Rabu, 11 Januari 2017

TINJAUAN YURIDIS TENTANG BENTUK KEWENANGAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK



Oleh Marsidah
Fakultas Hukum Universitas Palembang

Abstract
The method used in this study using normative  research that explore, examine, and examine the object to literature data or secondary data for the purpose of discussing the legal norms contained in the legislation, such as Law Number. 30 Year 2004 concerning Notary, as amended by Act No. 2 of 2014, namely Law Notary (UUJN). The data used in this research is secondary data consists of primary legal materials, secondary law and tertiary legal materials. Primary legal materials consist of legislation, whereas the secondary legal materials obtained from books and research and tertiary legal materials in the form of magazines and legal dictionaries and others. The analysis used is qualitative method to analyze the data and draw conclusions. Notary is a public official authorized to make an authentic deed and have more authority as defined in this Act or under the laws lainya.Notaris in their duties can not be separated from actions that deviate, because the notary remain an ordinary man who did not escape from error. To the authors will see further powers and duties notary in their profession, the problem in this paper is: "On Judicial Review Authority As a Notary Public Officials Act In Making Authentic". In line with the above problems, the authority and the obligation of notary has been regulated in Article 15 UUJN, notaries authorized to make the deed authentic of all deeds, agreements, and determination required by legislation and / or desired by the stakeholders to be declared in authentic deed, guaranteeing the creation date of the deed, saving certificates, giving grosse, copy, and official copies. Moreover authorized notary certify the signatures and assign a letter under match with a copy of the original letter, a deed relating to land and make a treatise deed auction. While the notary obligations under Article 16 UUJN.
Key words: Notary, Deed Authentic
Abstrak
            Metode yang digunakan pada penelitian ini menggunakan yuridis normatif , yaitu penelitian yang menelusuri,  meneliti, dan    mengkaji   objek    tersebut     terhadap data kepustakaan atau data sekunder dengan  maksud membahas norma-norma hukum yang terdapat dalam perundang-undangan, antara  lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 yaitu Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku dan hasil penelitian dan bahan hukum tersier yaitu berupa majalah dan kamus hukum dan lain-lain. Analisa yang digunakan adalah metode kualitatif untuk menganalisis data dan menarik kesimpulan. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainya.Notaris dalam menjalankan tugasnya tidak dapat terlepas dari perbuatan yang menyimpang, karena notaris tetap seorang manusia biasa yang tak luput dari kesalahan. Untuk itu penulis akan melihat lebih jauh kewenangan dan kewajiban notaris yang dalam menjalankan profesinya, maka permasalahan dalam penulisan ini adalah : Tinjauan Yuridis Tentang Bentuk Kewenangan Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Pembuatan Akta Autentik. Sejalan dengan permasalahan di atas, maka kewenangan dan kewajiban notaris telah diatur dalam ketentuan Pasal 15 UUJN, notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta. Selain itu notaris berwenang mengesahkan tanda tangan dan menetapkan surat di bawah kecocokan foto copy dengan surat aslinya, membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan dan membuat akta risalah lelang. Sedangkan kewajiban notaris diatur dalam Pasal 16 UUJN.
Kata Kunci : Notaris, Akta Autentik


I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan.
Kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum menuntut, antara lain, bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masyarakat memerlukan adanya alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subjek hukum dalam masyarakat.
Akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Dalam berbagai hubungan bisnis, kegiatan di bidang perbankan, pertanahan, kegiatan sosial, dan lain-lain, kebutuhan akan pembuktian tertulis berupa akta otentik makin meningkat sejalan dengan berkembangnya tuntutan akan kepastian hukum dalam berbagai hubungan ekonomi dan sosial, baik pada tingkat nasional, regional, maupun global. Melalui akta autentik yang menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa. Walaupun sengketa tersebut tidak dapat dihindari, dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, akta autentik yang merupakan alat bukti tertulis terkuat dan terpenuh memberi sumbangan nyata bagi penyelesaian perkara secara murah dan cepat.
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, pembuatan akta otentik ada yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Notaris dalam menjalankan profesinya memberikan pelayanan kepada masyarakat sepatutnya bersikap sesuai aturan yang berlaku, karena notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya bukan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan masyarakat dan berkewajiban untuk menjamin kebenaran dari akta-akta yang dibuatnya. Dalam melaksanakan tugas jabatannya seorang notaris harus berpegang teguh kepada kode etik jabatan notaris.
Notaris juga dituntut untuk memiliki nilai moral yang tinggi, sehingga notaris tidak akan menyalahgunakan wewenang yang ada padanya dan notaris dapat menjaga martabatnya sebagai seorang pejabat umum yang memberikan pelayanan yang sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merusak citra notaris itu sendiri.
Perlindungan hukum terhadap notaris dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 yaitu Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menentukan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.
Notaris berwenang membuat otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, salinan akta.
Dengan banyaknya kewenangan yang dimiliki oleh notaris tersebut, jasa seorang notaris kebanyakan dibutuhkan oleh masyarakat dalam hal pembuatan akta autentik.
Akta autentik yang dibuat oleh notaris, pada hakekatnya sesuai dengan yang diberitahukan kepada notaris, selanjutnya keterangan para pihak dituangkan dalam akta notaris.
Menurut Pasal 1 angka 7 UUJN menentukan bahwa akta notaris adalah akta yang dibuat oleh atau dihadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Akta autentik yang dimaksud adalah akta autentik sesuai dengan rumusan Pasal 1868 KUH Perdata yaitu : “Suatu akta otentik adalah akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh dan/atau dihadapan pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta itu dibuat”. Berdasarkan pasal tersebut notaris mempunyai wewenang untuk membuat akta autentik.
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, notaris dapat dibebani tanggung jawab atas perbuatannya dalam membuat akta otentik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau dilakukan secara melawan hukum.
Notaris tidak dapat dilepaskan dari perbuatan yang menyimpang atau perbuatan melawan hukum. Karena notaris tetap seorang manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan. Notaris harus siap untuk menghadapi jika sewaktu-waktu dijadikan pihak yang terlibat dalam perkara hukum yang diakibatkan dari produk hukum yang dibuatnya. Dalam menjalankan tugas dan jabatannya tidak dapat dipungkiri lagi. Saat ini cukup banyak perkara-perkara perdata dan pidana yang terjadi dikarenakan prilaku notaris yang tidak profesional dan memihak salah satu pihak pada akta-akta yang dibuatnya.
Untuk itu notaris yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembuatan akta autentik wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya, sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum kepada notaris itu sendiri dan pihak yang dirugikan. Untuk itu perlu penelitian lebih lanjut untuk menentukan bentuk pertanggung jawaban yang layak dilakukan oleh notaris yang melakukan perbuatan melawan hukum agar pertanggung jawaban dirasakan adalah khususnya bagi para pihak yang dirugikan maupun bagi notaris itu sendiri. Sehubungan dengan latar belakang di atas, maka mendorong penulis  memberikan judul : TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEWENANGAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK.
B. Permasalahan
Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalahan yang akan dibahas adalah : Bagaimanakah bentuk kewenangan dan kewajiban notaris sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta autentik ?
C. Metode Penelitian
            Metode yang digunakan pada penelitian ini menggunakan yuridis normatif, yaitu penelitian yang menelusuri,  meneliti, dan    mengkaji   objek    tersebut     terhadap data kepustakaan atau data sekunder dengan  maksud membahas norma-norma hukum yang terdapat dalam perundang-undangan, antara  lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 yaitu Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku dan hasil penelitian dan bahan hukum tersier yaitu berupa majalah dan kamus hukum dan lain-lain. Analisa yang digunakan adalah metode kualitatif untuk menganalisis data dan menarik kesimpulan.
II. PEMBAHASAN
Kewenangan notaries sebagai penjabaran dari Pasal 1 angka 1 UU perubahan atas UUJN terdapat dalam Pasal 15 UU perubahan atas UUJN yang tersirat sebagai berikut :
Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjaminn kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Notaris berwenang pula :
Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
Membuktikan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
Membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.
Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.
Membuat akta risalah lelang.
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Seorang notaris dalam menjalankan profesinya memiliki kewajiban-kewajiban yang sebagaimana diatur dalam Bab III bagian kedua UU perubahan atas UUJN. Seorang notaris wajib bertindak jujur, seksama dan tidak memihak. Kejujuran merupakan hal yang penting karena jika seorang notaris bertindak dengan ketidakjujuran maka akan banyak kejadian yang merugikan klien bahkan akan menurunkan ketidakpercayaan klien terhadap notaris tersebut. Keseksamaan bertindak merupakan salah satu hal yang juga harus selalu dilakukan seorang notaris.[1] Selain itu juga dalam melaksanakan jabatannya notaris juga berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan klien, membuat dokumen atau akta yang diminta oleh klien, membuat daftar akta-akta yang dibuatnya, membacakan akta di hadapan para pihak, dan menerima karyawan magang di kantornya. Mengenai kewajiban notaris ini diatur secara lengkap dalam Pasal 16 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU perubahan atas UUJN, yakni :
Dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib :
Bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
Membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris.
Melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta.
Mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta.
Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya.
Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain.
Menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) akta, dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku.
Membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga.
Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan.
Mengirimkan daftar akta sebagaimana dimaksud dalam huruf I atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementerian yang menyelengggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya.
Mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir pecan.
Mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan.
Membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan notaris.
Menerima magang calon notaris.
Kewajiban menyimpan Minuta Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku, dalam hal notaris mengeluarkan akta in originali.
Akta in originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
Akta pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun.
Akta penawaran pembayaran tunai.
Akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga.
Akta kuasa.
Akta keterangan kepemilikan.
Akta lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Notaris perlu memperhatikan apa yang disebut sebagai perilaku profesi yang memiliki unsur-unsur yaitu perilaku notaris harus memiliki integritas moral yang mantap, harus jujur bersikap terhadap klien maupun diri sendiri, sadar akan batas-batas kewenangannya dan tidak bertindak semata-mata berdasarkan pertimbangan uang.[2] Jabatan yang dipangku notaris adalah jabatan kepercayaan dan justru oleh karena itu seseorang bersedia mempercayakan sesuatu kepadanya. Sebagai seorang kepercayaan, notaris berkewajiban untuk merahasiakan semua apa yang diberitahukan kepadanya selaku notaris.[3] Kewajiban merahasiakan dapat dilakukan dengan upaya penuntutan hak ingkar, yang merupakan pengecualian terhadap ketentuan dalam Pasal 1909 KUHPerdata bahwa setiap orang yang dipanggil sebagai saksi wajib memberikan kesaksian di muka pengadilan. Selain itu juga, notaris dalam melaksanakan jabatannya dituntut untuk dapat memenuhi dan mentaati ketentuan-ketentuan sebagaimana telah diatur dalam UUJN dan UU perubahan atas UUJN.
Akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris diharapkan mampu menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan suatu pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris, agar notaris tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang ditentukan dalam UUJN. Menurut R. Soegondo mengemukakan bahwa untuk dapat membuat akta autenik, seseorang harus mempunyai kedudukan sebagai pejabat umum. Di Indonesia, seorang advokat, meski pun ia seorang yang ahli dalam bidang hukum, tidak berwenang untuk membuat akta autentik, karena itu tidak mempunyai keududkan sebagai pejabat umum. Sebaliknya seorang pegawai catatan sipil (Ambtenaar van de Burgelijke Stand) meskipun ia bukan ahli hukum, ia berhak membuat akta autentik untuk hal-hal tertentu, umpamanya untuk membuat akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian. Demikian itu karena ia oleh undang-undang ditetapkan sebagai pejabat umum dan diberi wewenang untuk membuat akta-akta itu.[4]
Nilai pembuktian akta autentik merupakan salah satu langkah dalam proses beracara dalam perkara perdata dan pidana. Pembuktian diperlukan karena adanya bantahan atau penyangkalan dari pihak lawan atau untuk membenarkan sesuatu hak yang menjadi sengketa adalah suatu peristiwa atau hubungan hukum yang mendukung adanya hak.[5] Apa yang tersebut mengenai isi dari akta autentik dianggap benar kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Kekuatan pembuktian sempurna, mengandung arti bahwa isi akta itu dalam pengadilan dianggap benar sampai ada bukti perlawanan yang melumpuhkan akta tersebut. Beban pembuktian perlawanan itu jatuh pada pihak lawan dari pihak yang menggunakan akta autentik atau akta di  bawah tangan tersebut.
III. KESIMPULAN
Berdasarkan permasalahan dan pembahasan yang telah diuraikan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : bahwa bentuk kewenangan dan kewajiban notaris sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta autentik telah diatur dalam Pasal 15 dan 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang UUJN. Oleh karena itu, notaris dalam menjalankan profesinya harus berpedoman pada ketentuan yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Dengan demikian notaris akan terhindar dari persoalan akibat perbuatannya melawan hukum karena kesalahannya.





DAFTAR PUSTAKA
G.H.S. Lumban Tobing, 1983, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta.
Ira Koesoemawati dan Yunirman Rijan, 2009, Ke Notaris, Raih Asa Sukses, Jakarta.
Liliana Tedjosaputro, 2003, Etika Profesi dan Profesi Hukum, Aneka Ilmu, Semarang.
Sjaifurrachman dan Habib Adjie, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 1985, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Acara Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Rhedbook Publishier, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 117.



[1] Ira Koesoemawati dan Yunirman Rijan, 2009, Ke Notaris, Raih Asa Sukses, Jakarta, hlm. 41
[2] Liliana Tedjosaputro, 2003, Etika Profesi dan Profesi Hukum, Aneka Ilmu, Semarang, hlm. 93
[3] G.H.S. Lumban Tobing, 1983, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, hlm. 117
[4] R. Soegondo, 1982, Hukum Notariat di Indonesia, CV. Rajawali, Jakarta, hlm. 43
[5] Abdulkadir Muhammad, 2004,  Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 129

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DI INDONESIA DALAM ERA PASAR BEBAS ASEAN (MEA)



Oleh Marsitiningsih
Fakultas Hukum Universitas Palembang

Abstract
            Globalization and free trade supported by advances telecommunications and information technology have expanded the space for the flow of transactions of goods and / or services across borders borders of a country, so that the goods and services offered vary both production overseas and domestic production. The legal protection is protection will be the inherent dignity and the recognition of human rights which are owned by the legal subject under the provisions of the law of the authority or as a collection of laws or rules that can protect a thing from another. In the era of globalization and free trade, many emerging a wide range of goods and services that are marketed to consumers in the country, either through promotion, advertising and deals directly. How legal protection for consumers in Indonesia in the ASEAN free trade era (MEA)? ASEAN Committee on Consumer Protection (ACCP) is a facility for consumers in the ASEAN region to make a complaint and claim for damages on goods or services purchased. ACCP formed to add strength to the consumer in ASEAN and in Indonesia in particular ACCP also support the path of Law - Law Number 8 of 1999 on the protection of consumer rights. Thus, Indonesian consumers do not need to worry about the goods and services coming from other ASEAN countries in MEA era.
keywords: consumer protection
Abstrak
            Globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas batas wilayah suatu Negara, sehingga barang dan jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. Perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kewenangan atau sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang akan dapat melindungi suatu hal dari hal lainnya. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang dan pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen di tanah air, baik melalui promosi, iklan maupun penawaran secara langsung. Bagaimanakah perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia dalam era perdagangan bebas ASEAN ( MEA ) ? ASEAN Committee on Consumer Protection ( ACCP ) adalah fasilitas bagi konsumen di kawasan ASEAN untuk menyampaikan keluhan dan klaim atas kerugian atas barang atau jasa yang dibeli. ACCP dibentuk untuk menambah kekuatan bagi konsumen di ASEAN dan di Indonesia khususnya ACCP juga mendukung jalannya Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 atas perlindungan hak konsumen. Dengan demikian, konsumen Indonesia tidak perlu khawatir terhadap barang dan jasa  yang berasal dari Negara ASEAN  lainnya dalam era MEA.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen


I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
            Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi dan / atau jasa yang dapat dikonsumsi. Di samping itu , globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan / atau jasa melintasi batas batas wilayah suatu Negara  , sehingga barang dan / jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri.( Penjelasan Umum Undang-Undang Perlindungan Konsumen ).
            Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar , kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan / atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.
            Di sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut di atas mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi obyek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat  promosi  , cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen .
            Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan karena rendahnya tingkat pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga Perlindungan Konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Upaya pemberdayaan ini penting karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang pada dasarnya prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapatkan keuntungan yang semaksimal mungkin. Prinsip ini sangat potensial merugikan kepentingan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung .
            Pada situasi ekonomi global dan menuju era perdagangan bebas, upaya mempertahankan pelanggan/konsumen , atau mempertahankan pasar atau memperoleh kawasan pasar baru yang lebih luas merupakan dambaan bagi setiap pelaku usaha, mengingat makin ketatnya persaingan untuk berusaha. Persaingan yang makin kuat ini juga dapat memberikan dampak negative terhadap konsumen pada umumnya.
            Pada saat ini sasaran setiap Negara , setiap perusahaan ( setiap produsen ) adalah menuju pada pemasaran global. Orientasi pemasaran global pada dasarnya dapat merubah  berbagai konsep , cara pandang dan cara pendekatan mengenai banyak hal termasuk segi pemasaran. Hak  konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini , banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen di tanah air , baik melalui promosi, iklan maupun penawaran secara langsung.
            Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA ) merupakan realisasi pasar bebas di Asia Tenggara yang telah dilakukan secara bertahap bermula KTT ASEAN di Singapura pada tahun 1992.[1] Para pemimpin ASEAN telah mendeklarasikan Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA ) sebagai tujuan akhir integrasi ekonomi regional ASEAN sebagai bentuk tindak lanjut dari visi ASEAN  2020.[2]  Pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA ) atau Asean Economic Community ( AEC ) yang sudah berlangsung sejak desember 2015, mengharuskan lembaga  Pemerintah maupun  swasta dan masyarakat Indonesia siap dalam menghadapi pemberlakuan MEA , karena mau tidak mau mereka akan menghadapi tantangan bisnis.
            Dengan berlakunya MEA 2015 ini  , tidak ada lagi dinding pembatas bagi Pengusaha ASEAN yang tergabung dalam MEA untuk melakukan perdagangan di Indonesia. Pengusaha ASEAN tersebut dapat menjual barang dan jasa serta berinvestasi di Indonesia , sehingga hal tersebut merupakan kesempatan yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh lembaga Pemerintah dan swasta serta masyarakat Indonesia untuk menjalin kerjasama perdagangan dengan pengusaha ASEAN yang lain.
B. Permasalahan
Permasalahan yang dihadapi konsumen Indonesia saat ini , seperti juga yang dialami konsumen di Negara – Negara berkembang lainnya , tidak hanya pada soal cara memilih  barang tetapi jauh lebih komplek  , yaitu kesadaran semua pihak  , baik dari pengusaha , pemerintah maupun konsumen sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen . Pelaku usaha menyadari bahwa mereka harus menghargai  hak – hak konsumen dengan memproduksi barang dan jasa yang berkualitas , aman dimakan / digunakan , mengikuti standar yang berlaku , serta harga yang sesuai. Perlindungan hukum merupakan hal penting dalam menjaga keseimbangan hubungan hukum antara produsen dengan konsumen , sehingga perlu adanya prinsip – prinsip perlindungan hukum bagi konsumen yang dapat menjadi acuan dalam memberikan perlindungan kepada konsumen. Dalam era berlakunya pasar bebas Asean ( MEA ) , bagaimanakah perlindungan hukum bagi konsumen dan bagaimanakah  sikap konsumen di Indonesia supaya tidak dirugikan dengan adanya produk barang dan jasa yang beredar di pasaran ?.
II. PEMBAHASAN
            Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI ) Sumatra Selatan , Taufik Husni   menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati- hati terkait setiap barang ataupun jasa yang beredar. Masyarakat harus memperhatikan kualitas, sebab dewasa ini berbagai  macam model bentuk dan desain mengikuti masa kekinian. Hal itu baik pada produk barang atau jasa, produk konsumsi maupun layanan.
            Selain menghimbau masyarakat untuk bhati-hati terhadap segala produk , ia juga menghimbau kepada pelaku usaha untuk tidak mengiming-imingi calon konsumen tetapi berikan layanan dan produk yang berkualitas.[3]
            Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada penjualan produk antar negara tanpa tariff ekspor – impor atau hambatan perdagangan lainnya. Perdagangan bebas dapat didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan(hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antara individu-individu dan perusahaan – perusahaan yang berada di Negara berbeda.[4] Dengan berlakunya era MEA , maka persaingan usaha akan semakin ketat sehingga para pelaku usaha harus mampu bersaing dengan sesame pelaku usaha dari Negara anggota MEA  lainnya .
            Pelaku usaha adalah setiap orang atau badan usaha  ,baik yang berbentuk badan hukum maupun  bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum nefara Republik Indonesia , baik sendiri maupun bersama – sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi ( Pasal 1 Angka 3 . UU . No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ) . Pada dasarnya para pelaku usaha memproduksi produk yang dapat diklasifikasikan ke dalam dua kelompok yaitu berupa barang dan jasa . Produk ialah segala sesuatu yang dapat ditawarkan  ke pasar untuk diperhatikan , dimiliki , digunakan atau dikonsumsi yang dapat memuaskan keinginandan kebutuhan konsumen .  
Menurut Fandy Tjiptono produk diklasifikasikan ke dalam dua kelompok yaitu  : [5]
a.       Barang yang terpakai habis atau tidak tahan lama : adalah barang berwujud , biasanya habis dikonsumsi dalam satu atau beberapa kali pemakaian normal kurang dari satu tahun .
b.      Barang tahan lama merupakan barang berwujud yang tidak bisa bertahan sesuai umur ekonomisnya. Umumnya barang seperti ini membutuhkan jaminan / garansi tertentu dari penjualnya.
Hukum pada dasarnya merupakan pedoman berperilaku . Akan tetapi tidak berarti adanya peraturan hukum telah selesai prosesnya . Karena perlindungan hukum dalam tataran empiric akan dirasakan secara langsung dan nyata oleh konsumen . hukum bukan hanya rumusan kata – kata dalam peraturan  , tetapi yang lebih penting adalah prakteknya.[6]  Perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat serta pengakuan terhadap hak – hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kewenangan atau sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang akan dapat melindungi suatu hal dari hal lainnya. Berkaitan dengan konsumen , berarti hukum memberikan perlindungan terhadap hak – hak pelanggan dari sesuatu yang mengakibatkan tidak terpenuhinya hak-hak tersebut.[7]
Perlindungan hukum akan menjadi hak tiap warga Negara. Namun disisi lain dapat dirasakan juga bahwa perlindungan hukum merupakan kewajiban bagi Negara itu sendiri, oleh karenanya Negara wajib memberikan perlindungan hukum kepada warga negaranya. Menurut Satjipto Rahardjo   perlindungan hukum memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Sedangkan Philipus M. Harjon mendefinisikan perlindungan hukum sebagai perlindungan akan harkat dan martabata , serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kewenangan.[8]
Menurut Philipus M. Harjon , sarana perlindungan hukum ada 2 ( dua ) macam yaitu :
1. Sarana perlindungan hukum Preventif  .
Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitive. Tujuannya adalah mencegah terjadinya sengketa. Perlindungan hukum preventif  sangat besar artinya bagi tindak pemerintahan yang didasarkan pada kebebasan bertindak karena dengan adanya perlindungan hukum yang preventif , pemerintah terdorong untuk bersifat hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada diskresi. Di Indonesia belum ada pengaturan khusus mengenai perlindungan hukum preventif,
2. Sarana Perlindungan hukum Represif.
Perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelasaikan sengketa. Penanganan perlindungan hukum oleh Pengadilan Umum dan Pengadilan Administrasi di Indonesia termasuk kategori perlindungan hukum ini. Prinsip perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintah bertumpu dan bersumber dari konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia , karena menurut sejarah dari barat , lahirnya konsep-konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia diarahkan kepada pembatasan – pembatasan dan peletakan kewajiban masyarakat dan pemerintah . Prinsip kedua yang mendasari perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintahan adlah prinsip Negara hukum. Dikaitkan dengan pengakuan dan perlindungan terhadap hak – hak asasi manusia , pengakuan dan perlindungan terhadap hak – hak asasi manusia mendapat tempat utama dan dapat dikaitkan dengan tujuan dari Negara hukum.[9]
Menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen disebutkan bahwa : Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen . Sedangkan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan / atau jasa yang tersedia dalam masyarakat , baik bagi kepentingan diri sendiri , keluarga , orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Istilah “ Perlindungan konsumen “ berkaitan dengan perlindungan hukum .Oleh karena itu, perlindungan konsumen mengandung aspek hukum . Adapun materi yang mendapatkan perlindungan itu bukan hanya sekedar fisik , melainkan hak –haknya yang bersifat abstrak . Dengan kata lain , perlindungan konsumen identik dengan perlindungan yang diberikan hukum terhadap hak- hak konsumen.
            Secara umum di kenal ada 4 ( empat ) hak dasar konsumen , yaitu :
1.      Hak untuk memperoleh keamanan  ( the right to safety ). Aspek ini ditujukan pada perlindungan konsumen dari penawaran barang dan/ jasa yang membahayakan keselamatan konsumen.  Konsumen berhak mendapatkan keamanan dari barang yang ditawarkan kepadanya , produk barang dan/ jasa tidak boleh membahayakan jika di konsumsi sehingga konsumen tidak dirugikan baik secara jasmani maupun rohani .
2.      Hak untuk memilih ( the right to choose ). Bagi konsumen , hak untuk memilih merupakan prerogatife konsumen , apakah ia akan membeli atau tidak membeli suatu barang dan/ atau jasa . Dalam mengkonsumsi suatu produk , konsumen berhak menentukan pilihannya . Ia tidak boleh mendapat tekanan dari pihak luar sehingga ia tidak lagi bebas untuk membeli atau tidak membeli.
3.      Hakuntuk mendapat informasi yang benar ( the right to be informed ). Hak ini mempunyai arti yang sangat fundamental bagi konsumen bila di lihat dari sudut kepentingan dan kehidupan ekonominya. Setiap produk yang diperkenalkan kepada konsumen harus disertai informasi yang benar . Informasi ini diperlukan agar konsumen tidak sampai mempunyai gambaran yang keliru atas produk barang dan atau jasa . Informasi ini dapat disampaikan dengan cara lisan kepada konsumen , melalui iklan di bagian media atau mencantumkan dalam kemasan produk ( barang ).
4.      Hak untuk didengar ( the right to be heard ). Hak ini dimaksudkan untuk menjamin konsumen bahwa kepentingannya harus diperhatikan dan tercermin dalam  kebijaksanaan pemerintah, termasuk turut didengar dalam pembentukan kebijakan tersebut. Hak yang erat kaitannya dengan hak untuk mendapatkan informasia adalah hak untuk didengar . Hal ini disebabkan informasi yang diberikan pihak yang berkepentingan atau berkompeten sering tidak cukup memuaskan konsumen.
Apabila diperhatikan konsumen diIndonesia dewasa ini , maka tampak bahwa posisikonsumen masih sangat lemah di banding dengan posisi produsen , sehinggaperlu adanya pemberdayaan konsumen agar posisinya tidak selalu pada pihak yang di rugikan . Pemberdayaan konsumen ini harus diakui bahwa bukan pekerjaan yang mudah , namun harus tetap diusahakan agar kondisinya tidak semakin memburuk , mengingat posisi keduanya ling membuthkan  , maka sebenarnya konsumen memiliki potensi untuk menempati posisi yang seimbang dengan produsen  , karena kemajuan usaha produsen sangat tergantung pada konsumen.[10]
Menurut Undang-Undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen , Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/ atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal , sebagaimana pernyataan halal yang dicantumkan pada label produk yang dipasarkan. Hal ini bertujuan agar konsumen lebih merasa aman dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk tersebut. Selain itu konsumen juga mendapat jaminan bahwa produk tersebut tidak mengandung sesuatu yang tidak halal dan diproduksi dengan bahan dan melalui proses yang halal serta beretika.
            Kehalalan suatu produk menjadi kebutuhan yang wajib di Indonesia , karena sebagian besar masyarakat di Indonesia didominasi oleh umat Muslim , maka dari itu kehalalan suatu produk menjadi kebutuhan yang penting untuk mendapat perhatian dari pemerintah .Seiring dengan semakin mudahnya produk-produk asing masuk ke wilayah Indonesia terkait era MEA , namun tidak juga membuat segala jenis produk-produk tersebut bebas beredar , karena kehalalan suatu produk menjadi kebutuhan yang wajib bagi umat muslim baik itu makanan , obat – obatan maupun barang – barang konsumsi lainnya. Oleh karena itu , untuk melindungi konsumen muslin tersebut telah dibentuk Undang-Undang sebagai dasar legalitas atas produk halal  yaitu Undang – Undang nomor . 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Tujuan dari Jaminan Produk Halal tersebut pada dasarnya untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dakepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk, dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Pada prinsipnya, perlindungan konsumen memang diberikan oleh Negara . akan tetapi terdapat kemungkinan bahwa regulasi yang dibuat Negara tidak melindungi konsumen dari produk barang dan jasa dari luar negeri . Untuk mengatasi hal itu , maka perlindungan konsumen lintas batas Negara menjadi penting.
Soal perlindungan konsumen , PBB telah membuat pedoman yang menyebutkan bahwa Negara harus menjamin keselamatan , keamanan, kenyamanan, mekanisme penyelesaian sengketa konsumen, fasilitas distribusi terhadap konsumen yang berada di wilayah pedesaan  , serta edukasi konsumen  ( 1999 ) . Akan tetapi satu hal yang diingatkan oleh PBB bahwa perlindungan tersebut tidak boleh menghambat perdagangan internasional. Meskipum berdsarkan hukum internasional daya ikat pedoman hanya setingkat soft law ( kekuatan moral) , negara tetap memiliki kewajiban untuk melaksanakannya sebagai praktik Negara atau kebiasaan internasional. Pedoman internasional tersebut juga mengikat bagi organisasi internasional termasuk dalam hal ini adalah ASEAN.
Untuk melaksanakan kewajiban tersebut , ASEAN mempunyai pedoman untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam era Masyarakat Ekonomi Asean ( MEA ) . Dasarnya untuk mewujudkan MEA yang berbasis masyarakat ( people- oriented ), adanyaperlindungan konsumen diharapkan mampu melindungi kepentingan dan kesejahteraan konsumen.        Oleh karena itu, sejak tahun 2007, ASEAN berhasil membentuk ASEAN Committee on Consumer Protection ( ACCP ), yang bertujuan untuk melakukan notifikasi dan bertukar informasi , menyelesaikan masalah konsumen lintas bayas , serta peningkatan kapasitas masyarakat ASEAN . ACCP telah mewajibkan tukar menukar data tentang produk yang dilarang oleh suatu Negara anggota ASEAN. Dengan demikian, penyebaran produk yang dilarang oleh suatu Negara tidak dapat dipasarkan ke Negara lain .
III. KESIMPULAN
Untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen maka perlu ditingkatkan kesadaran  , pengetahuan , kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya  serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggujawab. Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran dari konsumen akan hak – haknya sebagai konsumen dan hal inilah yang sering dijadikan oleh produsen maupun para pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Oleh karena itu Undang – Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen  , dimaksudkan  menjadi landasan hukum yang kuat masyarakat agar dapat melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam , maka kehalalan suatu produk menjadi kebutuhan yang wajib bagi umat muslim baik itu makanan , obat- obatan maupun barang konsumsi lainnya . Untuk melindungi konsumen muslim tersebut dikeluarkan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 sebagai dasar legalitas atas produk halal.
ASEAN Committee on Consumer Protection ( ACCP ) adalah fasilitas bagi konsumen di kawasan ASEAN untuk menyampaikan keluhan dan klaim atas kerugian atas barang atau jasa yang dibeli. ACCP dibentuk untuk menambah kekuatan bagi konsumen di ASEAN dan di Indonesia khususnya ACCP juga mendukung jalannya Undang-Undang no. 8 tahun 1999 atas perlindungan hak konsumen. Dengan demikian , konsumen Indonesia tidak perlu khawatir terhadap barang dan jasa  yang berasal dari Negara ASEAN  lainnya dalam era MEA.[11]
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi Miru , Prof.Dr . Prinsip –prinsip Perlindungan  Hukum Bagi  Konsumen di Indonesia , PT. Raja grafindo Persada , Jakarta , 2011
Fandy Tjiptono ,  Manajemen Pemasaran ,  Andi , Yogyakarta , 2002
Philipus M . Hardjon , Perlindungan Hukum Bagi rakyat di Indonesia , Bina Ilmu , Surabaya , 1987
Syamsul Arifin et.al (I).Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 ,PT.Elex Media Komputindo , Jakarta,2008 .
Wahyu Sasongko , SH .MH , Ketentuan – ketentuan Pokok Hukum Perlindungan , Universitas Lampung  , Bandar lampung , 2007 .
Undang-Undang nomor . 8 tahun 1999 tentang  Perlindungan Konsumen .
Undang – Undang nomor . 33 tahun 2014 tentang  Jaminan Produk Halal .
http:/www.KemenKeu.go.id/publikasi/artikel/150-artikel-keuangan-umum( diakses pada tanggal 5 desember 2016)
http:/tesishukum.com/pengertian-perlindungan hukum-menurut-para-ahli ( diakses pada tanggal 5 desember 2016 ).
Kompas Halaman 35, Tanggal 26 februari 2016 .
Tribun Sumsel Halaman 1 dan  7 , Tanggal 25 oktober 2016.



[1]  http:/www.KemenKeu.go.id.
[2] Syamsul Arifin et.al (I).Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015,PT.Elex Media Komputindo , Jakarta,2008. hal.37

[3]  Tribun Sumsel ,  senin 24 oktober 2016.
[4]  http:/www.tarif.depkeu.go.id diakses pada tanggal 5 des 2016).
[5] Fandy Tjiptono ,  Manajemen Pemasaran ,  Andi , Yogyakarta , 2002, hal.98
[6] Wahyu Sasongko , SH .MH , Ketentuan – ketentuan Pokok Hukum Perlindungan , Universitas Lampung  , Bandar lampung , 2007 .hal.8
[7] Philipus M . Hardjon , Perlindungan Hukum Bagi rakyat di Indonesia , Bina Ilmu , Surabaya , 1987,hal. 30
[8]  http/tesishukum.com/pengertian perlindungan hukum menurut para ahli.
[9] Ibid.
[10] Ahmadi Miru, Prinsip –prinsip Perlindungan  Hukum Bagi  Konsumen di Indonesia , PT. Raja grafindo Persada , Jakarta , 2011, hal. 41
[11]  Sumber : Kompas Hal. 35 , 26 Februari 2016 .