Penulis Fitriah, SH., MH
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengetahuan
konsumen terhadap peredaran obat dan makanan
yang illegal serta untuk mengetahui upaya pemerintah dalam melindungi
masyarakat terhadap peredaran obat dan makanan yang illegal.Penelitian ini
adalah penelitian hukum normatif atau doktriner, yang disebut juga penelitian
kepustakaan dengan menggunakan pendekatan, yaitu : pendekatan undang-undang dan
pendekatan sistematik, yaitu suatu metode pendekatan yang didasarkan dengan
menghimpun bahan-bahan yang telah tersedia, terhadap bahan ini diloakukan kodifikasi ke dalam golongan
secara sistematis. Data yang diperoleh dalam penelitian ini menggunakan metode
pengumpulan data, yaitu metode pendekatan studi kepustakaan yang merupakan
metode tunggal yang dipergunakan dalam metode normatif, dan dengan menggunakan
data skunder yang terdiri dari : bahan hukum primer, seperti : UUD 1945,
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang
selanjutnya disebut “UUPK”,UU Nomor 7 Tahun 1966 tentang pangan,UU Nomor 23
tahun 1992 tentang Kesehatan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik
Monopoli dan persaiangan usaha Tidak Sehat. Bahan skunder, yaitu bahan-bahan
yang erat hubungannya dengan hukum primer dan dapat menganalisa dan memahami
bahan hukum primer. Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang memberikan
petunjuk maupun penjelasan seperti, kamus, ensiklopedia. Hasil penelitian bahwa
para konsumen pada umumnya kurang memahami akibat yang bisa ditimbulkan dari
pemakaian atau penggunaan obat illegal, hal ini dikarenakan karena mereka tidak
mengerti serta kurang memahami kandungan yang terdapat dalam obat-obatan
illegal tersebut. Untuk menghindari obat
illegal/palsu maka upaya pencegahan yang
dilakukan pemerintah sebagai berikut : a. Adanya kerja sama antara pemerintah (Depkes,
Badan POM, kepolisian, pengadilan, dan
kejaksaan) dengan industri, importir, distributor, rumah sakit, organisasi
profesi, tenaga medis, apotek, toko
obat, konsumen, dan juga masyarakat. b. Pemerintah harus memberikan jaminan
kepada setiap warganya untuk dapat hidup sehat serta fasilitas yang memudahkan
dalam mengakses kesehatan, termasuk jaminan terhadap mutu dan kualitasnya.c.
Pengontrolan harga obat di pasaran oleh pemerintah. d. Memberikan sosialisasi
yang benar kepada masyarakat sehingga memeperluas pengetahuan tentang pemilihan
obat.
Kata kunci : Pengawasan, obat, makanan
I. Latar Belakang
Kesehatan merupakan keadaan sejahtera dari
badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara
sosial dan ekonomis. Kesehatan merupakan
salah satu modal untuk berlangsungnya kehidupan manusia, produktivitas dan aktivitas
seseorang dipengaruhi oleh kondisi kesehatan orang tersebut.
Kesehatan
memberikan pengaruh dalam semua sektor kehidupan, karena tujuan dari pemerintah dalam
pelaksanaan pemeliharaan kesehatan adalah mencapai derajat kesehatan baik
individu maupun masyarakat secara optimal.[1] Keberhasilan upaya kesehatan
tergantung pada ketersediaan sumber daya kesehatan yang berupa tenaga, sarana,
dan prasarana dalam jumlah dan mutu yang memadai.[2]
Setiap orang
pasti mengingkan hidup sehat, dan dengan
berbagai upaya atau cara apabila seseorang sakit ingin cepat mengatasi keluhan
atau sakitnya dengan berbagai macam obat agar dapat cepat memulihkan
keadaannya. Bahkan terkadang ada juga sebagian dari kita agar tetap tampil cantik rela
mengorbankan uang untuk dapat memperoleh
kecantikannya tersebut dengan menggunakan berbagai macam obat. Dalam
perekonomian sektor yang sangat penting untuk berlangsungnya perekonomian yang
baik adalah konsumen. Hal tersebut dikarenakan konsumen mempunyai posisi
sebagai objek bisnis yang dapat dijadikan ladang untuk keuntungan
sebesar-besarnya. Pada saat ini sudah banyak sekali produsen yang muncul dengan
produk barang atau jasa yang sangat bersaing di pasar, mereka berlomba-lomba
untuk menarik perhatian konsumen agar memperoleh penjualan yang tinggi sehingga
mendapatkan laba yang tinggi pula.
Era globalisasi ini dimana perdagangan bebas cenderung mengakibatkan
barang dan atau jasa yang beredar belum tentu menjamin keamanan, keselamatan
dan kesehatan konsumen, terlebih lagi mengingat keadaan konsumen yang rata-rata kurang
bersikap hati-hati, kondisi tersebut dikarenakan posisi pihak konsumen berada
di pihak yang lemah dalam menghadapi pihak produsen. Dalam keadaan yang seperti
ini, dapat mengakibatkan kedudukan dari konsumen dan pelaku usaha menjadi tidak
seimbang. Di mana kedudukan konsumen berada dalam posisi yang lemah. Konsumen
hanya menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang
sebesar-besarnya oleh pelaku usaha. Banyaknya produsen yang bersaing dalam
meraup untung dari para konsumen, sehingga tidak sedikit dari mereka yang
melakukan kecurangan untuk hal itu. Kecurangan yang mereka lakukan bisa dari
segi promosi, penjualan atau penerapan perjanjian standar yang merugikan
konsumen.[3] Sehingga
pemberlakuan undang-undang ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi konsumen
dan lembaga perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi
kepentingan konsumen, menanggapi hal itu pemerintah Indonesia telah mengesahkan
Undang-undang tentang perlindungan konsumen, agar dapat membuat pelaku usaha lebih
bertanggung jawab. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk melindungi hak-hak
konsumen, yaitu : hak atas keyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen yang selanjutnya disebut “UUPK”, diharapkan dapat menjamin tercapainya
penyelenggaraan perlindungan konsumen di masyarakat.
Pada prakteknya
peran pemerintahan di Indonesia masih lemah dalam menegakan undang-undang
perlindungan konsumen. Buktinya saja walaupun telah disahkannya undang-undang
tentang perlindungan terhadap konsumen, tetapi tetap saja dalam prakteknya
masih banyak sekali kasus-kasus dalam perdagangan yang sangat merugikan
konsumen. Saat ini penegakan undang-undang perlindungan konsumen terutama dalam
hal pengawasan terhadap barang beredar yang dilakukan oleh pemerintah masih
kurang. Contohnya saja produk-produk kadaluarsa yang beredar di pasaran.
Keberadaan zat kimia berbahaya yang terjual dan beredar bebas di supermarket
dan pasar tradisional. Hal ini sangat memudahkan para produsen-produsen
nakal yang ingin meraup keuntungan lebih dengan cara menipu para konsumen
dengan cara membuat atau menggunakan zat-zat kimia berbahaya seperti boraks,
formalin, dan zat pewarna tekstil untuk bahan makanan yang dijualnya.
Hal ini sebenarnya terjadi karena
faktor kurangnya pengawasan terhadap para pelaku usaha yang berlaku curang.
Karena mereka tidak pernah memikirkan
dampak dari ulahnya tersebut, mereka hanya memikirkan kepentingannya semata
tanpa memikirkan orang lain. Di sisi lain masyarakat juga mudah sekali tertipu
oleh produk tiruan yang justru kualitasnya jauh dari produk yang asli. Padahal
hal ini sangat membahayakan karena obat dan makanan illegal tersebut
berhubungan langsung dengan kesehatan tubuh. Akan tetapi justru produk yang
menggunakan bahan-bahan berbahaya tersebut mudah sekali kita jumpai di sekitar kita. Di sisi lain, produk
jasa yang ada selama ini juga banyak yang merugikan konsumen. Melihat hal ini seharusnya
Pemerintah lebih tegas dalam melindungi konsumen, akan
tetapi sampai saat ini kepedulian Pemerintah masih sangat kurang.
Banyak sekali terjadi berbagai kasus
yang menyangkut perlindungan konsumen. Biasanya kasus-kasus ini selalu diawali
dengan perdebatan-perdebatan dan biasanya pula perdebatan ini dimenangkan oleh
produsen (penjual atau perusahaan). Kalaupun “kalah” hal tersebut biasaya hanya
mengulur waktu saja dan sampai emosi masyarakat bisa reda. Setelah itu, hal
yang sama akan terualng lagi.
Bebasnya peredaran
obat-obatan dan makanan illegal ternyata banyak diminati konsumen, ini disebabkan karena obat-obatan tersebut
mudah di dapat dan di jual bebas pada setiap toko obat yang ada. Pada sisi lain
sebenarnya harus ada pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, pengawasan ini
dimaksudkan agar proses perizinannya
berfungsi preventif serta tidak akan merugikan konsumen. Kenyataannya sekarang banyak aparat penegak
hukum yang berwenang seakan tidak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa dalam
dunia perdagangan atau dunia pasar terlalu banyak para pelaku usaha yang
jelas-jelas telah melanggar UU Perlindungan Konsumen dan merugikan kepentingan
konsumen. Sebenarnya, perlindungan konsumen bukan hanya tugas
pemerintah,pengusaha, juga ikut andil dalam melindungi konsumen. Pemerintah
berperan dalam membentuk peraturan dan penegakan hukum melalui berbagai
aktivitas pengawasan barang. Namun, pelaku usaha punya peran tak kalah penting
untuk berkomitmen pada aturan perlindungan konsumen.
Undang-undang perlindungan konsumen tidak dapat berjalan hanya dengan
mengandalkan peran pemerintah dalam membentuk peraturan dan penegakan hukum
melalui berbagai aktivitas pengawasan barang. Tetapi ini saatnya pelaku usaha
sebagai “sahabat” pemerintah mampu berperan serta dalam menegakkan perlindungan
konsumen. Oleh karena itulah maka judul penulisan ini adalah: “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap
Penggunaan Produk Obat Dan Makanan Illegal”.
PERMASALAHAN
Adapun permasalahan yang diangkat
dalam penulisan ini adalah :
1. Sejauh manakah pengetahuan konsumen terhadap
peredaran obat dan makanan yang illegal
?
2. Bagaimanakah upaya pemerintah dalam melindungi
masyarakat terhadap peredaran obat dan makanan yang illegal ?
Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin
dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui terhadap pengetahuan
konsumen dalam hal peredaraan obat dan makan illegal. Dan untuk mengetahui
upaya yang dilakukan pemerintah dalam melindungi masyarakat terhadap peredaran
obat dan makanan illegal.
Manfaat Penelitian
1. Manfaat teoritis, yaitu sebagai sumbangan pemikiran
bagi perkembangan hukum Perlindungan Konsumen.
2. Manfaat praktis, yaitu sebagai bahan informasi bagi
pembaca dalam rangka studi penelitian yang berhubungan dengan penulisan ini,
dan sebagai tambahan pengetahuan bagi penulis.
Metode Penelitian
Penelitian ini
adalah penelitian hukum normatif atau doktriner, yang disebut juga penelitian
kepustakaan dengan menggunakan pendekatan, yaitu: pendekatan undang-undang dan
pendekatan sistematik, yaitu suatu metode pendekatan yang didasarkan dengan menghimpun
bahan-bahan yang telah tersedia, terhadap bahan ini dilakukan kodifikasi ke dalam golongan secara
sistematis. Data yang diperoleh dalam penelitian ini menggunakan metode
pengumpulan data, yaitu metode pendekatan studi kepustakaan yang merupakan metode
tunggal yang dipergunakan dalam metode normatif, dan dengan menggunakan data
skunder yang terdiri dari :
Bahan hukum primer,
seperti : UUD 1945, Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen yang selanjutnya disebut “UUPK”,UU Nomor 7 Tahun 1966 tentang
pangan,UU Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang
larangan praktik Monopoli dan persaiangan usaha Tidak Sehat. Bahan skunder,
yaitu bahan-bahan yang erat hubungannya dengan hukum primer dan dapat menganalisa
dan memahami bahan hukum primer, seperti hasil karya ilmiah para sarjana. Bahan
hukum tersier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan
seperti, kamus, ensiklopedia
Data yang telah
diolah kemudian dianalisis secara kualitatif yang dilakukan dengan kualitatif
yang dilakukan dengan mendeskripsikan data yang dihasilkan dalam bentuk
penjelasan atau uraian kalimat. Dari analisis dilajukan dengan menarik
kesimpulan secara deduktif, yaitu suatu cara berfikir yang didasarkan
fakta-fakta yang bersifat umum yang kemudian mengambil kesimpulan secara
khusus.
PEMBAHASAN
Pengertian Konsumen
Perekonomian yang
pesat telah menghasilkan beragam jenis dan variasi barang dan/atau jasa., hal
ini sangat menguntungkan konsumen dengan berbagai ragam variatif barang
dan/atau jasa yang ditawarkan. Tetapi kondisi ini menempatkan kedudukan
konsumen terhadap produsen menjadi tidak seimbang, dimana konsumen menjadi
objek aktiviats bisnis untuk meraup keuntungan yang besar. Ketidakberdayaan ini
pada umumnnya karena produsen selalu berlindung di balik standard contract atau perjanjian baku yang telah disepakati oleh
kedua belah pihak.
Hubungan produsen dan
konsumen sejatinya merupakan hubungan timbal-balik, tetapi terkadang banyak
sekali terjadi potensi akal-akalan oleh produsen yang akhirnya merugikan pihak
konsumen. Untuk itulah sebagai
seorang konsumen yang cerdas dan paham hukum, kita mempunyai hak dan
kewajiban yang sudah diatur dalam undang-undang, yaitu Undang undang Perlindungan Konsumen.
Perlindungan konsumen yang merupakan bagian
dari kemajuan teknologi dan industri ternyata memperkuat perbedaan antara pola
masyarakat tradisional maupun masyarakat modern. Masyarakat tradisional
memproduksi barang-barang kebutuhan konsumen masih secara sederhana, dimana konsumen
dan produsen bisa bertatap muka secara langsung, sedangkan masyarakat modern
memproduksi barang-barang kebutuhan konsumen secara massal, sehingga hubungan
anatara konsumen dan produsen menjadi rumit, dimana konsumen tidak mengenal
siapa produsennya.
Perlindungan konsumen memiliki hubungan yang erat dengan
globalisasi ekonomi, dengan konsekwensi bahwa semua barang yang berasal dari
negara lain dapat masuk ke Indonesia, dimana barang tersebut tidak saja
berkualitas rendah akan tetapi juga dapat membahayakan konsumen. Padahal
sesungguhnya setiap perusahaan harus memiliki tanggung jawab sosial (corporate social responsibility), yaitu
kepedulian moral perusahaan terhadap kepentingan masyarakat, terlepas dari
untung atau rugi perusahaan.
Pengaturan
perlindungan konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan ataupun melemahkan
usaha dan aktivitas pelaku usaha, tetapi justru diharapkan dapat mendorong
iklim dan persaingan usaha yang sehat melalui penyediaan barang dan/atau jasa
yang berkualitas. Sebelum tahun 1999, hukum positif Indonesia belum mengenal
istilah konsumen, kendati demikian beberapa istilah yang berkaitan dengan
konsumen tersebut mengacu kepada perlindungan konsumen, namun belum memiliki
ketegasan dan kepastian hukum tentang hak-hak konsumen. Istilah konsumen
berasal dari kata “consumer” yaitu
sebagai pemakai barang-barang hasil industri, bahan makanan dan sebagainya [4]/ Undang-undang Nomor 8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan konsumen adalah setiap
orang yang memakai “barang dan/atau jasa” yang tersedia dalam masyarakat” baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup
lainnya dan tidak untuk diperdagangkan.
Jadi pengertian konsumen dapat
dibedakan dalam tiga batasan yaitu :
1. Konsumen komersial (commercial consummer), adalah setiap orang yang mendapatkan barang
dan /atau jasa yang digunakan untuk memproduksi barang dan /jasa lain dengan
tujuan mendapatkan keuntungan.
2. Konsumen antara (intermediate consumer), adalah setiap orang yang mendapatkan
barang dan/jasa yang digunakan untuk memperdagangkan kembali juga dengan tujuan
mencari keuntungan.
3. Konsumen akhir (ultimate consummer/end), adalah setiap orang yang mendapatkan dan
menggunakan barang dan/jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan kehidupan pribadi,
keluarga, orang lain dan makhluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan
kembali atau menarik keuntungan kembali.
Sedangkan di Indoensia, untuk melindunhgi
kepentingan konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, pemerintah telah
mengeluarkan kebijakan tentang pengaturan hak-hak konsumen melalui
undang-undang . Pembentukan undang-undang ini merupakan bagian dari
Implementasi sebagai negara kesejahteraan, karena undang-undang Dasar 1945 di
samping sebagai konstitusi politik juga sebagai konstitusi ekonomi yang
mengandung ide bagi negara kesejahteraan.
Intervensi Pemerintah sangat
dibutuhkan dalam pembangunan demi untuk menegakkan dan menetapkan peraturan
perundang-undangan dalam bidang ekonomi. Dalam hal pentingnya intervensi
pemerintah terkait dengan perlindungan konsumen, yakni:
Dalam
masyarakat modern, produsen menawarkan berbagai jenis produk yang diproduksi
secara massal. Hasil produksi dengan cara massal dan teknologi canggih
potensial bagi munculnya resiko produk cacat, dan tidak memenuhi standar bahkan
berbahaya yang dapat merugikan konsumen.
Hubungan antara konsumen dan
produsen berada pada posisi yang tidak seimbang.
Dengan
adanya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, Pemerintah Indonesia mengatur hak-hak konsumen
yang harus dilindungi. Undang-undang ini bukan anti terhadap produsen tetapi
malah sebaliknya merupakan apresiasi terhadap hak-hak konsumen secara
universal. Karena perlindungan konsumen adalah merupakan bagian dari
perlindungan hak asasi manusia.
Di dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, menyebutkan bahwa konsumen adalah setiap pemakai
dan /atau pengguna barang dan /jasa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun
untuk kepentingan pihak lain.[5]
Dalam Islam,
konsumen yang mengomsumsi barang dan/atau jasa merupakan manifestasi zikir atas
nama Allah SWT, karena batasan-batasan yang diberikan Islam kepada konsumen
untuk tidak mengomsumsi barang dan/atau jasa yang haram agar konsumen selamat
baik di dunia maupunakhirat. Bagi seorang muslim, makanan dan minuman erat
kaitannya dengan ibadah dan berpengaruh pada perusahaan, karena akan
menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap produk haram dengan label halal.
Hilangnya kepercayaan publik akan menurunkan daya beli masyarakat terhadap
produk perusahaan tersebut .
Produsen
dalam islam berkaitan erat dengan pekerjaan, yaitu suatu aktivitas yang
dilakukan seseorang dengan mengeluarkan seluruh potensinya untuk mencapai
tujuan tertentu. Islam tidak mengatur
hak-hak konsumen secara berurutan seperti yang tercantum dalam Undang-undang
Perlindungan Konsumen, namun Islam melindungi hak-hak konsumen dari perbuatan
yang curang dan menyesatkan, serta memberikan hak atas keselamatan dan kesehatan,
hak untuk memilih, hak untuk mendapat lingkungan yang sehat, hak untuk
mendapatkan advokasi dan penyelesaian sengketa dan hak untuk mendapatkan ganti
rugi.
Konsumen
Indonesia mayoritas muslim, maka sudah selayaknya mendapatkan perlindungan atas
barang dan/atau jasa yang merupakan haknya, bukan malah menjadi korban dari
praktik perdagangan yang tidak fair. Hal ini terbukri dengan banyaknya temuan
produk yang menggunakan zat haram atau proses dan tujuan produksinya yang
haram.
Menurut ekonomi Islam,
konsumen dikendalikan oleh lima prinsip dasar yaitu :
Prinsip kebenaran
Prinsip ini mengatur agar
konsumen dalam menggunakan barang dan atau jasa yang dihalalkan oleh Islam,
baik dari segi zat, proses produksi, distribusi hingga tujuan mengkomsumsi
barang dan atau/jasa tersebut.
Prinsip kebersihan
Konsumen
berdasarkan ajaran islam harus mengomsumsi barang dan /jasa yang bersih, baik,
tidak kotor, serta tidak bercampur dengan najis, karena bisa membawa
kemudaratan duniawi dan ukhrawi.
Prinsip kesederhanaan
Islam memberikan
standarisasi bagi konsumen untuk tidak berlebih-lebihan dalam mengomsumsi
barang dan/atau jasa serta mengekang
hawa nafsu dari keinginan yang berlebihan.
Prinsip kemaslahatan
Islam
membolehkan konsumen untuk menggunakan barang dan/jasa selama barang dan/jasa
tersebut memberikan kebaikan serta kesempurnaan dalam mengabdikan diri kepada
Allah. Di samping itu islam juga membolehkan konsumen untuk mengomsumsi barang
dan/jasa yang haram jika dalam keadaan tertentu (darurat) atau kondisi
terpaksa, selama tidak berlebihan dan tidak melampaui batas.
Prinsip Moralita atau akhlak
Seorang
muslin diharuskan untuk menyebut nama Allah sebelum melakukan sesuatu dan
menyatakan terima kasih kepada-Nya setelah melakukan sesuatu. Islam mengajarkan
agar konsumen memenuhi etika, kesopanan, bersyukur, zikir dan pikir serta
mengeyampingkan sifat-sifat tercela dalam mengomsumsi barang dan/jasa.
Di Indonesia dasar hukum yang menjadikan
seorang konsumen dapaat mengajukan perlindungan adalah:
1.
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21
ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2.
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
3.
Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992
Tentang Kesehatan.
5. Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang
Arbritase dan Alternatif Penyelesian
Sengketa.
6. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001
tentang Pembinaan Pengawasan dan
Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam
Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang
Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag
Prop/Kab/Kota
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan
Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005
tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bertujuan
untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan
spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945. Pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat
mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang
dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang
dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian
konsumen.
Pengertian Obat Illegal Atau Palsu
Obat Illegal adalah obat impor yang tidak terdaftar di Badan POM
sehingga tidak mempunyai izin edar di Indonesia. Selain itu informasi di
labelnya harus dalam Bahasa Indonesia, karena bila dalam bahasa asing berarti
illegal. Obat illegal dilarang diedarkan dan diberikan kepada
pasien. Yang melakukannya dapat dikenai sanksi sesuai PP no 72/1998
ten-tang Pengamanan sediaan Farmasi.
Menurut KepMenKes
No. 1010 / 2000 : Obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh yang tidak
berhak berdasarkan peraturan per-undang undangan yang berlaku dengan penandaan
yang meniru identitas obat lain yang lelah memiliki izin edar. Obat palsu
menurut WHO (World Health Organization) terbagi dalam 5 kelompok , yaitu :
1.Produk obat tanpa zat
aktif (API = Active Pharmaceutical Ingredient). Contohnya : Obat
Chloramfenicol diganti dengan gula Lactose .
2. Produk dengan kandungan zat aktif kurang
dari yang tercantum pada label/etiket/kemasannya. Contohnya :
Chloramfenicol 250 mg isinya hanya 100 mg.
3. Produk dengan zat aktif yang berbeda.
Contohnya : Obat Chloramfenicol diganti dengan pil kina.
4. Produk yang diproduksi dengan menjiplak produk milik pihak lain.
5. Produk dengan kadar zat aktif yang sama tetapi menggunakan label
dengan nama produsen atau negara asal
berbeda.
Di Indonesia
beredar obat palsu kelompok lain yaitu : Produknya produk pabrik asli
hanya saja produknya sudah expired (= kedaluwarsa) dimana etiket / hologram dll
nya , diganti , ditempel dengan buatan etiket / hologram yang baru dengan E.D.
yang baru. Ini pernah ditemukan dengan obat suntik dalam vial.
Perlu diketahui
masyarakat tentang obat yang sering dipalsukan adalah obat yang paling
laku dipasaran yaitu :
Antibiotika – Analgetika – Antihistaminika dan obat-obat untuk penyakit
degeneratif seperti , obat penyakit tekanan darah tinggi , obat penyakit
kencing manis.
Pengetahuan Konsumen Terhadap Peredaran Obat dan Makanan Yang Illegal
Banyak
kasus yang terkait dengan pelanggaran terhadap peredaran obat dan makanan di
negeri kita akhir-akhir ini semakin marak. Seperti pemakaian bahan pengawet
formalin, susu formula berbakteri, kosmetika palsu, ataupun peredaran obat
(juga jamu) palsu. Bahkan terakhir santer dibicarakan bahwa hanya 2% dari
produk buatan China yg terdaftar . Berbagai kasus itu mengindikasikan bahwa ada
yang salah dengan sistem pengawasan obat dan makanan di negeri ini. Hal itu
ironis mengingat konsumsi masyarakat terhadap produk obat, makanan, kosmetika,
alat kesehatan, dan obat asli Indonesia cenderung meningkat.
Sayangnya, konsumen tidak memiliki
pengetahuan yang memadai tentang produk yang dikonsumsinya itu, apakah sudah
tepat, benar, dan aman. Karena itu, Indonesia memerlukan sistem pengawasan obat
dan makanan yang efektif dan mampu mendeteksi, mencegah serta mengawasi produk-produk
guna melindungi keamanan, keselamatan, dan kesehatan konsumen.
Komsumsi masyarakat terhadap produk
obat dan makanan illegal cenderung
meningkat, seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat termasuk pola
komsumsinya. Sementara itu pengetahuan masyarakat masih belum memadai untuk dapat
memilih dan menggunakan produk secara tepat, benar dan aman tersebut. Di lain
pihak iklan dan promosi secara gencar mendorong konsumen untuk mengkonsumsi
secara berlebihan dan sering kali tidak rasional. Perubahan teknologi produksi, sistem perdagangan
internasional dan gaya hidup konsumen tersebut pada realitasnya meningkatkan
resiko dengan implikasi yang luas pada kesehatan dan keselamatan konsumen.
Masyarakat
pada umumnya kurang memahami akibat yang bisa ditimbulkan dari pemakaian atau
penggunaan obat illegal, hal ini dikarenakan karena mereka tidak mengerti serta
kurang memahami kandungan yang terdapat dalam obat-obatan illegal tersebut. Kerugian yang ditimbulkan akibat
pemakain obat illegal/palsu yaitu :
1. Bagi pasien yang memerlukan
pengobatan jangka panjang, obat illegal/palsu bisa berakibat sasaran pengobatan tidak tercapai. Misalnya saja, suatu obat
dalam data statistik disebutkan bisa mengurangi serangan jantung sampai 25
persen atau mengurangi kemungkinan stroke hingga 30 persen. Namun, karena
adanya penggunaan obat palsu, rentang persen tersebut tidak tercapai.
2. Pada kasus penggunaan antibiotika
palsu menyebabkan terjadinya resistensi.
3. Obat palsu juga bisa menimbulkan
penyakit lain pada pasien, misalnya alergi.
4. Dan yang paling fatal, obat palsu
juga bisa merenggut nyawa.
5. Menyebabkan kerugian materi pada
konsumen .
Upaya Pemerintah Dalam Melindungi Masyarakat Terhadap Peredaran Obat Dan
Makanan Yang Illegal
Pemerintah melalui Keppres Nomor 166
Tahun 2000 dan Nomor 103 Tahun 2001 membentuk Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM) yang bertugas, antara lain memberi izin dan mengawasi peredaran obat
serta pengawasan industri farmasi. Karena sejauh ini pendaftaran makanan dan
minuman untuk seluruh wilayah Indonesia ditangani langsung oleh Direktorat
Penilaian Keamanan Pangan,
Badan
POM selaku badan yang memiliki otoritas didalam pengawasan obat dan makanan di
Indonesia, terus berupaya untuk memenuhi keinginan masyarakat dengan
meningkatkan perannya didalam melindungi masyarakat dari peredaran obat
tradisional yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan. Disamping itu Badan
POM juga berperan dalam membina industri maupun importir/distributor secara
komprehensif mulai dari pembuatan, peredaran serta distribusi, agar masyarakat
terhindar dari penggunaan obat tradisional yang berisiko bagi pemeliharaan
kesehatan. Pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM dimulai sebelum produk
beredar yaitu dengan evaluasi produk pada saat pendaftaran (pre marketing
evaluation / product safety evaluation), inspeksi sarana produksi sampai kepada
pengawasan produk di peredaran (post marketingsurveillance).
Hal ini menunjukan bahwa peredaran
obat illegal/palsu/substandard hingga kini masih merajalela dan sudah memasuki
jalur resmi seperti Toko Obat Berijin, PBF, Apotek, Rumah Sakit, bahkan Pabrik
Farmasi. Oleh karena itu tugas Pengawasan dan Pemberantasan Obat
Ilegal/palsu/substandar tidak hanya dibebankan oleh BPOM saja tetapi harus
melibatkan seluruh institusi terkait dan masyrakat.
Untuk mendeteksi suatu obat dan makanan dikatakan illegal atau palsu, dapat dilakukan pemeriksaan melalui
dua tahap, yaitu :
a. Pemeriksaan tahap I
1. Pemeriksaan dikukan seperti tercantum dalam uji
organoleptik.
2. Pemeriksaan dilakukan terhadap sampel obat yang diduga
illegal/palsu.
3. Sampel obat dapat berasal dari sampel obat beredar
yang diambil dari sarana produksi, distribusi, dan pelayanan obat atau laporan
masyarakat atau siumber lain.
4. Pemeriksaan secara organoleptik meliputi antara lain:
- Keadaan fisik
sampel, misalnya tablet tidak rata,
- Kemasan,
misalnya strip berbeda dengan yang asli,
- Penandaan
misalnya pencantuman nomor registrasi yang berbeda,
5. pemeriksaan
dilanjutkan ke tahap II apabila hasil pemeriksan tahap I diyakini sampel obat
mengandung obat palsu.
b. Pemeriksaan tahap II
1. Pemeriksaan dilakukan oleh BPOM
2. Terhadap obat yang diduga palsu/illegal dilakukan pengujian di BPOM di mana obat
diambil/ditemukan.
3. Pengujian dilakukan berdasarkan pedoman pengujian.
4. Hasil pengujian doilaporkan kepada Direktorat Pengawasan Obat dan Alat
Kesehatan, Dirjen POM, disertai dengan sampel obat pemeriksaan tahap III.
5. Terhadap sampel obat yang diduga palsu/ illegal dilakuakn pengamanan sementara di tempat
disertai pembuatan Berita Acara.
6. Penelusuran sumber/asal-usul sampel obat tersebut.
c. Pemeriksaan tahap III
1. Untuk proses tindak lanjut, maka dilakukan pemeriksaan
tahap III
2. Pemeriksaan meliputi:
· Oleh Pusat Pemeriksaan Obat dan Makanan
Apabila
diperlukan, maka dilakuakn pengujian kembali terhadap sampel obat yang diduga
palsu/illegal yang berasal dari BPOM atau
sumber lain.
· Oleh Drektorat Pengawasan Obat dan Alat Kesehatan.
Dilakukan
evaluasi terhadap kemasan dan penandaan dengan membandingkan dengan obat asli
dan bila perlu dikonfirmasikan dengan produsen obat yang asli.
Sanksi pemalsuan obat menurut Undang-undang (UU)
Perlindungan Konsumen Tahun 1999 sebenarnya lumayan berat. Pelaku diancam pidana maksimal
lima tahun dan denda Rp 2 milyar.
Sedangkan berdasarkan pada Undang Undang No. 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan, yaitu:
Pasal 40 ayat (1), yang berbunyi : “Sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan obat harus
memenuhi syarat farmakope Indonesia dan atau buku standar lainnya”.
Pasal 63 ayat(1), yang berbunyi :
“Pekerjaan kefarmasiaan dalam pengadaan, produksi, distribusi, dan
pelayanan sediaan farmasi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
keahlian dan kewenangan untuk itu.”
Pasal 80 ayat (2) yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja
menghimpun dana dari masyarakat untuk menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan,
yang tidak berbentuk badan hukum dan tidak memiliki izin operasional serta
tidak melaksanakan ketentuan tentang jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Pasal 80 ayat (4) Barang siapa dengan sengaja :
a. Mengedarkan makanan dan atau minuman yang tidak memenuhi standar dan atau
persyaratan dan ataumembahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (3);
b. Memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat atau bahan obat
yang tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia dan atau buku standar lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1); dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) .
Penegakan hukum dalam soal obat
illegal/
palsu ini, juga sangat lemah., sanksi yang dijatuhkan oleh pengadilan untuk pelaku pemalsuan obat, sangat ringan. Misalnya, hukuman
percobaan selama dua bulan atau denda beberapa ratus ribu rupiah. Padahal,
omzet penjualan obat palsu itu sangat besar. Sanksi hukum yang ringan ini cukup mengherankan, sebab sanksi pemalsu obat
menurut Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen Tahun 1999 sebenarnya lumayan
berat. Pelaku diancam pidana maksimal lima tahun dan denda Rp 2 milyar.
Sedangkan menurut UU Kesehatan Tahun 1992, pemalsu bisa
dikenakan kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp 300 juta.
Peraturan
Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.00.05.1.3459
Tentang Pengawasan Pemasukan Obat Impor :
1. Izin Edar adalah bentuk
persetujuan registrasi obat untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia.
2. Obat Impor adalah obat produksi
industri farmasi luar negeri.
3. Pemasukan obat impor adalah
importasi obat impor ke dalam wilayah Indonesia baik melalui pelabuhan laut
maupun bandar udara.
4. Pendaftar adalah Industri Farmasi
atau Pedagang Besar Farmasi yang telah mendapat izin usaha sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Permenkes No. 922/menkes/per/x/1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin apotik, khususnya pada pasal 12
ayat 2 yang berbunyi: “obat dan perbekalan farmasi lainnya yang karena
suatu hal tidak dapat digunakan lagi atau dilarang digunakan, harus dimusnahkan
dengan cara dibakar atau ditanam atau dengan cara lain yang ditetapkan Direktur
Jenderal”.
Di dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, khususnya
bab III pasal 4 mengenai hak konsumen, yaitu :
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa;
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau
jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan;
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. Hak untuk diperlakukan atau
dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
f. Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya.
Pasal 84
yang berbunyi:
“Barang
siapa mengedarkan makanan dan atau minuman yang dikemas tanpa mencantumkan
tanda atau label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2); Serta pasal (5)
yang berbunyi menyelenggarakan sarana kesehatan yang tidak memenuhipersyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) atau tidak memiliki izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1); dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 15.000.000,00
(lima belas juta rupiah) .
Perkembangan
Kasus Obat dan Makanan
Illegal/Palsu
di Indonesia
Perkembangan kasus obat illegal/palsu di Indonesia dari tahun ke
tahun tidak menunjukkan kenaikan atau penurunan yang signifikan dari segi
kuantitas. Namun jika dilihat dari penyebarannya menunjukkan adanya
peningkatan. Dalam kurun waktu 1999-2006 BPOM menemukan 89 merek obat yang
dipalsukan di pasar domestik. Obat-obat tersebut tergolong laku di pasaran
diantaranya antibiotik Super Tetra, obat demam Ponstan, dan antibiotik Amoxan.
Data Badan POM menunjukkan, tahun 2003 sebanyak 268 kasus pelanggaran obat yang
ditindaklanjuti kepolisian (projustisia). Pelanggaran itu meliputi peredaran
obat keras di sarana tidak resmi (toko obat), obat palsu, maupun obat tanpa
izin edar, tahun 2004 (219 kasus), tahun 2005 (266 kasus), dan tahun 2006 (146
kasus) .
Peredaran obat palsu hingga kini masih merajalela. Fakta tersebut sesuai
dengan temuan Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) pekan
lalu. Karena itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) diminta segera
menertibkannya produk yang illegal/dipalsukan antara lain berupa obat antihipertensi Norvask 5 mg ex Pfizer
Indonesia .
Faktor-Faktor
Penyebab Terjadinya Pemalsuan Obat
Tidak dapat dipungkiri, maraknya pemalsuan obat berdampak buruk bagi
kesehatan masyarakat. Pelaku pemalsuan obat seakan-akan tidak menghiraukan
akibat yang ditimbulkan dari tindakan pemalsuan yang mereka lakukan. Terdapat
banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pemalsuan obat antara lain :
1. Perkembangan Teknologi
Canggihnya
pemalsuan obat tidak terlepas pula dari kemajuan industri grafis, melihat
perkembangan teknologi grafis tersebut berupa fotokopi warna, hologram, dan hires scanner, yang membuat produk palsu
sulit dibedakan dengan aslinya.
2. Keinginan mendapatkan keuntungan
Praktik pemalsuan dan peredaran obat
illegal/palsu sepenuhnya dimotivasi oleh “kerakusan” dan kepentingan bisnis
atau keinginan mendapatkan keuntungan semata. Bagi pemalsu obat, memalsukan,
mengedarkan, atau menjual obat palsu merupakan bisnis yang sangat menggiurkan
dengan risiko yang relatif minim. Ini juga alasan mengapa yang paling banyak
dipalsukan adalah obat-obat bermerek internasional yang umumnya mahal dan fast
move (cepat laku). Maraknya pemalsuan dan perdagangan obat di indonesia
menurut Direktur Eksekutif IPMG Parulian Simanjuntak, juga dilatari
pertimbangan membuat obat palsu jauh lebih murah ketimbang mengembangkan
sendiri obat originiter atau memproduksi obat paralelnya. Sebagai gambaran,
untuk mengembangkan satu jenis obat saja, diperlukan dana investasi untuk riset
sekitar 800 juta dollar AS hingga 1,2 miliar dollar AS. Pertimbangan mahalnya
ongkos distribusi juga harus ditanggung dan beban pajak seperti pajak
pertambahan nilai 10 persen. Sama halnya seperti pembuatan obat yang berasal
dari obat-obat kadaluarsa juga akan diperoleh keuntungan yang besar jika
obat-obat tersebut diedarkan ke masyarakat. Sehingga dapat dikatakan perlu
biaya yang besar untuk membuat produk obat yang original dibandingkan dengan
obat yang tidak diregristrasi dan juga pada kasus pendaurulangan obat dari obat
“sampah”.
3. Sanksi yang diberikan pada
pemalsu obat masih ringan
Masih tingginya
peredaran obat palsu di Indonesia karena lemahnya kontrol dari pemerintah dalam
memberikan sanksi kepada pelaku pemalsu obat. Selain pengontrolan yang lemah, pemerintah juga tidak
memperbaiki regulasi obat. Pola industri farmasi tidak dikelola dengan benar
sehingga perkembangannya melebihi kebutuhan obat di Indonesia. Penegakan hukum
dalam soal obat illegal/palsu ini, juga sangat lemah., sanksi yang dijatuhkan
pengadilan untuk pelaku pemalsuan obat, sangat ringan. Misalnya, hukuman
percobaan selama dua bulan atau denda beberapa ratus ribu rupiah. Padahal,
omzet penjualan obat palsu itu sangat besar. Sanksi yang ringan tidak
menimbulkan efek jera, sanksi hukum yang ringan ini cukup mengherankan. Sebab,
sanksi pemalsu obat menurut Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen Tahun 1999
sebenarnya lumayan berat. Pelaku diancam pidana maksimal lima tahun dan denda
Rp 2 milyar. Sedangkan menururt
UU Kesehatan Tahun 1992, pemalsu
bisa dikenai kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp 300 juta .
Alur Peredaran
Obat Palsu
Obat-obatan yang berasal dari industri
farmasi, distributor, sub-distributor, dan PBF (Pedagang Besar Farmasi),
seharusnya tidak boleh langsung sampai ke tangan klinik, dokter, mantri, toko
obat dan pribadi. Pemutihan disini artinya, obat-obat yang tidak memiliki izin edar diberikan
kepada industri farmasi, distributor, sub-distributor, dan PBF , dimana oleh
industri farmasi, distributor, sub-distributor, dan PBF obat-obat tersebut
dibuatkan izin edar sehingga seolah-olah memang sejak awal memiliki izin edar,
kemudian obat-obat ini diedarkan ke apotek dan rumah sakit, obat inilah yang
disebut obat palsu. Peredaran obat illegal/palsu juga terjadi jika
seseorang atau pribadi yang tidak berwenang dalam mendistribusikan obat,
mengedarkan obat ke rumah sakit .
Adapun langkah
awal untuk mencapai hasil yang optimal dari suatu pengobatan adalah membeli
atau memperoleh obat di tempat yang benar serta perhatikan
nomor registrasi sebagai tanda sudah mendapat izin untuk dijual di Indonesia, setelah itu :
Periksalah kualitas keamanan dan kualitas fisik
produk obat tersebut.
Periksalah
nama dan alamat produsen, apakah tercantum dengan jelas.
Teliti dan
lihatlah tanggal kadaluwarsa.
Untuk obat
yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter (ethical/obat keras), belilah
hanya di apotek berdasarkan resep dokter.
Baca
indikasi, aturan pakai, peringatan, kontra indikasi, efek samping, cara
penyimpanan, dan semua informasi yang tercantum pada kemasan.
Tanyakan
informasi obat lebih lanjut pada apoteker di apotek.
Setelah membeli obat di
tempat yang benar, penggunaan obat yang tepat merupakan faktor penting untuk
memperoleh khasiat yang optimal dari suatu obat. Untuk itu, hal yang harus
diperhatikan dalam penggunaan obat, yaitu :
Baca aturan
pakai pada label/etiket setiap Anda akan menggunakan obat.
Untuk
menghindari kesalahan, jangan menggunakan obat di tempat gelap.
Upaya-upaya Yang Dilakukan Pemerintah :
Untuk menghindari obat illegal/palsu maka diperlukan upaya
pencegahan sebagai berikut :
1. Adanya kerja sama antara pemerintah (Depkes, Badan POM, kepolisian,
pengadilan, dan kejaksaan) dengan industri, importir, distributor, rumah sakit,
organisasi profesi, tenaga medis, apotek, toko obat, konsumen, dan juga
masyarakat.
2. Pemerintah harus memberikan
jaminan kepada setiap warganya untuk dapat hidup sehat serta fasilitas yang
memudahkan dalam mengakses kesehatan, termasuk jaminan terhadap mutu dan
kualitasnya.
3. Pengontrolan harga obat di
pasaran oleh pemerintah.
4. Memberikan informasi yang benar
kepada masyarakat sehingga memeperluas pengetahuan tentang pemilihan obat.
III. Kesimpulan
Bertolak dari uraian yang telah dikemukakan pada pembahasan
di atas, maka dapat ditrik kesimpulan dan saran sebagai berikut :
Para konsumen pada umumnya kurang memahami akibat yang bisa
ditimbulkan dari pemakaian atau penggunaan obat illegal, hal ini dikarenakan
karena mereka tidak mengerti serta kurang memahami kandungan yang terdapat
dalam obat-obatan illegal tersebut.
2. Untuk menghindari obat illegal/palsu maka upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah sebagai berikut :
a. Adanya kerja sama antara pemerintah (Depkes, Badan POM, kepolisian, pengadilan, dan kejaksaan) dengan industri, importir, distributor, rumah
sakit, organisasi profesi, tenaga medis, apotek, toko obat, konsumen, dan juga
masyarakat.
b. Pemerintah harus memberikan
jaminan kepada setiap warganya untuk dapat hidup sehat serta fasilitas yang
memudahkan dalam mengakses kesehatan, termasuk jaminan terhadap mutu dan kualitasnya.
c. Pengontrolan harga obat di
pasaran oleh pemerintah.
d. Memberikan sosialisasi yang benar kepada masyarakat sehingga memeperluas pengetahuan tentang pemilihan obat.
IV. Saran-saran
Adapu saran-saran,yaitu kepada para konsumen agar membeli
obat di tempat yang benar serta memperhatikan
nomor registrasi sebagai tanda sudah mendapat izin untuk dijual di Indonesi, periksa kualitas fisik
produk tersebut,lihat tanggal kadaluarsanya, dan bagi obat dengan resep dokter
belilah di apotek berdasarkan resep tersebut,serta jangan lupa membaca
indikasinya. Disampin itu Pemerintah
hendaknya bersungguh-sungguh dalam mengatasi setiap pelanggaran yang dilakukan
oleh produsen nakal yang hanya ingin meraup keuntungan yang besar dari para
konsumen tanpa memperhatikan atau mempertimbangkan akibat.Dan untuk menghindari produk obat dan makanan
yang illegal di sarankan adanya kerja sama yang baik antara pemerintah (Depkes, Badan
POM, kepolisian, pengadilan, dan kejaksaan) dengan industri, importir,
distributor, rumah sakit, organisasi profesi, tenaga medis, apotek, toko obat,
konsumen, dan juga masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Abdul Wahhab Kallaf. 1996. Kaidah-kaidah Hukum Islam
(Ilmu Ushulul Fiqi
Jakarta: PT. Raja Graffindo Persada.
Adam Chazawi. 2005. Kejahatan Mengenai Pemalsuan. Jakarta:
Raja Graffindo Persada.
Ahmad Hanafi. 1991. Pengantar dan Sejarah Hukum Islam.
Jakarta: PT. Bulan
Bintang.
Amirudin & Zainal Asikin. 2003. Pengantar Metode
Penelitian Hukum. Jakarta: PT.
Grafindo Persada.
Andi Hamzah. 1995. KUHP & KUHAP. Jakarta: PT.
Rineka Cipta.
Bambang Waluyo, 1991,Penelitian Hukum dalam Praktek,Jakarta,
Sinar Grafika,
H.A.K Moch Anwar.
1986. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II). Bandung: Alumni.
Imam Masykoer Ali. 2003. Bunga Rampai Jaminan Produk
Halal di Negara Anggota Mabins.
Jakarta.
John Pieris & Wiwik Sri Widiarty. 2007. Negara Hukum
dan Perlindungan Konsumen: Terhadap Produk
Pangan Kadaluwarsa. Jakarta: Pelangi
Cendekia.
Mohammad Daud Ali. 2005. Hukum Islam: Pengantar Ilmu
Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Peter Mahmud Marzuki. 2008. Penelitian Hukum. Jakarta :
Kencana Persada Media Group.
Soerjono Soekanto. 2005. Pengantar Penelitian Hukum.
Jakarta: UI Press.
Sudikno Mertokusumo. 2003. Mengenal Hukum (Suatu
Pengantar). Yogyakarta:
Liberty.
Sulaiman Rasjid. 1992. Fiqh Islam. Bandung: PT. Sinar
Baru.
S. Nasution, 1996, Metode Penelitian
Naturalistik-Kualitatif, Bandung Tarsito.
Soerjono Soekamto dan Sri Mamudji, 1998, Penelitian Hukum
Normatif Suatu Tinjauan
Singkat, Rajawali Pers.
Zulham, 2013,Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta Kencana
Prenada media Group.
Peraturan
Perundang-undangan:
Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1996 Tentang Pangan
Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen
Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999
Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
[1]
Wila Chandrawila Supriadi, Hukum
Kedokteran, Mandar Maju, Bandung, 2001, hal.37
[2] Sri Praptianingsih, Kedudukan Hukum perawat Dalam Upaya
Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006,
hal. 3
[3]
Gunawan Wijaya dan Ahmad Yani, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 12.
[4]
WJS. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai
Pustaka, 1999,hal.521
[5] Undang-undang Nomor 5 tahun 1999
tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persdaingan Usaha Tidak Sehat, Pasal 1.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.
BalasHapuswidya Tarmuji, saya ingin bersaksi tentang pekerjaan baik Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan beberapa daSaya ri kata-kata itu, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara Anda? Jadi, Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman curang di internet, tetapi mereka sangat asli di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban 6 kreditor pemberi pinjaman, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka.
Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya menjelaskan situasi saya, kemudian memperkena
Jadi saya memutuskan untuk membagikan pekerjaan baik Tuhan melalui TRACYMORGANLOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinyalkan saya ke sebuWah perusahaan pinjaman yang kredibel, TRACYMORGANLOANFIRM. Saya mendapat pinjaman Rp. 800.000.000 dari TRACYMORGANLOANFIRM dengan tingkat rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman, Anda dapat menghubungi MRS melalui email: (TRACYMORGANLOANFIRM@gmail.com)
Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses pinjaman, Anda juga dapat menghubungi saya melalui email: (widyatarmuji@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka, Tn. Tonimark, email: (Tonimark28@gmail.com). Apa yang saya lakukan adalah memastikan bahwa saya tidak pernah dipenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sebagaimana disepakati dengan perusahaan pinjaman.
widya Tarmuji, saya ingin bersaksi tentang pekerjaan baik Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan beberapa daSaya ri kata-kata itu, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara Anda? Jadi, Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman curang di internet, tetapi mereka sangat asli di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban 6 kreditor pemberi pinjaman, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka.
BalasHapusSaya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya menjelaskan situasi saya, kemudian memperkena
Jadi saya memutuskan untuk membagikan pekerjaan baik Tuhan melalui TRACYMORGANLOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinyalkan saya ke sebuWah perusahaan pinjaman yang kredibel, TRACYMORGANLOANFIRM. Saya mendapat pinjaman Rp. 800.000.000 dari TRACYMORGANLOANFIRM dengan tingkat rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman, Anda dapat menghubungi MRS melalui email: (TRACYMORGANLOANFIRM@gmail.com)
Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses pinjaman, Anda juga dapat menghubungi saya melalui email: (widyatarmuji@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka, Tn. Tonimark, email: (Tonimark28@gmail.com). Apa yang saya lakukan adalah memastikan bahwa saya tidak pernah dipenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sebagaimana disepakati dengan perusahaan pinjaman.
Saya sangat bersyukur kepada Ibu Fraanca Smith karena telah memberi saya
BalasHapuspinjaman sebesar Rp900.000.000,00 saya telah berhutang selama
bertahun-tahun sehingga saya mencari pinjaman dengan sejarah kredit nol dan
saya telah ke banyak rumah keuangan untuk meminta bantuan namun semua
menolak saya karena rasio hutang saya yang tinggi dan sejarah kredit rendah
yang saya cari di internet dan tidak pernah menyerah saya membaca dan
belajar tentang Franca Smith di salah satu blog saya menghubungi franca
smith konsultan kredit via email:(francasmithloancompany@gmail.com) dengan
keyakinan bahwa pinjaman saya diberikan pada awal tahun ini tahun dan
harapan datang lagi, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan
pinjaman di blog benar-benar palsu karena semua hautang finansial saya
telah diselesaikan, sekarang saya memiliki nilai yang sangat besar dan
usaha bisnis yang patut ditiru, saya tidak dapat mempertahankan ini untuk
diri saya jadi saya harus memulai dengan membagikan kesaksian perubahan
hidup ini yang dapat Anda hubungi Ibu franca Smith via email:(
francasmithloancompany@gmail.com)
Halo semuanya
BalasHapusNama saya Josephine jumawan caballo, saya tinggal di orion bataan, phillipine. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu karina roland yang baik karena telah membantu saya mendapatkan pinjaman yang baik setelah saya mengalami pinjaman pinjaman online palsu yang menipu untuk mendapatkan uang tanpa memberikan pinjaman, saya telah membutuhkan pinjaman selama 2 tahun yang lalu untuk memulai bisnis saya sendiri di kota orion, tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di dubai yang menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman. dan saya sangat Frustras karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di dubai, karena saya berhutang pada bank saya dan teman-teman saya dan saya tidak punya apa-apa untuk dijalankan, pada hari yang sangat setia itu teman saya menelepon susan Ramirez setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ibu karina roland, jadi saya sudah menghubungi susan ramirez dan dia katakan saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu karina roland bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya dipaksa untuk memberanikan diri dan saya menghubungi ibu karina roland dan saya terkejut dengan pinjaman saya yang masuk dan diluluskan dan dalam waktu 6 jam pinjaman saya ditransfer ke rekening saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus memberikan informasi tentang pekerjaan baik ibu karina roland jadi saya menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi email Nyonya karina roland: (karinarolandloancompany@gmail.com) a tau hanya whatsapp +15857083478 dan saya jamin Anda akan memberikan informasi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Ny. karina Rola nd email saya: (josephinejumawancaballo@gmail.com) semoga Tuhan terus memberkati dan mencintai karina roland 'ibu untuk mengubah kehidupan finansial saya.
e_mail::::::::::::::::::::[aditya.aulia139@gmail.com]
BalasHapus:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
Nama saya Aditya Aulia saya mengalami trauma keuangan karena saya ditipu dan ditipu oleh banyak perusahaan pinjaman online dan saya pikir tidak ada yang baik bisa keluar dari transaksi online tapi semua keraguan saya segera dibawa untuk beristirahat saat teman saya mengenalkan saya. untuk Ibu pada awalnya saya pikir itu masih akan menjadi permainan bore yang sama saya harus memaksa diri untuk mengikuti semua proses karena mereka sampai pada kejutan terbesar saya setelah memenuhi semua persyaratan karena permintaan oleh proses saya bisa mendapatkan pinjaman sebesar 350jt di rekening Bank Central Asia (BCA) saya saat saya waspada di telepon saya, saya tidak pernah
mempercayainya, agaknya saya bergegas ke Bank untuk memastikan bahwa memang benar ibu kontak sekarang mengalami terobosan pemanasan jantung dalam kehidupan finansial Anda melalui apakah itu atau apakah kamu ingin mengkonfirmasi dari saya? Anda bisa menghubungi saya melalui surat saya: [aditya.aulia139@gmail.com] dan juga Anda bisa menghubungi perusahaan ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY via: [mail:iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]
::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
COMPANY:ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY
e_mail:::[iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]