Oleh:
SUSI YANUARSI
Fakultas Hukum Universitas Palembang
ABSTRACT
With
the enactment of Law Number 24 of 2004 on deposit insurance institutions, the
arrangement of guarantee for the most important to provide legal certainty to
depositors of funds at banks, related to the encourages customers to rush or
freeze business license of the bank. With the guarantee that it is possible for
customers to trust the banking institution, and others that can be used by the deposit
insurance institutions.
ABSTRAK
Dengan
berlakunya Undang-undang Nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjaminan
simpanan, maka pengaturan terhadap penjaminan bagi nasabah sangat penting untuk
memberikan kepastian hukum terhadap para penyimpan dana pada bank, terkait
adanya risiko yang dihadapi nasabah terhadap kemungkinan rush atau pembekuan
izin usaha suatu bank. Dengan adanya penjemaminan demikian diharapkan nasabah
dapat lebih mempercayai lembaga perbankan, meskipun sifat penjaminan yang
dilakukan oleh lembaga Penjaminan simpanan tersebut terbatas
Kata kunci: bank, dana
nasabah, lembaga penjaminan simpanan
I. PENDAHULUAN
II. Latar
belakang
Krisis moneter yang menghantam Indonesia pada tahun
1998 ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank yang
mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan.
Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan
diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk
simpanan masyarakat (blanket guarantee).
Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang
"Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum" dan Keputusan
Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban
Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat".
Dalam pelaksanaannya, blanket guarantee memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan
masyarakat terhadap industri perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang
terlalu luas menyebabkan timbulnya moral
hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat. Untuk mengatasi
hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta
menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas
lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998tentang
Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Sebagaimana dimuat di dalam penjelasan pasal 37 B ayat (2)
pembentukan lembaga Penjamin Simpanan diperlukan dalam rangka melindungi
kepentingan nasabah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada bank.
Oleh karena itu maka UU LPS ditetapkan pada 22 September 2004..
Dalam
undang-undang perbankan tidak ada ketentuan yang secara khusus mengatur
perlindungan hukum terhadap simpanan nasabah. Dalam Undang-undang perbankan
hanya disebutkan pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia
(pasal 29 ayat 1). Tidak adanya kepastian hukum perlindungan dana nasabah yang
di simpan di bank, seperti kasusu bank century banyak sekali nasabah yang
merasa dirugikan oleh bank tersebut karena uang yang mereka simpan di bank
century tersebut tidak dapat diambil oleh nasabah, hal ini tentulah merugikan
nasabah bank.Permasalahan yang dihadapi oleh nasabah bank century tersebut
tentunya berdampak kepada masyarakat umum yang bisamenimbulkan ketidak percayaan
kepada lembaga perbankan di Indonesia. Untuk itu perlu adanya perlindungan hukum
terhadap dana nasabah yang disimpan di bank tersebut.
Tahun 2011 bank
Indonesia Menutup 13 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) (kompas 5 Januari 2012),
penutupan BPR tersebut tentunyaakan membawa konsekuensi terhadap keberadaan
dana nasabah yang di simpan di 13 BPR tersebut, dan disamping itu juga dapat
menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap dunia perbankan khususnya
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia. Dengan adanya lembaga penjamin
simpanan, penutupan ke 13 BPR tersebut tentulah tidak dikhawatirkan, meskipun
system penjaminan simpanan yang dilakukan oleh LPS terbatas.
Keberadaan lembaga
penjaminan simpanan tidak terlepas dari upaya pemerintah untuk meningkatkan
kepercayaan masyarakt terhadap lembaga
perbankan. Hal ini berkaian dengan adanya kejadian yang luar biasa padasekitar
tahun 1998 ketika banyaknya lembaga perbankan dilikuidasi dan tidak mampu
melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan kembali dana yang disimpan oleh
masyarakt pada lembaga perbankan. Keadaan demikian membawa dampak pada
terkikisnya kepercayaan masyarakat pada lembaga perbankan. Untuk memulihkan
kepercayaan masyarakat kepada lembaga perbankan, maka dikeluarkan ketentuan
tentang lembaga penjaminan simpanan.
III. RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimana
perlindungan hukum dana nasabah yang disimpan di bank menurut UU No, 24 tahun
2004 tentang lembaga penjamin Simpanan dan ?
2.
Bagaimana
kalau ada suatu bank yang melanggar ketentuan yang disyaratkan oleh lembaga
penjaminan simpanan?
IV. Metodelogi
Penelitian
Jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan
perundang-undangan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan bahan hukum
primer yang terdiri dari Undang-Undang No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) dan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Sedangkan bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang terdiri dari buku-buku
teks yang ditulis oleh para ahli hukum, hasil, hasil penelitian, karya ilmiah,
jurnal, harian umum
II. PEMBAHASAN
Dalam Undang-undang No, 7 tahun
1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 10
tahun 1998, pasal 1 ayat 2 menyatakan, bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup masyarakat. Dari pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa
fungsi bank dalam sisitem hukum perbankan di Indonesia sebagai intermediary
bagi masyarakat yang surplus dana dan masyarakat yang kekurangan dana.
Penghimpunan dana masyarakat yang
dilakukan oleh bank berdasarkan pasal tersebut dinamakan “simpanan”, sedangkan
penyalurannya kembali dari bank kepada masyarakat dinamakan kredit. Kesimpulan
ini mengandung suatu konsep dasar dari system perbankan di Indonesia bahwa dana
masyarakat yang ditempatkan pada lembaga perbankan disebut simpanan tetapi dana
bank yang ditempatkan pada masyarakat disebut kredit.
Undang-undang perbankan pasal 1
ayat 5 memberikan pengertian tentang simpanan, yaitu dana yang dipercayakan
oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam
bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atu bentuk lain yang
dipersamakan dengan itu.
Kepercayaan masyarakat terhadap
industry perbankan sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana, telah
menjadikan bank tergantung kepada kesedian masyarakat menempatkan dana di bank
sehingga digunakan oleh banj untuk membiayai kegiatan produktif.kepercayaan
terhadap lembaga perbankan merupakan kunci utama dan kepercayaan ini dapat
diperoleh dengan adanya kepastian hukum dalam pengaturan bank serta penjaminan
simpanan nasabah bank untuk meningkatkan kelangsungan usaha bank secara sehat.
Dalam undang-undang perbankan
tidak ada ketentuan yang secara khusus mengatur perlindungan hukum terhadap
simpanan nasabah. Dalam Undang-undang perbankan hanya disebutkan pembinaan dan
pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia (pasal 29 ayat 1). Tidak adanya
kepastian hukum perlindungan dana nasabah yang di simpan di bank, seperti
kasusu bank century banyak sekali nasabah yang merasa dirugikan oleh bank
tersebut karena uang yang mereka simpan di bank century tersebut tidak dapat
diambil oleh nasabah, hal ini tentulah merugikan nasabah bank.Permasalahan yang
dihadapi oleh nasabah bank century tersebut tentunya berdampak kepada
masyarakat umum yang bisa menimbulkan ketidak percayaan kepada lembaga
perbankan di Indonesia. Untuk itu perlu adanya perlindungan hukum terhadap dana
nasabah yang disimpan di bank tersebut.
Secara teoritis bank yang
dinyatakan sehat, tampaknya cukup aman untuk menyimpan dana di bank tersebut.
Tapi apakah hal ini dapat dijadikan jaminan bahwa bank yang tidak akan dicabut
izin usahanya. Tahun 2011 bank Indonesia mencabut izin 13 BPR (bank perkreditan
rakyat) di indonesia. (kompas:2012:17). Dalam hal ini muncul pendapat dari para ahli
perbankan untuk menghindari kemungkinan kekurangpercayaan masyarakat terhadap
jasa perbankan dirasakan perlu untuk mewujudkan lembaga asuransi Deposito,
sepertinya halnya di Amerika Serikat dikenal dengan lembaga Federal deposit
Insurance Company (FDIC).
Dengan adanya asuransi ini, maka
kemungkinan akan terjadinya bank pailit ataupun adanya mismanajemen dari
direksi tidak perlu terlalu dirisaukan karena sudah ada lembaga penjamin dalam
hal ini yakni lembaga asuransiSebagaimana diketahui, munculnya FDIC di Amerika
serikat sendiri adalah juga tidak terlepas dari krisi perbankan sekitar tahun
1930. Bank pada waktu itu terpaksi gulung tikar ataupun menggabungkan diri
dengan bank lainnya (merger). Bank yang terpaksa gulung tikar ini pada umunnya
adalah bank yang belum mapan. Untuk mengatasi masalah ini lahir The banking
Acts Of 1933 and 1935. Kedua undang-undang inilah yang mempunyai sejarah
tersendiri dalam perkembangan lembaga keuangan Bank di Amerika Serika, karena
fungsi bank di pisahkan antara bank komersial dan tugas bank sebagai lembaga
investasi. Untuk menghindari adanya depresi perbankan pada tahun 1930 an ini dibentuklah lembaga asuransi deposito
(the Federal deposit Insurance Corporation, (Sentosa Sembiring:2000:65)
Di Indonesia masalah lembaga
penjamin simpanan nasabah ini relative baru yaitu diatur di dalam Undang-Undang
No. 24 tahun 2004 tentang lembaga Penjamin Simpanan. Akan tetapi sebelum
lahirnya Undang-undang lembaga penjamin simpanan ini, masalah penjaminan dana
nasabah sudah diatur di dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang
perbankan. Di dalam Pasal 37 B Undang-Undang perbankan disebutkan:
1.
Setiap
bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan
2.
Untuk
menjamin simpanan masyarakat pada bank sebagaimana dimaksud salam ayat (1)
dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan
3.
Lembaga
penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berbentuk badan hukum
Indonesia
4.
Ketentuan
mengenai penjain dan masyarakt dan lembaga penjamin simpanan diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pembentukan
lembaga penjamin simpanan merupakan amanat dari undang-undang perbankan
sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 37 B ayat (2). Di dalam pasal 8
Undang-undang No. 24 Tahun 2004 tentang lembaga Penjamin simpanan (LPS)
disebutkan bahwa “bank yang ada dan berdiri di Negara Republik Indonesia wajib
untuk menjadi anggota LPS. Bila suatu bank yang ada di Negara Indonesia tidak
menjadi anggota LPS, maka bank tersebut tidak layak berdiri dan berperansi di
Negara republic Indonesia, karena dianggap sama saja melanggar peraturan
Undang-Undang
Dengan
berlakunya undang-undang No. 24 tahun 2004 tentang lembaga penjaminan Simpanan
, yang berlaku mulai tanggal 22 september 2005, maka pengaturan terhadap
penjaminan bagi nasabah simpanan kini berbentuk undang-undang. Lembaga ini
sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap para penyimpan dan
pada bank, terkait adanya risiko yang dihadapi nasabah terhadap kemungkinan
rush dan atau pembekuan izin usaha suatu bank. Dengan adanya penjaminan
demikian diharapkan nasabah dapat lebih mempercayan lembaga perbankan dalam penyimpanan
danaya yang dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan (Try
Widiyono:2006:113-114)
Dalam
pelaksanaan ketentuan yang berlaku untuk program penjaminan simpanan yang
dijalankan LPS, tentunya bank tidak hanya dapat menuntur penjaminan simpanan
nasabahnya begitu saja kepada LPS. Bank pun mempunyai kewajiban untuk memenuhi
segala ketentuan yang berlaku sebagai peserta dari LPS. Dengan memenuhi segala
kewajibannya kepada lembaga penjaminan simpanan, maka bank dapat merasa aman
menjaminkan simpanan nasabahnya kepada LPS.
Tujuan
utama system penjaminan nasabah penyimpan adalah memberikan perlindungan
langsung kepada nasabah penyimpan. Perlindungan langsung dilakukan dengan
penyusunan suatu system yang berfungsi memberikan perlindungan dalam bentuk
memberikan jaminan terhadap dana nasabah bilama bank dicabut izin usahanya atau
mengalami likuidasi (Zulkarnain :
2002: 143).
Jaminan
tersebut dapat berupa jaminan terbatas ataupun jaminan penuh. Perlindungan
langsung dengan jaminan terbatas yang lazim digunakan adalah skim asuransi
simpanan, baik skim yang di kelolah pemerintah sebagaimana diparkatikan di
Amerika serikat, maupun yang dikelolah swasta sebagaimana di jerman.
Perlindungan langsung secara penuh umumnya dilakukan pada masa krisis
sebagaiman yang dipraktikan di Negara asia yang tertimpa krisi ekonomi,
termasuk Indonesia
Di
dalam penjelasan Pasal 37 B Undang-undang Perbankan disebutkan pembentukan
lembaga penjamin simpanan diperlukan dalam rangka melindungi kepentingan
nasabah dan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada bank. Dalam
menyelenggarakan penjaminan simpanan dana masyarakat pada bank, lembaga
penjamin simpanan dapat menggunakan:
skim dana bersama, skim asuransi atau
skim lainnya yang disetujui oleh Bank Indonesia yang tujuannya untuk melindungi
kepentingan nasabah, serta usaha untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat
terhadap lembaga perbankan
Penjaminan
simpanan nasabah bank yang dilakukan LPS bersifat terbatas untuk mengurangi
beban anggaran negara dan meminimalkan moral hazard. Namun demikian, tetap
dijaga kepentingan nasabah secara optimal. Sebagimana disebutkan di dalam pasal
8 Undang-Undang Lembaga Penjaminan Simpanan disebutkan dalam ayat (1) bahwa “Setiap
bank yang beroperasi di Indonesia baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) diwajibkan untuk menjadi peserta penjaminan. Adapun jenis simpanan
di bank yang dijamin meliputi tabungan, giro, sertifikat deposito dan deposito
berjangka serta jenis simpanan lainnya yang dipersamakan dengan itu. Skim
penjaminan LPS telah dimulai secara penuh pada sejak tanggal 22 Maret 2007
Selanjutnya
di dalam pasal 9 Undang-undang LPS disebutklan sebagai peserta penjaminan
simpanan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 8, setiap bank wajib:
1.
Menyerahkan
dokumen sebagai berikut:
a.
Salinan
anggaran dasar/akta pendirian
b.
Salinan
dokumen perizinan bank
c.
Surat
kterangan tingkat kesehatan bank
d.
Surat
pernyataan direksi, komisaris,pemegang saham bank yang memuat komitmen direksi,
komisaris dan pemegang saham untuk mematuhi seluruh ketentuan sebagaimana
ditetapkan oleh LPS, kesediaan untukbertanggungjawab secara pribadiatas
kelalaian dan/atau perbuatan yang melanggar hukum. Dan kesediaan untuk
melepaskan dan menyerahkan kepada LPS, segala hak, kepengurusan dan/
ataukepentingan bank menjadi bank gagal dan diputuskan untuk diselamatkan atau
dilikuidasi
2.
Membayar
kontiribusi kepesertaan sebesar 0. 1 % dari modal sendiri (ekuitas)
3.
Membayar
premi penjaminan
4.
Menyampaikan
laporan secara berkalah
5.
Memberikan
data , informasi dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggraan
kepesertaan
Kewajiban
yang harus dipenuhi oleh bank sebagai syarat kepesertaan jaminan tentunya
sebagaimana disebutkan dalam pasal 9
Undang-undang LPS mrmberikan konsekuensi hukum baik terhadap lembaga
perbankan itu sendiri maupun terhadap pengurus. Pelanggaran terhadap pasal 9
tersebut maka LPS dapat menjatuhkan sanksi administrative dan sanksi pidana pada bank yang melanggar
ketentuan tersebut sebagimana tercantum dalam pasal 92 Undang-undang LPS.
Mengenai
penjaminan simpanan, sebelum tahun 2006 seluruh nilai simpanan di bank dijamin
pemerintah baik itu simpanan berupa giro, deposito, sertifikat deposito,
tabungan dan bentuk lainnya. Namun mulai tanggal 21 Maret 2006 jumlah simpanan
yang dijamin per nasabah/bank secara bertahap dikurangi sampai tahun 2007.
Tanggung
jawab LPS terhadap nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada setiap
bank ditetapkan sebagai berikut (PLPS Nomor I/PLPS/2006)
a.
Paling
tinggi sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima milyar Rupiah) sejak tanggal 22 Maret 2006
sampai dengan 21 september 2006.
b.
Paling
tinggi sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) sejak tanggal 22
september 2006 sampai dengan 21 maret 2007;
c.
Paling
tinggi sebesar Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah) sejak tanggal 22 maret
2007.
Menurut
ketentuan pasal 11 Undang-Undang No. 24 tahun 2004 sebagaimana diubah peraturan
pemerintah pengganti Undang-Undang No 3 tahun 2008 disebutkan nilai simpanan
yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank paling banyak Rp. 100.000.000
(seratus juta rupiah). Nilai simpanan yang dijamin tersebut kemungkinan dapat
diubah, apabila dipenuhi salah salah satu atau lebih criteria sebagai berikut:
a.
Terjadi
penarikan dana perbankan dalam jumlah besar secara bersamaan
b.
Terjadi
inflasiyang cukup besardalam beberapa tahun
c.
Jumlah
nasabah yang dijamin seluruh simpanannnya menjadi berkurang dari 90 % dari
jumlah nasabah penyimpan seluruh bank
d.
Terjadiancaman
krisisyang berpotensimengakibatkan merosotnya kepercayaan masyaraat terhadap
perbankan dan membahayakan stabalitas system keuangan.
Jadi
nilai simpanan yang dijamin oleh LPS mengelami perubahan.dengan demikian tanggung
jawab LPS terhadap simpanan nasabah terutama terhadap nilai simpanannya
bersifat tidak mutlak. Nasabah tidak dijamin bahwa nilai simpanan akan dibayar
Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) walaupun berdasarkan ketentuan pasal 11
undang-Undang LPS nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu
bank paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Dengan
demikian jika dilihat dari sisi perlindungan hukum dana nasabah yang disimpan di
bank terutama terhadap nilai simpanan ketentuan pasal 11 undang-undang LPSsebagaimana
diubah dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 3 tahun 2008; yang
menyebutkan “nilaisimpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank
paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Selanjutnya didalam
peraturan pemerintah No. 66 tahun 2008
tentang Besaran nilai simpanan yang dijamin oleh lembaga penjaminan
simpanan di dalam pasal 1 disebutkan “ Nilai simpanan yang dijamin untuk setiap
nasabh pada satu bank berdasarkan pasal 11 ayat (1) undang-undang Nomor 24
tahun 2004 tentang lembaga penjaminan simpanan ditetapkan paling banyak Rp.
100. 000.000 (seratus juta) berdasarkan peraturan pemerintah ini diubah menjadi
paling banyak Rp. 2000. 000.000 (dua milyar rupiah).
Dengan demikian
ada perubahan nilai nominal dana nasabah yang disimpan di bank yang dulunya
maksimal Rp. 100.000.000 (seratus juta
rupiah) sekarang menjadi Rp. 2000.000.000 (dua milyar rupiah). Akan tetapi
masih adanya pembatasan saldo maksimal yang dijamin oleh lembaga penjaminan
simpanan membuat kedudukan nasabah penyimpan danayang simpanannya lebih dari
Rp. 2000.000.000 (dua milyar rupiah) sangat lemah, karena simpanannya tidak
dijamin oleh lembaga penjaminan simpanan.
III. PENUTUP
1.
Perlindungan
dana nasabah yang disimpan di bank di jamin oleh lembaga penjaminan Simpanan
dengan system terbatas maksimal Rp. 2000.000.000 (dua milyar rupiah)membuat
keberadaan dana nasabah yangsimpanannya melebihi dari yang dijamin oleh lembaga
penjaminan simpanan yang disimpan di
bank menjadi sangat lemah, karena tidak dijamin oleh lembaga penjaminan
simpanan.
2.
Terhadap
bank yang melanggar ketentuan sebagaimana ditentukan oleh lembaga penjaminan
simpanan, maka lembaga enjaminan simpanan dapat menjatuhkan sanksi
administrative pada bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 9 Undang-undang LPS.
DAFTAR PUSTAKA
Hermansyah,
Hukum Perbankan nasional Indonesia, Prenada media Jakarta, 2005
Muhammad
Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003
Kasmir,
manajemen Perbankan, PT, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008
Ronny
Sautma Hotma Bako, Hubungan bank dan nasabah terhadap Produk Tabungan Deposito
(suatu Tinjauan hukum terhadap perlindungan deposan di Indonesia Dewasa ini,
PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
Sentosa
Sembiring, Hukum Perbankan, CV. Mandar Maju, Bandung, 2008
Try
Widiyono, Aspek Hukum Operasional Trnsaksi Produk Perbankan di Indonesia,
Ghalia Indonesia, Jakarta, 2006
Zulkarnain
Sitompul, Perlindungan dana nasabah bank Swasta, suatu gagasan pendirian
Lembaga Penjamin Simpanan, cetakan I, Universitas Indonesia fakultas Hukum
Program PascaSarjana, Jakarta, 2002
Undang-Undang
Nomor 10 tahun 1998, tentang Perbankan
Undang-Undang
Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
Harian
BalasHapusayo segera bergabung dengan kami di ionqq^^com
dengan minimal deposit hanya 20.000