Oleh SUSI YANUARSI.SH.MH.[1]
Abstrak
Undang-Undang No. 39 tahun 1999
tentang hak sasi manusia, memuat berbagai jenis hak asasi manusia dalam
berbagai bidang seperti di bidang ekonomi yaitu hak atas kesejahteraan. Hak
ksejahteraan dari setiap warga negara harus mendapat perlindungan dari negara
dalam hal ini pemerintah. Untuk itu pemerinta mengeluarkan peraturan
perundangundangan yang mengatur kebijakan ekonomi yang tujuannya adalah untuk
melindungi dan msenjeaterahkan rakyat indonesia.
Kata kunci. Praktek Monopoli, Perlindungan HAM,
Ekonmi,
A.
Latar
belakang
Bahwa manusia dianugrahi oleh
Tuhan Yang maha Esa akan budi dan nurani yang memberikan kepadanya kemampuan untuk
membedakan yang baik dan yng buruk yang akan membimbing dan mengarahkan sikap
dan perilaku dalam menjalani kehidupannya. Dengan akan budi dan nuraninya itu
maka manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perilaku atau
perbuatannya. Di samping emiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atassemua
tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar
itulah yang disebut hak asasi yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai
anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak ini tidak dapat diingkari. Penginkaran
terhadap hak tersebut berarti menginkari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu,
negara, pemerintah atau organisasi apap pun mengemban kewajiban untyk megakui
dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tenpa kecuali. Ini berarti
bahwa hak asasi manusia harus selalui menjadi titik tolak dan tujuan dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sejalan dengan pandangan di atas,
Pancsila sebagai dasar negara mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan
oleh Tuhan yang maha Esa dengan menyandang dua aspek yakni aspek individual
(pribadi) dan aspek sosialitas (masyarakat). Oleh karena itu, kebebasan setiap
orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ini berarti bahwa setiap orang
mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain. Kewajiban
ini juga berlaku bagi setiap organisasi pada tataran manapun. Terutama negara
dan pemerintah. Dengan demikian, negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk
menghormati, melindungi, membela dan menjamin hak asasi manusia setiap warga
negara dan penduduknya tanpa diskriminasi.
Undang-Undang No. 39 tahun 1999
tentang hak sasi manusia, memuat berbagai jenis hak asasi manusia dalam
berbagai bidang seperti di bidang ekonomi yaitu hak atas kesejahteraan. Hak
ksejahteraan dari setiap warga negara harus mendapat perlindungan dari negara
dalam hal ini pemerintah. Untuk itu pemerinta mengeluarkan peraturan
perundangundangan yang mengatur kebijakan ekonomi yang tujuannya adalah untuk
melindungi dan msenjeaterahkan rakyat indonesia. Seperti undang-undang No. 5
tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
B.
Permasalahan
Dari
uraian tersebut diatas maka dapat dirumuskan permasalahan bagaimana peran undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang
larangan praktik monopoli dalam melindungi hak
asasi di bidang ekonomi warga negara indonesia dari praktik bisnis tidak
sehat?
C.
Pembahasan
Undang-undang no. 5 tahun 1999
tentang Larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang
diberlakukan pada tanggal 5 Maret 2000, merupakan undang-undang yang lahir dari
terjadinya krisi ekonomi indonesia pada tahun 1998. Terjadinya krisis ekonomi
pada tahun 1998 tidak terlepas dari akibat buruknya sistem pengelolaan usaha,
sehingga terjadinya pemusatan ekonomi dalam bentuk konglomerasi yang
menyebabkan terjadinya praktik-praktik monopoli yang menyebabkan tidak
berjalannya usaha secara sehat yang dampaknya berpengaruh terhadap sistem
perekonomian nasional.
Terjadinya praktik monopoli
tersebut tidak terleps dari kedekatan antara pelaku usaha dengan penguasa atau
elit kekuasaan yang mendapat kemudahan-kemudahan yang berlebihan sehingga
berdampak pada kesenjangan sosial. Munculnya konglomerasi dan kelompok kecil
pengusaha kuat yang tidak didukung semangat kewirausaaan sejati merupakan salah
satu faktor yang mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan tidak
mampu bersaing, sehingga banyak pengusaha yang bankrut atau pailit.
Memperhatikan kondisi
perkembangan perekonomian negara indonesia, maka perlu menata kembali kegiatan
usaha di indonesia, agar dunia usaha dapat tumbuh berkembang serta sehat dan
benar, sehingga tercipta iklim persaingan usaha sehat, serta terhindarnya
pemusatan kekuatan ekonomi pada perseorangan atau kelompok tertentu, antara
lain dalam bentuk praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang
merugikan masyarakat.
Dalam kegiatan perkonomian,
pelaku bisnis merupakan faktor utama yang sangat mempengaruhi kondisi
perekonomian, terutama dalam bentuk kebijakan. Pelaku bisnis selaku subyek
hukum, kadangkala dapat memaksakan kehendak terhadap regulator atau pembuat
kebijakan, jika pelaku bisnis tersebut telah berhasil menguasai perekonomian
nasional suatu negara. Untuk itu, sadar atau tidak sadar
kepentingan-kepentingan pengusaha tersebut akan tercermin atau terakomodasi
dalam setiap kebijakan yang dibuat pemerintah. Hal ini perlu dicermati, karena
dapat menimbulkan ketidakadilan, sehingga timbul ketimpangan-ketimpangan dalam
praktik bisnis. Untuk itu perlu regulasi yang berkeadlan agar tercipta bisnis
yang fair.(Marwah M. Diah dan Joni Emrzon : 2003 :1
Untuk menciptakan bisnis yang
sehat maka pemerintah membuat regulasi undang-undang larangan praktik monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat. Undang-undang persaigan usaha ini adalah
undang-undang yang melarang perusahaan-perusahaan untuk melakukan
tindakan-tindakan tertentu yang melemahkan kekuatan-kekuatan persaingan.
Undang-undang melarang perusahaan-perusahaan mengambil keuntungan-keuntungan
dengan mengorbankan kepentingan-kepentingan konsumen dan keefisiensian, dam
pada akhirnya dengan membebankan perekonomian. Undang-undang persaingan usaha
tidak sehat tidak hanya membantu konsumen, akan tetapi juga pelaku usaha kecil
dan menengah yang berusaha untuk menjadi efisien dan tanggap terhadap para pelangganya.
Oleh karena itu, peraturan tentang persaingan usaa dan bukan pengusaan dan
pengendalian oleh pemerintah, yang menjadikan pasar lebih transparan dan
peluang pasar lebih terbuka. Kondisi ini yang perlu diciptakan dapat membentu
perkembangan bisnis di indonesia, untuk itu dengan terbitkanya Undang-Undang
No. 5 tahun 1999 diharapkan akan ada perbaikan kondisi bisnis di indonesia saat
ini.
Undang-undang larangan praktik
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berazaskan demokrasi ekonomi dengan
memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan
umum. Azas kepentingan umum ini adalah salah satu bentuk dari Hak asasi manusia
dibidang ekonomi, dimana masyaraat umum ingin adanya perlindungan hukum dari
pelaku usaha yang bisa saja melakukan perbuatan curang seperti praktik
Monopoli. Yang menguasai produksi atau pemasaran barang atau jasa. Praktik
monopoli yang terjadinya dengan pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha
yang mengakibatkan dikuasainya produksi atau pamasaran atas barang atau jasa
tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat yang dapat merugikan
kepentingan masyarakat umum.
Undang-undang laparngan praktik
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagai bentuk upaya dari perlindugan
hak asasi manusia dibidang ekonomi yang bertujuan untuk melindungi kepentingan
masyarakat umum dari praktik-praktik bisnis curang yang dapat menimbulkan
kerugian bagi masyarakat umum. Dengan adanya undang-undang larangan praktik
monopoli dan persaingan usaa tidak sehat, maka hak asasi masyarakat dibidang
ekonomi terjamin dari pemusatan ekonomi.
Undang-undang larangan praktik
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dibuat oleh pemerinta dengan tujuan
adalah untuk:
a.
Menjaga kepentingan umum dan
meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk
meningaktkan kesejahteraan rakyat.
b.
Mewujudkan iklim usaha yang kondusif
melali pengaturan persaingan usaha yang tidak sehat sehingga menjamin adanya
kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha
menengah dan pelaku usaha kecil.
c.
Mencegah praktik monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaa.
d.
Terciptaknya efetivitas dan efisiensi
dalam kegiatan usaha.
Dengan berlakunya undang-undang
No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat, diharapkan dapat merubah suasana atau kondisi bisnis di indonesia dan
juga dapat diharapkan akan memberikan jaminan kepastian hukum untuk mendorong
percepatan pembangunan ekonomi dalam upata peningkatan kesejaahteraan umum
serta sebagai implementasi dari semangat dan jiwa UUD 1945.
Undang-undang dasar 1945 sebagai
asas hukum yang bersifat material yang memuat hak ekonomi sebagaimana dimuat di
dalam pasal 27 ayat (2) dan pengertian kekeluargaan dalam sistem perekonmian
dalam pasal 33 ayat (1) yang dapat kita tafsirkan bersama sebagai pemberi
kesempatan kepada seluruh lapisan masyarakat berhak untuk berusaha. Pasal 33
ayat (2) Undang-Undang dasar 1945 menyatakan: “cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara. Dan dalam ayat (3) dinyatakan bahwa: Bumi dan Air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Menurut penjelasan pasal 33 UUD
1945, dengan alasan karena perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi,
kemakmuran bagi semua orang, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam
bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Dalam demokrasi ekonomi dihindarkan persaingan
tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam berbagai
bentuk monopoli yang merugikan dan bertentangan dengan konsep keadilan.
Dengan adanya undang-undang
larangan praktik monopoli diharapkan terwujudnya struktur ekonomi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 33 Undang-undang dasar 1945. Dalam pasal 33 ayat (1) UUD
1945 menyatakan: ekonomi diatur dengan kerja sama berdasarkan prinsip gotong
royong. Pemikiran mengenai demokrasi eonomi, yang dimasukan ke dalam pasal 2
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Ciri khas demokrasi ekonomi adalah diwujudkan
oleh semua anggoa masyarakat, dan haus mengabdi kepada kesejahteraan seluruh
rakyat.
Prinsip-prinsip dasar tersebut
tercermin dalam pasal 2. Hal mana disetujui secara umum bahwa negara harus
menciptakan peraturan persaingan usaha untuk mencapai tujuan demokrasi ekonomi.
Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan
praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat tidak bertujuan
semata-mata melindungi persaingan usaha demi kepentingan persaingan itu
sendiri. Oleh karena itu, ketentuan pasal 3 tidak hanya terbatas kepada tujuan
utama perundang-undangan anta monopoli, yaitu sistem persaingan usaha yang
bebas dan adil, di mana terdapat kepastian kesempatan berusaha yang sam bagi
semua pelaku usaha, dan tidak adanya perjanjian atau penggabungan usaha yang
menghambat persaingan serta penyalahgunaan kekuatan ekonomi, sehingga bagi
semua pelaku usaha terdapat ruang gerak yang luas dalam melakukan kegiatan
ekonomi. Selain itu pasal 3 menyebutkan tujuan sekunder perundang-undangan anti
monopoli yang ingin dicapai sistem persaingan usaha yang bebas dan adil, yaitu
untuk menciptakan kesejahteraan rakyat dan suatu sistem ekonomi yang efisien,
sehingga konsekuensi terakhir tjuan kebijakan ekonomi, yaitu penyediaan barang
dan jasa konsuemn secara optimal dapat dilaksanakan.
Menurut konsepsi persaingan usaha
yang modern, hal tersebut dapat dicapat dai proses persaingan melalui memaksa
alokasi faktor secara ekonomis, sehingga terwujudlah penggunaan paling efisien
sumber daya yang terbatas, penyesuaian kapasitas produksi dengan perubaan
metode produksi dan struktur permintaan, serta orentasi penyedaan barang dan
jasa kepada kepentingan konsumen (fungsi kontrol persaingan usaha). Dengan menjamin
pertumbuhan ekonomi yang optimal, kemajuan tekonologi dan tingkat harga yang
stabil (fungsi pendorong persaingan usaha), serta menyalurkan dengan distribusi
pendapat menurut kinerja pasar melalui kompensasi berdasarkan produktivitas
marginal (fungsi distribusi). (Suyud Margono : 2009 : 29
Pembangunan dan perkembangan
perekonomian di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah
menghasilkan berbagai variasi badan dan/atau jasa yang dapat dkikonsumsi.
Ditambah dengan globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan
teknologi telekomunikasi kiranya memperluas ruang gerak arus transaksi barang
dan/ atau jasa. Akibat barang dan jasa yang dkeluarkan oleh pelaku usaha dalam
persaingan usaha yang sehat yang
bervariasi baik produksi luar negari maupun produksi dalam negeri. Kondisi
seperti ini di satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan akan
barang dan jasa yang diinginkan dapat terpenui serta semakin terbuka lebar,
karena adnya kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan atau
jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen, tetapi di sisi lain, dapat
mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan
konsumen berada pada posisi yang lemah, yang menjadi objek aktvitas bisnis untuk
meraup keuntungan yang sbesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui berbagai
promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian baku yang merugikan
konsumen. Untuk itu perlu dipahami hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku
usaha, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Undang-undang No. 5 tahun 1999
tentang laparangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tidak
semata-mata melindungi kepentingan dari para pelaku usaha saja. Tetapi yang
lebih penting bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap konsumen sebagai
objek dari pelaku usaha. Untuk itu ada hak-hak konsumen yang diatur secara
komprehensif di dalam undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Di dalam pasal 4 disebutkan
hak-hak konsumen adalah sebagai berikut:
a.
Hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa
b.
Hak untuk memilih dan mendapatkan barang
dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan
c.
Hak atas informasi yang benar,jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
d.
Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/aau jasa yang digunakan
e.
Ha untuk mendapatkan
alokasi.perlindungan dan upaya penyelesaiakan sengketa perlindungan konsumen
secara patut
f.
Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen,
g.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
h.
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mstinya.
i.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Hak-hak konsumen sebagaimana
disebutkan dalam pasal 4 undang-undang Perlindungan Konsumen lebih luas
daripada hak-hak dasar konsumen sebagaimana pertama kali dikemukakan oleh
Presiden Amerika Serikat J.F. Kennedy di depan kongres pada tanggal 15 maret
1962 yang terdiri atas:[2]
(Ahmadi Miru Dan Sutarman
a.
Hak memperoleh keamanan
b.
Hak memilih
c.
Hak mendapat informasi
d.
Hal untuk didengar
Keempat hak tersebut merupakan
bagian dari Deklarasi hak-hak asasi manusia yang dicanangkan PBB pada tanggal
10 Desember 1948, masing-masing pasal 3, 8, 19, 21 dan pasal 26 yang oleh
organisasi konsumen sedunia (international Organization of Xonsumers Union
IOCU) ditambahkan empat hak dasar kosnsumen lainnya, yaitu:[3]
a.
Hak untuk memperoleh kebutuhan hidup
b.
Hak untuk memperoleh ganti rugi
c.
Hak untuk memperoleh pendidikan konsumen
d.
Hak untuk memperoleh lingkungan hidup
yang bersih dan sehat.
Dari sekian banyak hak-hak
konsumen yang diatur didalam undang-undang Perlindungan Konsumen, secara garis
besar dapat dibagi dalam tiga hak yang menjadi prinsip dasar yaitu:[4]
1.
Hak yang yang dimaksudkan untuk mencegah
konsumen dari kerugian, baik kerugian persoal maupun kerugian harta kekayaan
2.
Hak untuk memperoleh barang dan/ atau
jasa dengan harga yang wajar
3.
Hak untuk memperole penyelesaian yang
ptatut terhadap permasalahan yang dihadapi.
Oleh karena ketiga hak/prinsip
dasar tersebut merupakan himpunan beberapa hakkonsumen sebagaimana diatur dalam
undang-undang perlindungan konsumen, maka hal tersebut sangat esensial bagi
konsumen, sehingga dapat dijadikan/merupakan prinsip perlindungan hukum bagi
konsumen di indonesia.
Apabila konsumen benar-benar akan
dilindungi, maka hak-hak konsumen yang disebutkan di atas harus dipenui baik
oleh pemerintah maupun oleh pelaku usaha atau produsen, karena pemenuhan
hak-hak konsumen tersebut merupakan hak dari setiap warga negara untuk mendapat
perlindungan di bidang ekonomi dalam kaitannya dengan persaingan usaha yang
sehat. Dengan adanya persaingan usaa yang sehat, maka akan semakin terjaminnya
kepastian terhadap perlindungan masyarakat (konsumen) terhadap produk yang
diasilkan ol eh produen (pelaku usaha).
Dengan demikian undang-undang larangan praktik monopoli adalah undang-undang
yang bertujuan untuk melindungi kepentingan pera pelaku usaha sendiri dan
melindungi kepentingan masyarakat umum dari praktik-praktik bisnis curang yang
dilakukan oleh para pelaku usaha. Sehingga dapat meningkatka kesejahteraan
rakyat.
D.
Kesimpulan
Dari
uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa Undang-undang No. 5 tahun
1999 tentang laparangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
adalah untuk melindungi hak asasi warga negara dari praktik-praktik bisnis yang
tidak sehat seperti praktik monopoli, oligopili, kartel dan sebagainya yang
berdampak merugikan masyarakat dan
disamping itu juga undang-undang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat tidak semata-mata melindungi kepentingan dari masyarakat atau konsumen tetapi juga
melindungi para pelaku usaha juga. Tetapi yang lebih penting bagaimana upaya
perlindungan hukum terhadap konsumen sebagai objek dari pelaku usaha.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi
Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen. PT. Raja Grafindo Persada, jakarta, 2007,
Marwah
M. Diah dan Joni Emirzon, Aspek-Aspek Hukum Persaingan Bisnis indonesia
(perjanjian yang dilarang, perbuatan Bisnis yang dilarang, dan posisi dominan
yang dilarang, kajian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Sriwijaya, Unsri, 2003Suyud
Margono, Hukum Anti Monopoli, Sinar Grafika, jakarta, 2009,
Undang-Undang
dasar 1945
Undang-Undang
No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak
sehat.
Undang-Undang
No. 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia