa untuk beristirahat saat teman saya mengenalkan saya. untuk Ibu pada awalnya saya pikir itu masih akan menjadi permainan bore yang sama saya harus memaksa diri untuk mengikuti semua proses karena mereka sampai pada kejutan terbesar saya setelah memenuhi semua persyaratan karena permintaan oleh proses saya bisa mendapatkan pinjaman sebesar 350jt di rekening Bank Central Asia (BCA) saya saat saya waspada di telepon saya, saya tidak pernah
    mempercayainya, agaknya saya bergegas ke Bank untuk memastikan bahwa memang benar ibu kontak sekarang mengalami terobosan pemanasan jantung dalam kehidupan finansial Anda melalui apakah itu atau apakah kamu ingin mengkonfirmasi dari saya? Anda bisa menghubungi saya melalui surat saya: [aditya.aulia139@gmail.com] dan juga Anda bisa menghubungi perusahaan ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY via: [mail:iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]
    ::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
    :::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
    :::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
    ::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
    COMPANY:ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY
    e_mail:::[iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]

    BalasHapus