Rabu, 08 Februari 2017

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEMANFAATAN MEREK TERKENAL



OLEH : Susi Yanuarsi, SH, MH.[1]

Abstrak

Merek sebagai tanda pengenal atau tanda pembeda dapat menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) dan reputasi barang dan jasa hasil usahanya sewaktu diperdagangkan. Tujuan mengapa adanya merek tersebut adalah tidak lain untuk melindungi pihak ketiga atau masyarakat terhadap tipuan atau tiruan merek yang sudah mempunyai nama baik dan melidungi industrialisasi dan pedagang yang menjadi pemakai pertama pada mereknya, tidak peduli apakah merek itu sudah terdaftar atau belum.

Kata kunci, Merek terkenal, Konsumen, Perlindungan Hukum.

A.      Latar Belakang
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disingkat HKI) merupakan langkah maju bagi Bangsa Indonesia yang pada tahun 2020 memasuki era pasar bebas. Salah salah satu implementasi era pasar bebas ialah negara dan masyarakat Indonesia akan menjadi pasar yang terbuka bagi produk ataupun karya orang/perusahaan luar negeri (asing), demikian pula masyarakat Indonesia dapat menjual produk/karya ciptaannya ke luar negeri secara bebas. Oleh karena itu, sudah selayaknyalah produk-produk ataupun karya-karya lainnya yang merupakan HKI dan sudah beredar dalam pasar global diperlukan perlindungan hukum yang efektif dari segala tindak pelanggaran yang tidak sesuai dengan persetujuan TRIPs serta konvensi-konvensi yang telah disepakati.
Salah satu contoh HKI yang harus dilindungi ialah merek. Merek merupakan hal yang sangat penting dalam dunia bisnis. Merek produk (baik barang maupun jasa) tertentu yang sudah menjadi terkenal dan laku di pasar tentu saja akan cenderung membuat produsen atau pengusaha lainya memacu produknya bersaing dengan merek terkenal, bahkan dalam hal ini akhirnya muncul persaingan tidak sehat. Merek dapat dianggap sebagai “roh” bagi suatu produk barang atau jasa.[2]
Tujuan mengapa adanya merek tersebut adalah tidak lain untuk melindungi pihak ketiga atau masyarakat terhadap tipuan atau tiruan merek yang sudah mempunyai nama baik dan melidungi industrialisasi dan pedagang yang menjadi pemakai pertama pada mereknya, tidak peduli apakah merek itu sudah terdaftar atau belum.[3]
Merek sebagai tanda pengenal atau tanda pembeda dapat menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) dan reputasi barang dan jasa hasil usahanya sewaktu diperdagangkan. Apabila dilihat dari sudut produsen, merek digunakan sebagai jaminan hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, di samping untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasar. Selanjutnya, dari sisi konsumen, merek diperlukan untuk melakukan pilihan-pilihan barang yang akan dibeli.[4] . Apabila suatu produk tidak mempunyai merek maka tentu saja produk yang bersangkutan tidak akan dikenal oleh konsumen. Oleh karena itu, suatu produk (produk yang baik atau tidak) tentu memiliki merek. Bahkan tidak mustahil, merek yang telah dikenal luas oleh konsumen karena mutu dan harganya akan selalu diikuti, ditiru, “dibajak”, bahkan mungkin dipalsukan oleh produsen lain yang melakukan persaingan curang.[5] Perlindungan merek secara khusus diperlukan mengingat merek sebagai sarana identifikasi individual terhadap barang dan jasa merupakan pusat “jiwa” suatu bisnis, sangat bernilai dilihat dari berbagai aspek.[6]
Dengan demikian, merek merupakan hal yang sangat penting dalam dunia bisnis. Merek sangat erat kaitannya dengan dunia perdagangan baik berupa perdagangan barang maupun jasa. Fungsi merek dalam dunia perdagangan ialah agar konsumen dapat membedakan hasil suatu produk tertentu dengan produk lainnya untuk barang atau jasa yang sejenis. Merek merupakan identifikasi suatu produk atau hasil perusahaan yang dijual di pasaran. Fungsi merek tersebut berkembang seiring perkembangan perekonomian nasional dan internasional.
Pemanfaatan merek-merek terkenal pada saat sekarang sudah mulai marak, hal tersebut tidak lain karena menjanjikan keuntungan besar yang akan didapat apabila mempergunakan merek terkenal dari pada menggunakan mereknya sendiri. Apalagi pada saat krisis ekonomi yang berkepanjangan seperti saat sekarang ini, banyak produsen yang mensiasati dengan cara mengkombinasikan barang-barang bermerek yang asli dengan yang bajakan, karena bajakan tersebut secara fisik benar-benar mirip dengan yang asli.
Banyak alasan mengapa banyak industri memanfaatkan merek merek terkenal untuk produk-produknya, salah satunya adalah agar mudah dijual, selain itu merek tak perlu repot-repot mengurus nomor pendaftaran ke Dirjen HaKI atau mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk membangun citra produknya (brand image). Mereka tidak perlu repot repot membuat divisi riset dan pengembangan untuk dapat menghasilkan produk yang selalu up to date, karena mereka tinggal menjiplak produk orang lain dan untuk pemasarannya biasanya “bandar” yang siap untuk menerima produk jiplak tersebut. Secara ekonomi memang memanfaatkan merek terkenal mendatangkan keuntungan yang cukup besar dan fakta dilapangan membuktikan hal tersebut, selain itu juga didukung oleh daya beli konsumen yang pas-pasan tetapi ingin tampil trendi.
Produk-produk bermerek (luxrury good) asli tapi palsu (aspal) seperti baju, celana, jaket dan berbagai asesoris lainnya sangat mudah didapat dan ditemukan di kota-kota besar, peredarannyapun meluas mulai dari kaki lima sampai pusat pertokoan bergengsi. Salah satu daya tarik dari produk bermerek palsu memang terletak pada harganya yang sangat murah

B.            Permasalahan
Berdasarkan uraian diatas maka penulis melakuan identifikasi masalah sebagai berikut :
1.        Bagaimana perlindungan terhadap merek terkenal ?.
2.        Bagaimanakah perlindungan bagi konsumen terhadap penggunaan merek terkenal ?

C.      Pembahasan
Berdasarkan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, dinyatakan bahwa Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, ataupun kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan adanya beberapa unsur merek, yaitu:
1.        Syarat utama merek adalah tanda yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan barang atau jasa.
2.        Tanda yang dapat menjadi simbol merek terdiri dari unsur-unsur, gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Dalam merek dikenal adanya hak eksklusif sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek. Secara umum hak eksklusif dapat didefinisikan sebagai ‘hak yang memberi jaminan perlindungan hukum kepada pemilik merek, dan merupakan pemilik satu-satunya yang berhak memakai dan mempergunakan serta melarang siapa saja untuk memiliki dan mempergunakannya’. Dengan demikian, hak eksklusif memuat dua hal, yaitu, pertama,menggunakan sendiri merek tersebut, dan kedua, memberi ijin kepada pihak lain menggunakan merek tersebut.
Hak eksklusif bukan merupakan monopoli yang dilarang sebagai persaingan tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, tetapi justru merupakan hak yang bersifat khusus dalam rangka memberi penghormatan dan insentif pengembangan daya intelektual untuk sebuah persaingan sehat dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 disebutkan, hak merek diberikan kepada pemilik merek terdaftar, dengan demikian jelas bahwa sistem merek yang dipakai di Indonesia adalah sistem konstitutif (aktif) sehingga pemilik merek terdaftar adalah sebagai pemegang hak merek. Pemilik merek terdaftar sebagai pemegang merek menggunakan merek itu sendiri atau memberi ijin pihak lain menggunakannya. Lebih lanjut dalam pasal 40 Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 dinyatakan bahwa hak merek dapat dialihkan haknya menurut ketentuan Undang-Undang.
Perlindungan hukum berdasarkan sistem first to file principle diberikan kepada pemegang hak merek terdaftar yang ‘beritikad baik’ bersifat preventif maupun represif. Perlindungan hukum preventif dilakukan melalui pendaftaran merek, dan perlindungan hukum represif diberikan jika terjadi pelanggaran merek melalui gugatan perdata maupun tuntutan pidana dengan mengurangi kemungkinan penyelesaian alternatif diluar pengadilan.

Merek Terkenal
Persoalan merek terkenal di Indonesia mempunyai keunikan tersendiri, karena pemilik merek terkenal yang sebenarnya justru digugat oleh pihak lokal, misalnya dalam kasus Piere Cardin dan Levi’s dan sebagainya Penggunaan merek terkenal secara melawan hukum yang marak di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari mental pengusaha lokal yang “potong kompas” dan tanpa usaha yang cukup untuk mengembangkan merek yang mereka buat sendiri. Idealnya pengusaha lokal memang harus memiliki merek sendiri dan mengembangkannya sehingga memiliki reputasi tinggi dan menjadi merek terkenal. Akan tetapi, hal tersebut tentu akan memakan waktu yang cukup lama.[7]
Sampai saat ini, sebenarnya tidak ada definisi merek terkenal yang dapat diterima secara luas. Upaya-upaya untuk mengiventarisasi unsur-unsur yang membentuk pengertian tersebut sampai saat ini belum memperoleh kesepakatan. Oleh karena itu, jika ada pihak yang selalu mendesakkan pengertian yang dimilikinya atau diakuinya terhadap pihak lain, hal itu hanyalah semata-mata karena adanya kepentingan pemilik merek yang bersangkutan. Selama perundingan Putaran Uruguay di bidang TRIPs berlangsung sampai berakhir dan ditandatanganinya Persetujuan Pembentukan WTO, tidak satu negarapun mampu membuat dan mengusulkan definisi merek terkenal tersebut.[8]
Di Indonesia ketentuan merek terkenal dapat dijumpai antara lain dalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M-02-HC.01.01 Tahun 1987. Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M-02-HC.01.01 Tahun 1987 merek terkenal didefinisikan sebagai merek dagang yang telah lama dikenal dan dipakai di wilayah Indonesia oleh seseorang atau badan untuk jenis barang tertentu. Keputusan Menteri Kehakiman tersebut pada Tahun 1991 diperbaharui dengan dengan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.03-HC.02.01 Tahun 1991 Pasal 1 Keputusan Menteri Kehakiman tersebut mendefinisikan merek terkenal sebagai ‘merek’ dagang yang secara umum telah dikenal dan dipakai pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau badan/baik di wilayah Indonesia maupun di luar negeri. Selanjutnya dalam UU Nomor 15 tahun 2001 tidak dapat diketemukan definisi merek terkenal (tidak ada definisi merek terkenal). Penjelasan Pasal 6 UU Merek tersebut hanya memberikan kriteria merek terkenal.
Perlindungan merek dan merek terkenal di indonesia

a.        Perlindungan preventif
Perlindungan hukum preventif di sini ialah perlindungan sebelum terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum terhadap merek dan merek terkenal. Pasal 28 UU Merek menyatakan bahwa merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan pendaftaran merek (filling date) yang bersangkutan dan dapat diperpanjang. Dengan demikian, apabila seseorang/badan hukum ingin agar mereknya mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan hukum merek, maka merek yang bersangkutan harus terdaftar terlebih dahulu. Suatu permohonan pendaftaran merek akan diterima pendaftarannya apabila telah memenuhi persyaratan baik yang bersifat formalitas maupun substantif yang telah ditentukan UU Merek. Syarat penting yang sekaligus menjadi ciri utama suatu merek ialah adanya daya pembeda (distinctiveness) yang cukup. Merek yang dipakai haruslah sedemikian rupa sehingga mempunyai cukup kekuatan untuk membedakan barang atau jasa suatu perusahaan dengan barang atau jasa produksi perusahaan lainnya. Oleh karena itu, Pasal 5 UU Merek menentukan bahwa merek tidak dapat didaftar apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a)             Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban umum atau kesusilaan
b)              tidak memiliki daya pembeda;
c)             telah menjadi milik umum; atau
d)            merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkankan pendaftaran.
Persyaratan yang ditentukan Pasal 5 tersebut harus ditambah persyaratan yang ditentukan Pasal 6. Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut:
a)             mempunya ipersamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu.
b)             mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
c)             mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
   Selanjutnya, Pasal 6 ayat (3) UU Merek menambahkan lagi bahwa pendaftaran merek juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderak Merek (Kantor Merek) apabila merek tersebut:
a)             merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b)             merupakan tiruan atau menyerupai nama, singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem dari negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulisd ari pihak yang berwenang;
c)             merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan dari pihak yang berwenang.
Unsur paling penting dalam Pasal 6 ayat (1) huruf 9a UU Merek tersebut di muka ialah persamaan pada keseluruhan., persamaan pada pokoknya dan merek pihak lain yang telah terdaftar lebih dahulu, serta merek terkenal.
Persamaan pada keseluruhannya yaitu persamaan keseluruhan elemen. Persamaan yang demikian sesuai dengan ajaran doktrin entires similar atau sama keseluruhan elemen. Dengan perkataan lain, merek yang dimintakan pendaftarannya copy atau reproduksi merek orang lain.[9]  Agar suatu merek dapat disebut sebagai copy atau reproduksi merek orang lain sehingga dikualifikasi mengandung persamaan secara keseluruhan, paling tidak harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut.[10]
1)      ada persamaan elemen secara keseluruhan;
2)      persamaan jenis atau produksi kelas barang atau jasa;
3)      persamaan wilayah dan segmen pasar;
4)      persamaan cara dan perilaku pemakaian; dan
5)      persamaan cara pemeliharaan.
Suatu merek dianggap mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain ditentukan berdasarkan patokan yang lebih lentur dibanding dengan doktrin entire similar. Persamaan ini pada pokoknya dianggap berwujud apabila merek tersebut memiliki kemiripan atau serupa (identical), hampir mirip (nearly resembles) dengan merek orang lain. Kemiripan tersebut dapat didasarkan pada.[11]
a)        Kemiripan persamaan gambar
b)         hampir mirip atau hampir sama susunan kata, warna, atau bunyi;
c)        faktor yang paling penting dalam doktrin ini, pemakaian merek menimbulkan kebingungan (actual confusion) atau menyesatkan (device) masyarakat/ konsumen. Seolah-olah merek tersebut dianggap sama sumber produksi dari sumber asal geografis dengan barang milik orang lain (likelyhood confusion).
Selanjutnya, menurut penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU Merek yang dimaksud ‘sama pada pokoknya’ dengan merek terdaftar orang lain ialah adanya kesan yang sama, antara lain, mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur maupun bunyi ucapan yang terdapat di dalam merek yang bersangkutan.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (b) (merek terkenal) dapat pula diberlakukan terhadap barang atau jasa yang tidak sejenis sepanjang dipenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Namun, sampai saat ini Peraturan Pemerintah yang dimaksud Pasal 6 ayat (2) tersebut belum ada. Apabila permohonan pendaftaran merek sudah memenuhi persyaratan formalitas, persyaratan substantif, masa pengumuman, maka dapat diberikan sertifikat merek dan kemudian didaftarkan dalam daftar umum merek. Setelah diterimanya Sertifikat Merek dan didaftarkannya merek yang bersangkutan di dalam Daftar Umum Merek maka pemilik merek terdaftar tersebut memiliki hak eksklusif tersebut dapat berupa hak menikmati secara eksklusif untuk mengeksploitasi keuntungan (exclusive financial exploitation).
Dengan demikian, perlindungan merek diberikan kepada pemelik merek terdaftar. Namun demikian, dimungkinkan pula perlindungan terhadap merek tidak terdaftar dengan syarat bahwa merek tersebut termasuk dalam kategori merek terkenal. Berdasarkan uraian di muka, maka jelaslah bahwa pemilik merek terkenal akan memperoleh perlindungan hukum secara preventif dengan adanya berbagai persyaratan permohonan pendaftaran merek tersebut.. Mekanisme perlindungan merek terkenal selain melalui inisiatif pemilik merek tersebut dapat juga ditempuh melalui penolakan oleh kantor merek terhadap permintaan pendaftaran merek yang sama pada pokoknya dengan merek terkenal. Dalam UU Undang-Undang Merek mekanisme perlindungan merek atas inisiatif pemilik merek dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 68 ayat (2) yang apabila disimpulkan menyatakan bahwa pemilik merek tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek berdasarkan alasan dalam Pasal 4, 5, dan 6 setelah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal.[12]

b.         Perlindungan Represif
Perlindungan hukum represif yang dimaksud di sini ialah perlindungan hukum terhadap merek manakala ada tindak pidana merek atau pelanggaran hak atas merek. Perlindungan hukum yang refresif ini diberikan apabila telah terjadi pelanggaran hak merek (termasuk merek terkenal) .Dalam hal ini peran lembaga peradilan dan aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), dan kejaksaan sangat diperlukan. Pemilik merek terdaftar mendapat perlindungan hukum atas pelanggaran hak atas merek baik dalam wujud gugatan ganti rugi maupun berdasarkan tuntutan hukum pidana melalui aparat penegak hukum.
Pasal 76 ayat (1) UU Merek memberikan hak kepada pemilik merek terdaftar untuk mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek barang dan atau jasa yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan untuk barang atau jasa sejenis berupa: (a) gugatam ganti rugi, dan atau (b) penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Dengan demikian, Pasal 27 tersebut membatasi pelanggaran merek hanya terhadap barang atau jasa sejenis saja. Gugatan tersebut menurut Pasal 76 ayat (2) harus diajukan melalui Pengadilan Niaga. Selanjutnya, menurut Pasal 78 UU Merek, atas permintaan pemilik merek atau penerima lisensi merek terdaftar selaku penggugat, selama masih dapat memerintahkan tergugat untuk menghentikan perdagangan barang atau jasa yang menggunakan merek secara tanpa hak tersebut. Disamping itu, Pasal 78 ayat (2) UU Merek menentukan, dalam hal tergugat dituntut pula menyarahkan barang yang menggunakan merek tanpa hak, hakim dapat memerintahkan bahwa penyerahan barang atau nilai barang tersebut dilaksanakan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemilik merek selain mempunyai hak melakukan gugatan perdata juga dapat pula menyelesaikan sengketanya melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa. Perlindungan hukum lainnya ialah berdasarkan ketentuan hukum pidana.
Perlindungan hukum lainnya ialah berdasarkan ketentuan pidana UU Merek. Perlindungan hukum kepada pemilik berdasar ketentuan pidana UU Merek terdapat dalam Pasai 90 s/d 95. UU No. 15 Tahun 2001
Pasal 90 UU Merek menegaskan barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannyanya dengan merek terdaftar pihak lain untuk barang dan/atau atau jasa yang sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) . Selanjutnya, Pasal 91 memberikan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800,000.000,00 (delapan ratus puluh juta) bagi barang siapa yang sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau atau jasa yang sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan jjatau badan hukum lain. Dengan demikian, sanksi pidananya juga didasarkan pada pelanggaran pidananya dan pelanggaran merek untuk barang atau jasa yang sejenis.

Perlindungan Konsumen terhadap pemanfaatan merek terkenal
Sebagaimana diketahui bahwa dalam dunia usaha tujuan utama adalah untuk mencari keuntungan, maka banyak sekali industri yang kurang memahami arti penting hubungan antara pengusaha, konsumen dan masyarakat akan berperilaku “profit oriented” semata tanpa memperhatikan aspek-aspek yang lain tetapi lebih mementingkan kepentingan sendiri tanpa menghiraukan kepentingan pihak-pihak yang lain dan yang lebih mendorong mereka untuk melakukan hal tersebut adalah tersedianya konsumen yang menggunakan produk mereka.
Pengusaha yang melihat hal itu sebagai salah satu peluang bisnis maka akan berusaha memperoleh keuntungan melalui jalan pintas yang tidak layak dengan cara membuat atau memasarkan barang atau produk dengan memalsukan atau meniru merek-merek terkenal dan bagi konsumen adalah suatu gengsi tersendiri bila menggunakan merek terkenal tersebut.
Faktor gengsi semu dari konsumen yang merasa bangga menggunakan merek terkenal terutama produk dari luar negeri (label minded) juga sangat mempengaruhi dan sekaligus menguntungkan pemalsuan merek, karena mendapatkan kesempatan untuk memuaskan hasrat mesyarakat melalui merek-merek asli tapi palsu (aspal) atau merek yang mirip dengan merek terkenal, dengan menghasilkan produk yang kerapkali sengaja disesuaikan dengan kemampuan kantong kosong konsumen yang ingin mengenakan merek terkenal tetapi tidak mempunyai kemampuan untuk membelinya sehingga mereka membeli merek-merek asli tapi palsu asalkan tetap bisa gengsi.
Pemakaian merek terkenal atau pemakaian merek yang mirip dengan merek terkenal milik orang lain secara tidak berhak dapat menyesatkan konsumen terhadap asal-usul, dan atau kualitas barang. Pemakaian merek terkenal secara tidak sah dikualifikasi sebagai pemakaian merek yang beritikad tidak baik. Di Dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menajamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan bagi konsumen.. selanjutnya di dalam Pasal 2 Perlindungan Konsumen berazaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum. Perlindungan Konsumen bertujuan menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen seingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.[13]
Penggunaan produk dengan merek-merek tertentu disamping good will yang dimiliki oleh mereknya sendiri selain itu juga sifat fanatik dari konsumen terhadap merek tersebut yang dianggap mempunyai kelebihan atau keunggulan dari merek yang lain. Sifat fanatik yang dimiliki oleh konsumen tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan saja, tetapi ada juga mengutamakan prestise dan memberikan kesan tersendiri dari pemakainya sehingga dengan memakai persepsi mereka adalah suatu “simbol” yang akan menimbulkan gaya hidup baru (life style).[14]
Adanya perbedaan persepsi didalam masyarakat mengenai merek menimbulkan berbagai penafsiran, tetapi meskipun begitu berarti bahwa tindakan orang-orang yang memproduksi suatu barang dengan mendompleng ketenaran milik orang lain tidak bisa dibenarkan begitu saja, karena dengan membiarkan tindakan yang tidak bertanggung jawab maka secara tidak langsung menghasilkan dan membenarkan seseorang untuk menipu dan memperkaya diri secara tidak jujur. Tindakan mempergunakan merek terkenal milik orang lain, secara keseluruhan tidak hanya merugikan pemilik atau pemegang merek itu sendiri dan juga para konsumen tetapi dampak yang lebih luas adalah merugikan perekonomian nasional dan yang lebih luas lagi juga merugikan hubungan perekonomian internasional..
D.      Kesimpulan
1.        Perlindungan hukum merek dan merek terkenal yang diberikan UU Merek yang bersifat preventif dan represif sebagaimana ditentukan Pasal 6 ayat (3) dan (4) sudah selaras dengan ketentuan TRIPS, mencakup perlindungan terhadap barang atau jasa baik yang sejenis maupun bukan. yaitu dengan pendaftaran merek Di samping itu, diatur pula hal yang berkaitan perlindungan merek bersifat refresif.
2.        Untuk menghindari praktek-praktek yang tidak jujur dan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik atau pemegang merek serta konsumen maka Negara mengatur perlindungan merek dalam suatu hukum merek dan undang-undang perlindungan konsumen  dan selalu disesuaikan dengan perkembangan perkembangan yang terjadi di dunia perdagangan internasional yang tujuannya adalah mengakomodasikan semua kepentingan-kepentingan yang ada guna menciptakan suatu perlindungan hukum.

DAFTAR PUSTAKA

Bambang Kesowo. 1988. “Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia”. Makalah . Disampaikan dalam sambutan arahan Seminar Nasional Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia, Fakultas Hukum Umeversitas Parahiyangan – Perhimpunan Masyarakat HAKI Indonesia – United States Information Service, di Bandung pada tanggal 26 September 1998. Bandung: Fakultas Hukum UNPAR.

Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin. 2004. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Erma Wahyuni,et.al.2004. Kebijakan dan Manajemen Hukum Merek. Yogyakarta: YPAPI.

Joni Emirzon, Hukum Bisnis Indonesia. Literata Lintas Media, jakarta, 2003

Imam Syahputra, et.al.. 1997. Hukum Merek Baru Indonesia : Seluk Beluk Tanya Jawab. Jakarta: Harvarindo.
Insan Budi Maulana., 1997. Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten, dan Hak Cipta, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Murawi Effendi. 1999. “Pengalaman Kepolisian dalam Penyidikan Pelanggaran Hak Merek”. Makalah. Disampaikan dalam Seminar Nasional Perlindungan Hukum Merek dalam Era Persaingan Global, kerjasama Fakultas Hukum UII, Yayasan Klinik HaKI Jakarta, dan JETRO, 3 Maret 1999. Yogyakarta: Faklutas Hukum UII.
M. Yahya Harahap. 1996. Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 Bandung: Citra Aditya Bakti.
Prasetyo Hadi Purwandoko. 1999. Implikasi Ketentuan Agreement on TRIPs bagi Indonesia.. Yustisia No 47 Tahun XIII September – Nopember. Surakarta: Fak. Hukum UNS.
———–.2003. Perlindungan Merek Terkenal dan Perlindungan Hukumnya di Indonesia Yustisia No 62 Tahun XIII Juli – September 2003. Surakarta: Fak. Hukum UNS.
Ridwan Khairandi. 1999. “Perlindungan Hukum Merek Terkenal di Indonesia”. Makalah. Disampaikan dalam Seminar Nasional Perlindungan Hukum Merek dalam Era Persaingan Sudargo Gautama dan Rizawanto Winata. 1987. Himpunan Keputusan Merek Dagang. Bandung: Alumni.
Wiratmo Dianggoro. 1997. “Pembaharuan UU Merek dan Dampaknya bagi Dunia Bisnis” . Artikel pada Jurnal Bisnis, Vol2, 1997.
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel/perlindungan-hukum-terhadap-pemanfaatan-merek-terkenal/


[1] Dosen Fakultas Hukum Universitas Palembang
[2] Insan Budi Maulana, Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten, dan Hak Cipta, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997. Hlm, 43
[3] Joni Emirzon, Hukum Bisnis Indonesia, Literata Lintas Media, jakarta, 2008, hlm, 352.
[4] Wiratmo Dianggoro, Pembaharuan UU Merek dam Dampaknya Bagi Dunia Bisnis, Artikel Pada Jurnal Bisnis, Vol. 2 Tahun 1997, hlm, 34
[5] Insan Budi Maulana, Op. Cit, hlm, 60.
[6] Ibid.
[7] Ridwan Kharandy, Perlindungan Hukum Merek Terkenal di Indonesia”. Makalah. Disampaikan dalam Seminar Nasional Perlindungan Hukum Merek dalam Era Persaingan Global, kerjasama Fakultas Hukum UII, Yayasan Klinik HaKI Jakarta, dan JETRO, 3 Maret 1999. Yogyakarta: Faklutas Hukum UII. Hlm 2
[8] Bambang Kesowo, Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia”. Makalah . Disampaikan dalam sambutan arahan Seminar Nasional Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia, Fakultas Hukum Umeversitas Parahiyangan – Perhimpunan Masyarakat HAKI Indonesia – United States Information Service, di Bandung pada tanggal 26 September 1998. Bandung: Fakultas Hukum UNPAR. Hlm, 1-2
[9] Yahya Harahap, Op, Cit, hlm, 416
[10] ibid
[11] Ibid, lm 417
[12] Prasetyo Hadi Perwandoko, . Perlindungan Merek Terkenal dan Perlindungan Hukumnya di Indonesia Yustisia No 62 Tahun XIII Juli – September 2003. Surakarta: Fak. Hukum UNS.
[13] Lihat pasal 3 huruf e Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
[14] http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel/perlindungan-hukum-terhadap-pemanfaatan-merek-terkenal/

Kamis, 12 Januari 2017

UNDANG-UNDANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI SEBAGAI PERLINDUNGANHAK ASASI MANUSIA DI BIDANG EKONOMI



Oleh SUSI YANUARSI.SH.MH.[1]
Abstrak
Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang hak sasi manusia, memuat berbagai jenis hak asasi manusia dalam berbagai bidang seperti di bidang ekonomi yaitu hak atas kesejahteraan. Hak ksejahteraan dari setiap warga negara harus mendapat perlindungan dari negara dalam hal ini pemerintah. Untuk itu pemerinta mengeluarkan peraturan perundangundangan yang mengatur kebijakan ekonomi yang tujuannya adalah untuk melindungi dan msenjeaterahkan rakyat indonesia.
Kata kunci. Praktek Monopoli, Perlindungan HAM, Ekonmi,
A.    Latar belakang
Bahwa manusia dianugrahi oleh Tuhan Yang maha Esa akan budi dan nurani yang memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan yng buruk yang akan membimbing dan mengarahkan sikap dan perilaku dalam menjalani kehidupannya. Dengan akan budi dan nuraninya itu maka manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perilaku atau perbuatannya. Di samping emiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atassemua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut hak asasi yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak ini tidak dapat diingkari. Penginkaran terhadap hak tersebut berarti menginkari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, negara, pemerintah atau organisasi apap pun mengemban kewajiban untyk megakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tenpa kecuali. Ini berarti bahwa hak asasi manusia harus selalui menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sejalan dengan pandangan di atas, Pancsila sebagai dasar negara mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan yang maha Esa dengan menyandang dua aspek yakni aspek individual (pribadi) dan aspek sosialitas (masyarakat). Oleh karena itu, kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ini berarti bahwa setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain. Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi pada tataran manapun. Terutama negara dan pemerintah. Dengan demikian, negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya tanpa diskriminasi.
Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang hak sasi manusia, memuat berbagai jenis hak asasi manusia dalam berbagai bidang seperti di bidang ekonomi yaitu hak atas kesejahteraan. Hak ksejahteraan dari setiap warga negara harus mendapat perlindungan dari negara dalam hal ini pemerintah. Untuk itu pemerinta mengeluarkan peraturan perundangundangan yang mengatur kebijakan ekonomi yang tujuannya adalah untuk melindungi dan msenjeaterahkan rakyat indonesia. Seperti undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

B.     Permasalahan
Dari uraian tersebut diatas maka dapat dirumuskan permasalahan bagaimana peran  undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dalam melindungi hak  asasi di bidang ekonomi warga negara indonesia dari praktik bisnis tidak sehat?

C.    Pembahasan
Undang-undang no. 5 tahun 1999 tentang Larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diberlakukan pada tanggal 5 Maret 2000, merupakan undang-undang yang lahir dari terjadinya krisi ekonomi indonesia pada tahun 1998. Terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1998 tidak terlepas dari akibat buruknya sistem pengelolaan usaha, sehingga terjadinya pemusatan ekonomi dalam bentuk konglomerasi yang menyebabkan terjadinya praktik-praktik monopoli yang menyebabkan tidak berjalannya usaha secara sehat yang dampaknya berpengaruh terhadap sistem perekonomian nasional.
Terjadinya praktik monopoli tersebut tidak terleps dari kedekatan antara pelaku usaha dengan penguasa atau elit kekuasaan yang mendapat kemudahan-kemudahan yang berlebihan sehingga berdampak pada kesenjangan sosial. Munculnya konglomerasi dan kelompok kecil pengusaha kuat yang tidak didukung semangat kewirausaaan sejati merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan tidak mampu bersaing, sehingga banyak pengusaha yang bankrut atau pailit.
Memperhatikan kondisi perkembangan perekonomian negara indonesia, maka perlu menata kembali kegiatan usaha di indonesia, agar dunia usaha dapat tumbuh berkembang serta sehat dan benar, sehingga tercipta iklim persaingan usaha sehat, serta terhindarnya pemusatan kekuatan ekonomi pada perseorangan atau kelompok tertentu, antara lain dalam bentuk praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat.
Dalam kegiatan perkonomian, pelaku bisnis merupakan faktor utama yang sangat mempengaruhi kondisi perekonomian, terutama dalam bentuk kebijakan. Pelaku bisnis selaku subyek hukum, kadangkala dapat memaksakan kehendak terhadap regulator atau pembuat kebijakan, jika pelaku bisnis tersebut telah berhasil menguasai perekonomian nasional suatu negara. Untuk itu, sadar atau tidak sadar kepentingan-kepentingan pengusaha tersebut akan tercermin atau terakomodasi dalam setiap kebijakan yang dibuat pemerintah. Hal ini perlu dicermati, karena dapat menimbulkan ketidakadilan, sehingga timbul ketimpangan-ketimpangan dalam praktik bisnis. Untuk itu perlu regulasi yang berkeadlan agar tercipta bisnis yang fair.(Marwah M. Diah dan Joni Emrzon : 2003 :1
Untuk menciptakan bisnis yang sehat maka pemerintah membuat regulasi undang-undang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Undang-undang persaigan usaha ini adalah undang-undang yang melarang perusahaan-perusahaan untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu yang melemahkan kekuatan-kekuatan persaingan. Undang-undang melarang perusahaan-perusahaan mengambil keuntungan-keuntungan dengan mengorbankan kepentingan-kepentingan konsumen dan keefisiensian, dam pada akhirnya dengan membebankan perekonomian. Undang-undang persaingan usaha tidak sehat tidak hanya membantu konsumen, akan tetapi juga pelaku usaha kecil dan menengah yang berusaha untuk menjadi efisien dan tanggap terhadap para pelangganya. Oleh karena itu, peraturan tentang persaingan usaa dan bukan pengusaan dan pengendalian oleh pemerintah, yang menjadikan pasar lebih transparan dan peluang pasar lebih terbuka. Kondisi ini yang perlu diciptakan dapat membentu perkembangan bisnis di indonesia, untuk itu dengan terbitkanya Undang-Undang No. 5 tahun 1999 diharapkan akan ada perbaikan kondisi bisnis di indonesia saat ini.
Undang-undang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berazaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Azas kepentingan umum ini adalah salah satu bentuk dari Hak asasi manusia dibidang ekonomi, dimana masyaraat umum ingin adanya perlindungan hukum dari pelaku usaha yang bisa saja melakukan perbuatan curang seperti praktik Monopoli. Yang menguasai produksi atau pemasaran barang atau jasa. Praktik monopoli yang terjadinya dengan pemusatan kekuatan  ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi atau pamasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat yang dapat merugikan kepentingan masyarakat umum.
Undang-undang laparngan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagai bentuk upaya dari perlindugan hak asasi manusia dibidang ekonomi yang bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat umum dari praktik-praktik bisnis curang yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum. Dengan adanya undang-undang larangan praktik monopoli dan persaingan usaa tidak sehat, maka hak asasi masyarakat dibidang ekonomi terjamin dari pemusatan ekonomi.
Undang-undang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dibuat oleh pemerinta dengan tujuan adalah untuk:
a.         Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningaktkan kesejahteraan rakyat.
b.        Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melali pengaturan persaingan usaha yang tidak sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil.
c.         Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaa.
d.        Terciptaknya efetivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Dengan berlakunya undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, diharapkan dapat merubah suasana atau kondisi bisnis di indonesia dan juga dapat diharapkan akan memberikan jaminan kepastian hukum untuk mendorong percepatan pembangunan ekonomi dalam upata peningkatan kesejaahteraan umum serta sebagai implementasi dari semangat dan jiwa UUD 1945.
Undang-undang dasar 1945 sebagai asas hukum yang bersifat material yang memuat hak ekonomi sebagaimana dimuat di dalam pasal 27 ayat (2) dan pengertian kekeluargaan dalam sistem perekonmian dalam pasal 33 ayat (1) yang dapat kita tafsirkan bersama sebagai pemberi kesempatan kepada seluruh lapisan masyarakat berhak untuk berusaha. Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang dasar 1945 menyatakan: “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Dan dalam ayat (3) dinyatakan bahwa: Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Menurut penjelasan pasal 33 UUD 1945, dengan alasan karena perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Dalam  demokrasi ekonomi dihindarkan persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam berbagai bentuk monopoli yang merugikan dan bertentangan dengan konsep keadilan.
Dengan adanya undang-undang larangan praktik monopoli diharapkan terwujudnya struktur ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 Undang-undang dasar 1945. Dalam pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: ekonomi diatur dengan kerja sama berdasarkan prinsip gotong royong. Pemikiran mengenai demokrasi eonomi, yang dimasukan ke dalam pasal 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Ciri khas demokrasi ekonomi adalah diwujudkan oleh semua anggoa masyarakat, dan haus mengabdi kepada kesejahteraan seluruh rakyat.
Prinsip-prinsip dasar tersebut tercermin dalam pasal 2. Hal mana disetujui secara umum bahwa negara harus menciptakan peraturan persaingan usaha untuk mencapai tujuan demokrasi ekonomi. Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan  praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat tidak bertujuan semata-mata melindungi persaingan usaha demi kepentingan persaingan itu sendiri. Oleh karena itu, ketentuan pasal 3 tidak hanya terbatas kepada tujuan utama perundang-undangan anta monopoli, yaitu sistem persaingan usaha yang bebas dan adil, di mana terdapat kepastian kesempatan berusaha yang sam bagi semua pelaku usaha, dan tidak adanya perjanjian atau penggabungan usaha yang menghambat persaingan serta penyalahgunaan kekuatan ekonomi, sehingga bagi semua pelaku usaha terdapat ruang gerak yang luas dalam melakukan kegiatan ekonomi. Selain itu pasal 3 menyebutkan tujuan sekunder perundang-undangan anti monopoli yang ingin dicapai sistem persaingan usaha yang bebas dan adil, yaitu untuk menciptakan kesejahteraan rakyat dan suatu sistem ekonomi yang efisien, sehingga konsekuensi terakhir tjuan kebijakan ekonomi, yaitu penyediaan barang dan jasa konsuemn secara optimal dapat dilaksanakan.
Menurut konsepsi persaingan usaha yang modern, hal tersebut dapat dicapat dai proses persaingan melalui memaksa alokasi faktor secara ekonomis, sehingga terwujudlah penggunaan paling efisien sumber daya yang terbatas, penyesuaian kapasitas produksi dengan perubaan metode produksi dan struktur permintaan, serta orentasi penyedaan barang dan jasa kepada kepentingan konsumen (fungsi kontrol persaingan usaha). Dengan menjamin pertumbuhan ekonomi yang optimal, kemajuan tekonologi dan tingkat harga yang stabil (fungsi pendorong persaingan usaha), serta menyalurkan dengan distribusi pendapat menurut kinerja pasar melalui kompensasi berdasarkan produktivitas marginal (fungsi distribusi). (Suyud Margono : 2009 : 29
Pembangunan dan perkembangan perekonomian di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi badan dan/atau jasa yang dapat dkikonsumsi. Ditambah dengan globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi kiranya memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/ atau jasa. Akibat barang dan jasa yang dkeluarkan oleh pelaku usaha dalam persaingan usaha yang sehat  yang bervariasi baik produksi luar negari maupun produksi dalam negeri. Kondisi seperti ini di satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan akan barang dan jasa yang diinginkan dapat terpenui serta semakin terbuka lebar, karena adnya kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen, tetapi di sisi lain, dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah, yang menjadi objek aktvitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sbesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui berbagai promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian baku yang merugikan konsumen. Untuk itu perlu dipahami hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang laparangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tidak semata-mata melindungi kepentingan dari para pelaku usaha saja. Tetapi yang lebih penting bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap konsumen sebagai objek dari pelaku usaha. Untuk itu ada hak-hak konsumen yang diatur secara komprehensif di dalam undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di dalam pasal  4 disebutkan hak-hak konsumen adalah sebagai berikut:
a.         Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa
b.        Hak untuk memilih dan mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
c.         Hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
d.        Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/aau jasa yang digunakan
e.         Ha untuk mendapatkan alokasi.perlindungan dan upaya penyelesaiakan sengketa perlindungan konsumen secara patut
f.         Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen,
g.        Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
h.        Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mstinya.
i.          Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hak-hak konsumen sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 undang-undang Perlindungan Konsumen lebih luas daripada hak-hak dasar konsumen sebagaimana pertama kali dikemukakan oleh Presiden Amerika Serikat J.F. Kennedy di depan kongres pada tanggal 15 maret 1962 yang terdiri atas:[2] (Ahmadi Miru Dan Sutarman
a.         Hak memperoleh keamanan
b.        Hak memilih
c.         Hak mendapat informasi
d.        Hal untuk didengar
Keempat hak tersebut merupakan bagian dari Deklarasi hak-hak asasi manusia yang dicanangkan PBB pada tanggal 10 Desember 1948, masing-masing pasal 3, 8, 19, 21 dan pasal 26 yang oleh organisasi konsumen sedunia (international Organization of Xonsumers Union IOCU) ditambahkan empat hak dasar kosnsumen lainnya, yaitu:[3]
a.         Hak untuk memperoleh kebutuhan hidup
b.        Hak untuk memperoleh ganti rugi
c.         Hak untuk memperoleh pendidikan konsumen
d.        Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Dari sekian banyak hak-hak konsumen yang diatur didalam undang-undang Perlindungan Konsumen, secara garis besar dapat dibagi dalam tiga hak yang menjadi prinsip dasar yaitu:[4]
1.        Hak yang yang dimaksudkan untuk mencegah konsumen dari kerugian, baik kerugian persoal maupun kerugian harta kekayaan
2.        Hak untuk memperoleh barang dan/ atau jasa dengan harga yang wajar
3.        Hak untuk memperole penyelesaian yang ptatut terhadap permasalahan yang dihadapi.
Oleh karena ketiga hak/prinsip dasar tersebut merupakan himpunan beberapa hakkonsumen sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen, maka hal tersebut sangat esensial bagi konsumen, sehingga dapat dijadikan/merupakan prinsip perlindungan hukum bagi konsumen di indonesia.
Apabila konsumen benar-benar akan dilindungi, maka hak-hak konsumen yang disebutkan di atas harus dipenui baik oleh pemerintah maupun oleh pelaku usaha atau produsen, karena pemenuhan hak-hak konsumen tersebut merupakan hak dari setiap warga negara untuk mendapat perlindungan di bidang ekonomi dalam kaitannya dengan persaingan usaha yang sehat. Dengan adanya persaingan usaa yang sehat, maka akan semakin terjaminnya kepastian terhadap perlindungan masyarakat (konsumen) terhadap produk yang diasilkan ol  eh produen (pelaku usaha). Dengan demikian undang-undang larangan praktik monopoli adalah undang-undang yang bertujuan untuk melindungi kepentingan pera pelaku usaha sendiri dan melindungi kepentingan masyarakat umum dari praktik-praktik bisnis curang yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Sehingga dapat meningkatka kesejahteraan rakyat.
D.    Kesimpulan
Dari uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang laparangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah untuk melindungi hak asasi warga negara dari praktik-praktik bisnis yang tidak sehat seperti praktik monopoli, oligopili, kartel dan sebagainya yang berdampak  merugikan masyarakat dan disamping itu juga undang-undang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tidak semata-mata melindungi kepentingan dari  masyarakat atau konsumen tetapi juga melindungi para pelaku usaha juga. Tetapi yang lebih penting bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap konsumen sebagai objek dari pelaku usaha.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen. PT. Raja Grafindo Persada, jakarta, 2007,
Marwah M. Diah dan Joni Emirzon, Aspek-Aspek Hukum Persaingan Bisnis indonesia (perjanjian yang dilarang, perbuatan Bisnis yang dilarang, dan posisi dominan yang dilarang, kajian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Sriwijaya, Unsri, 2003Suyud Margono, Hukum Anti Monopoli, Sinar Grafika, jakarta, 2009,
Undang-Undang dasar 1945
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia



[1] Dosen Fakultas Hukum Universitas Palembang
[2] Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen. PT. Raja Grafindo Persada, jakarta, 2007, hlmn, 38-39
[3] Ibid, hlm, 39
[4] Ibid, hlm, 46-47